Batas Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028

oleh -158 Dilihat
oleh
Batas Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028

Makassar | Pemerintah memutuskan menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Kebijakan ini menggeser tenggat yang sebelumnya ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sehingga pelaku usaha memperoleh tambahan waktu selama dua tahun untuk menyiapkan pemenuhan ketentuan. Keputusan tersebut diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menilai kesiapan usaha dan perkembangan pencapaian sertifikasi yang masih perlu diperhatikan.

Pertimbangan utama perpanjangan berkaitan dengan target sertifikasi halal yang belum tercapai. Di berbagai daerah, masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat, sementara sebagian pelaku usaha belum mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan. Kendala dapat mencakup pemahaman mengenai proses pengajuan, kesiapan dokumen, serta kemampuan menyediakan sumber daya untuk mengikuti tahapan pemeriksaan. Kondisi tersebut membuat penerapan kewajiban sesuai tenggat lama berisiko membebani usaha yang masih berupaya menata proses produksinya.

Penundaan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk melanjutkan sosialisasi dan pendampingan, sekaligus memberi kesempatan kepada UMKM untuk memahami kewajiban serta mempersiapkan proses sertifikasi secara bertahap. Tambahan waktu bukan berarti sertifikasi tidak lagi diperlukan; pelaku usaha tetap perlu memperhatikan ketentuan halal yang berlaku dan memanfaatkan masa perpanjangan untuk mengurus dokumen serta menyesuaikan proses produksi. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai jadwal dan prosedur tersampaikan secara jelas agar pelaku usaha dapat merencanakan langkah dengan tepat. Dengan tenggat baru pada 2028, perhatian kini tertuju pada upaya memperluas jangkauan layanan, membantu usaha yang belum siap, dan mendorong pencapaian target sebelum kewajiban diterapkan. Penyesuaian jadwal dimaksudkan agar penerapan aturan berlangsung lebih realistis, tanpa mengabaikan tujuan perlindungan konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha. Rincian pelaksanaan berikutnya akan menjadi penting bagi UMKM dalam menentukan waktu pengajuan dan memenuhi persyaratan secara terencana.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah menerima aspirasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menghadapi kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. Pernyataan itu disampaikan seusai menghadiri pelantikan pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan di Makassar pada Minggu, 25 Oktober 2026. Aspirasi tersebut menunjukkan bahwa kewajiban sertifikasi tidak selalu mudah dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha, terutama usaha kecil dengan kapasitas operasional dan sumber daya yang terbatas. Pemerintah, menurut Maman, mendengar masukan dari pelaku UMKM mengenai hambatan yang mereka temui selama proses pengajuan. Masukan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai penerapan ketentuan sertifikasi halal dan kebutuhan untuk memberi ruang bagi usaha yang belum siap memenuhi persyaratan dalam waktu dekat.

Beberapa kendala yang disampaikan mencakup kesiapan usaha untuk menjalani proses sertifikasi. Pelaku usaha perlu menata kegiatan produksi, memastikan bahan yang digunakan dapat ditelusuri, dan menerapkan prosedur yang sesuai dengan ketentuan halal. Bagi sebagian UMKM, hal tersebut membutuhkan penyesuaian dalam cara kerja sehari-hari, sementara pemilik usaha juga harus tetap mengelola produksi, penjualan, dan pelayanan kepada konsumen. Kesiapan ini tidak hanya berkaitan dengan niat untuk mengajukan sertifikat, tetapi juga kemampuan menyediakan informasi dan menjalankan praktik yang diperlukan. Perbedaan skala usaha serta tingkat pemahaman terhadap prosedur membuat waktu yang dibutuhkan untuk bersiap dapat bervariasi. Karena itu, aspirasi pelaku UMKM menggambarkan perlunya mempertimbangkan kondisi nyata usaha saat kebijakan sertifikasi diterapkan.

Maman juga menyoroti proses verifikasi dan pemenuhan dokumen administrasi sebagai bagian yang dirasakan berat oleh sebagian pelaku usaha kecil. Proses verifikasi menuntut informasi usaha dan proses produksi diperiksa, sehingga pelaku perlu memahami tahapan yang harus dilalui serta menyiapkan data pendukung secara tepat. Sementara itu, pengumpulan dan pengisian dokumen dapat menjadi tantangan bagi pemilik usaha yang belum terbiasa dengan prosedur formal atau memiliki keterbatasan waktu dan tenaga. Hambatan administratif ini bukan berarti pelaku menolak sertifikasi halal, melainkan menunjukkan adanya kebutuhan untuk memahami persyaratan dan menyelesaikan proses secara bertahap. Keterangan pemerintah mengenai aspirasi tersebut memberi konteks bagi perpanjangan batas sertifikasi UMKM hingga 2028. Ruang waktu tambahan diharapkan dapat membantu pelaku usaha menyiapkan diri, melengkapi dokumen, dan mengikuti verifikasi tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehari-hari.

Maman menegaskan bahwa perubahan tenggat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak berarti kewajiban tersebut dihapus. Penyesuaian waktu hanya memberi ruang tambahan bagi usaha yang belum siap untuk memenuhi persyaratan, sementara kewajiban sertifikasi tetap berlaku. Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami perpanjangan sebagai kesempatan untuk menuntaskan proses, bukan alasan untuk mengabaikannya. Pemerintah tetap mendorong pelaku usaha menyiapkan kebutuhan administrasi dan memastikan produk yang wajib bersertifikat mengikuti ketentuan. Penegasan ini penting agar perubahan jadwal tidak menimbulkan anggapan bahwa sertifikasi halal menjadi pilihan sukarela. Kewajiban tersebut tetap menjadi bagian dari kerangka perlindungan konsumen dan tata kelola produk halal nasional.

Menurut Maman, dasar kewajiban itu adalah amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014, bukan kebijakan baru yang muncul pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dengan demikian, kebijakan perpanjangan tenggat tidak mengubah landasan hukumnya. Pemerintah sedang menyesuaikan pelaksanaan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan, khususnya UMKM yang menghadapi keterbatasan sumber daya dan pemahaman mengenai proses pengajuan. Penjelasan tersebut sekaligus membedakan kewajiban yang sudah ditetapkan dalam peraturan dan pengaturan waktu pelaksanaannya. Bagi pelaku usaha, informasi ini membantu menjernihkan bahwa sertifikasi tetap harus diurus, meskipun batas pemenuhannya mengalami penyesuaian.

Tambahan waktu diberikan agar UMKM dapat menyiapkan dokumen, memahami tahapan pengajuan, serta memenuhi persyaratan dengan lebih tertib tanpa menghadapi tekanan administrasi yang berlebihan. Presiden meminta penundaan tenggat hingga 2028, sementara pemerintah mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepatuhan sekaligus kondisi nyata di lapangan. Kajian itu diperlukan untuk menentukan pendekatan yang tidak melemahkan amanat hukum, tetapi juga tidak membebani usaha kecil secara tidak proporsional. Selama mekanisme tersebut dibahas, pelaku UMKM dapat menggunakan masa tambahan untuk memeriksa kelengkapan dokumen, mencari informasi resmi, dan memulai proses sertifikasi. Perpanjangan dengan demikian merupakan masa persiapan, bukan pembebasan permanen dari kewajiban.

Pemerintah sedang mengkaji mekanisme pelaksanaan sertifikasi halal agar prosesnya lebih mudah dijangkau oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kajian ini memperhatikan kondisi pelaku usaha yang beragam, termasuk keterbatasan sumber daya, waktu, dan kemampuan untuk memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Dengan memahami kendala tersebut, pemerintah berupaya menilai bagaimana pelaksanaan kewajiban sertifikasi dapat disesuaikan dengan keadaan UMKM tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Penelaahan mekanisme tersebut ditujukan untuk menyeimbangkan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dengan kapasitas pelaku usaha. Sertifikasi tetap merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian mengenai kehalalan produk, tetapi cara pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kemampuan UMKM untuk mengikuti tahapan yang ditetapkan. Karena itu, kajian turut melihat ruang untuk mengurangi hambatan administrasi dan membuat alur pengajuan lebih mudah dipahami, tanpa mengubah proses sertifikasi menjadi beban yang menyulitkan pelaku usaha.

Pendekatan yang mempertimbangkan kondisi usaha diharapkan membantu UMKM mengetahui persyaratan yang perlu disiapkan dan langkah yang harus ditempuh. Namun, kajian pemerintah masih berlangsung sehingga belum ada hasil atau perubahan mekanisme yang dapat dipastikan. Pelaku usaha dapat terus mengikuti informasi resmi mengenai ketentuan serta layanan sertifikasi yang tersedia, sembari mulai menata dokumen dan informasi produk yang diperlukan. Pemerintah berharap perpanjangan waktu hingga 2028 dapat dimanfaatkan UMKM untuk mempersiapkan sertifikasi secara bertahap.

Baca juga: Dinamika Industri Halal Indonesia: Dari Pertumbuhan Pasar Domestik hingga Tantangan Sertifikasi | Pendaftaran Direksi BUMD Surabaya Diperpanjang Hingga Oktober