Profil Rustian dan Perjalanan Tugasnya di BNPB Sebelum OTT KPK

oleh -52 Dilihat
oleh
Profil Rustian dan Perjalanan Tugasnya di BNPB Sebelum OTT KPK

Pekanbaru | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rustian, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Rustian termasuk dalam 14 orang yang dibawa oleh tim KPK dalam kegiatan penindakan tersebut. Informasi ini menempatkan nama Rustian sebagai salah satu pejabat yang diamankan dalam perkara yang kini sedang ditelusuri lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur pejabat BNPB dan pihak swasta. Di mereka terdapat pejabat pembuat komitmen (PPK), yaitu pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa OTT tidak hanya melibatkan unsur internal BNPB, tetapi juga pihak di luar lembaga yang diduga berkaitan dengan proses administrasi atau pelaksanaan kegiatan pengadaan.

Menurut keterangan awal KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pengadaan yang sedang didalami termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana tersebut merupakan anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan mengumpulkan informasi mengenai rangkaian kegiatan yang menjadi objek penindakan.

Pada tahap ini, fakta yang tersedia baru mencakup pelaksanaan OTT, jumlah pihak yang diamankan, latar belakang unsur yang dibawa, serta dugaan awal mengenai sektor pengadaan yang diperiksa. Keterangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, barang bukti, dan status hukum Rustian maupun pihak lainnya masih menunggu penjelasan resmi KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Sebelum diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rustian tercatat menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jabatan tersebut merupakan salah satu jabatan pimpinan tinggi madya dalam struktur organisasi BNPB. Dalam kedudukannya, Sekretaris Utama berkaitan dengan dukungan terhadap penyelenggaraan administrasi dan tata kelola kelembagaan BNPB. Posisi ini menjadi bagian penting dalam memastikan aspek kesekretariatan dan pengelolaan internal berjalan sesuai dengan struktur organisasi serta ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam sumber terkait, cakupan Sekretariat Utama BNPB meliputi sejumlah unit kerja. Di dalamnya terdapat Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Keberadaan unit-unit tersebut menunjukkan luasnya lingkup dukungan administrasi dan kelembagaan yang berada dalam koordinasi sekretariat utama. Masing-masing biro menangani bidang kesekretariatan sesuai tugas dan fungsi yang disebutkan dalam struktur BNPB.

Dengan demikian, jabatan Sekretaris Utama tidak hanya tercatat sebagai posisi struktural, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan dukungan administratif bagi penyelenggaraan organisasi BNPB. Informasi mengenai identitas Rustian dalam publikasi resmi BNPB mencantumkan nama dan gelar profesionalnya sebagai Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. Pencantuman gelar tersebut menjadi bagian dari profil resminya ketika menjalankan tugas di lingkungan BNPB. Uraian mengenai posisinya perlu dibedakan dari informasi mengenai proses hukum yang kemudian diberitakan, sehingga pembahasan jabatan tetap merujuk pada struktur dan publikasi resmi lembaga.

Perjalanan tugas Rustian di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan pengalaman yang berfokus pada pengelolaan dukungan operasional dalam penanganan keadaan darurat. Pada 2021, ia tercatat menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan. Posisi ini memiliki peran penting dalam memastikan kebutuhan penanggulangan bencana dapat dipenuhi, terutama melalui pengelolaan, penyediaan, dan dukungan terhadap logistik serta peralatan yang diperlukan di lapangan.

Masih pada tahun yang sama, Rustian kemudian diangkat sebagai Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Jabatan tersebut berkaitan dengan penyediaan dan pengoordinasian sumber daya untuk mendukung penanganan keadaan darurat. Dukungan itu menjadi bagian penting dalam respons bencana karena pelaksanaan operasi membutuhkan kesiapan personel, peralatan, logistik, serta berbagai sumber daya lain yang dapat digerakkan sesuai kebutuhan dan tingkat kedaruratan.

Perubahan penugasan tersebut memperlihatkan keterkaitan pengelolaan logistik dan peralatan dengan dukungan sumber daya darurat. Keduanya sama-sama menunjang kerja BNPB dalam merespons bencana, meskipun memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda. Pengelolaan logistik dan peralatan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan material penanggulangan bencana, sedangkan dukungan sumber daya darurat mencakup penguatan sumber daya yang diperlukan agar penanganan dapat berjalan secara terkoordinasi.

Sebelum menduduki posisi sekretaris utama, Rustian juga menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Darurat pada kedeputian yang sama. Rangkaian jabatan itu menempatkannya dalam lingkup kerja yang berkaitan langsung dengan kesiapsiagaan dan respons terhadap kondisi darurat. Pada 28 Juli 2023, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melantik Rustian sebagai Sekretaris Utama BNPB. Pelantikan tersebut menandai peralihan tugasnya ke posisi pimpinan administratif strategis dalam struktur BNPB, setelah sebelumnya menjalankan berbagai tanggung jawab di bidang penanganan darurat.

Setelah menduduki posisi sekretaris utama, Rustian menjalankan tugas dalam pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BNPB. Salah satu kegiatannya berlangsung pada 3 November 2025, ketika ia memimpin pelantikan sekaligus pengalihan jabatan 59 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Pengalihan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang diarahkan untuk menata struktur kerja dan memperkuat pelaksanaan tugas aparatur. Dalam kesempatan itu, Rustian menyampaikan harapan agar perubahan tersebut mendorong organisasi bekerja secara lebih profesional, dinamis, dan cepat dalam merespons kebutuhan kedinasan maupun pelayanan publik.

Lingkup tugas Rustian juga mencakup pemantauan penanganan bencana di lapangan. Pada 14 Juni 2026, ia meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau. Kunjungan itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan karhutla sekaligus memeriksa kesiapan tim yang terlibat dalam operasi pemadaman. Peninjauan tersebut memperlihatkan keterlibatan sekretaris utama dalam mengikuti pelaksanaan penanggulangan bencana, terutama ketika diperlukan koordinasi antarpihak serta kesiapan sumber daya untuk menghadapi kondisi darurat.

Dua rangkaian kegiatan itu menunjukkan bidang tugas yang berbeda. Pembinaan aparatur berkaitan dengan penataan jabatan, pengelolaan sumber daya manusia, dan penguatan organisasi, sedangkan pemantauan bencana berhubungan dengan perkembangan operasi serta kesiapan tim di lokasi penanganan karhutla. Keduanya tercatat dalam rekam jabatan dan aktivitas Rustian setelah dipercaya sebagai sekretaris utama BNPB. Rangkaian rekam jabatan dan kegiatan tersebut berlangsung sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian berkaitan dengan namanya.

Baca juga: Asuransi Perjalanan dan Erupsi Gunung: Apa yang Perlu Diketahui | Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar