Jakarta | Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi, menegaskan bahwa pengecualian saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak mengurangi total kapitalisasi pasar bursa. Kebijakan tersebut berkaitan dengan cara indeks mengukur pergerakan harga saham yang memenuhi ketentuan, bukan dengan penghapusan nilai saham dari pencatatan atau perhitungan nilai pasar seluruh perusahaan tercatat.
Perbedaan utama terletak pada tujuan dan cakupan masing-masing ukuran. IHSG merupakan indeks yang menggambarkan pergerakan harga saham berdasarkan komponen dan bobot tertentu. Karena itu, saham HSC yang dikecualikan tidak lagi menjadi bagian dari hitungan indeks, sehingga perubahan harganya tidak berkontribusi terhadap pergerakan IHSG. Pengecualian ini mengubah komposisi atau bobot indeks, tetapi tidak berarti saham tersebut berhenti diperdagangkan atau kehilangan nilai kapitalisasi pasarnya.
Sementara itu, kapitalisasi pasar bursa dihitung dari nilai pasar saham seluruh emiten yang tercatat, termasuk saham yang dikategorikan HSC. Dengan demikian, apabila saham HSC tidak dimasukkan dalam perhitungan IHSG, nilai kapitalisasi pasar yang melekat pada saham-saham tersebut tetap tercakup dalam total kapitalisasi pasar. Kedua angka tersebut menjawab pertanyaan yang berbeda: IHSG mengukur kinerja indeks, sedangkan kapitalisasi pasar menunjukkan nilai agregat perusahaan tercatat berdasarkan harga saham dan jumlah saham yang diperhitungkan.
Iding menyebut saham HSC memiliki bobot sekitar 18% dalam IHSG, sementara kapitalisasi pasarnya mencapai sekitar 30% dari total kapitalisasi pasar bursa. Angka tersebut menunjukkan mengapa perubahan perlakuan terhadap saham HSC pada indeks tidak dapat disamakan dengan pengurangan nilai pasar bursa. Porsi kapitalisasi pasar yang besar tetap tercatat dalam agregat, meskipun saham-saham terkait tidak lagi memberi bobot pada IHSG. Oleh sebab itu, investor perlu membedakan data pergerakan indeks dari data kapitalisasi pasar ketika menilai dampak kebijakan ini. Pengecualian HSC membatasi kontribusinya terhadap indeks, tetapi tidak menghapus keberadaannya dalam pasar saham maupun total nilai pasar yang dilaporkan BEI.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan saham-saham yang tercantum dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) tidak lagi diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026. Dengan penerapan kebijakan tersebut, saham yang masuk daftar HSC tidak akan menjadi bagian dari penghitungan indeks utama pasar saham Indonesia sejak tanggal efektif yang telah ditetapkan. Penyesuaian ini berkaitan dengan cara BEI menentukan komposisi dan bobot konstituen IHSG, bukan dengan penghapusan saham-saham tersebut dari perdagangan di bursa.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan BEI yang lebih dahulu mengecualikan saham HSC dari sejumlah indeks, yaitu IDX30, LQ45, dan IDX80. Pengecualian dari tiga indeks itu menjadi bagian dari penerapan perlakuan yang konsisten terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Kini, ketentuan serupa diperluas ke IHSG, sehingga saham yang berada dalam daftar HSC tidak lagi menyumbang bobot dalam perhitungan indeks tersebut. Perubahan berlaku sesuai jadwal, yakni mulai 2 November 2026, dan menjadi acuan bagi perhitungan IHSG setelah tanggal tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa bobot saham yang dikeluarkan dari penghitungan indeks akan didistribusikan kepada saham-saham lain yang tetap menjadi konstituen IHSG. Artinya, porsi yang sebelumnya melekat pada saham HSC tidak sekadar dihilangkan dari keseluruhan komposisi, tetapi dialihkan kepada anggota indeks yang masih memenuhi ketentuan sebagai konstituen. Penjelasan itu disampaikan Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI pada Senin, 26 Oktober 2026. Keterangan tersebut menegaskan bahwa pengecualian saham HSC mengubah distribusi bobot di konstituen, sementara perhitungan indeks tetap melibatkan saham-saham lain yang tercakup di dalamnya.
Jeffrey menjelaskan bahwa pengecualian saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan indeks tidak otomatis membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak turun ataupun naik secara drastis. Kebijakan tersebut mengubah saham yang diperhitungkan dalam indeks, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah harga pasar saham. Karena itu, arah dan besarnya pergerakan IHSG tetap ditentukan oleh perkembangan harga saham-saham yang masih menjadi konstituen setelah aturan berlaku.
Apabila harga saham konstituen yang tersisa menguat, IHSG dapat terdorong naik; sebaliknya, pelemahan harga saham tersebut dapat menekan indeks. Besarnya dampak juga berkaitan dengan bobot masing-masing saham dalam perhitungan indeks dan perubahan harganya. Dengan demikian, keluarnya saham HSC dari perhitungan tidak dapat dipandang sebagai pemicu tunggal yang secara otomatis menentukan arah indeks. Investor perlu membedakan perubahan metodologi dari pergerakan fundamental harga di pasar, serta mencermati bagaimana saham-saham yang memenuhi kriteria indeks bergerak dari waktu ke waktu.
BEI melakukan pengujian historis atau back test untuk menilai potensi dampak kebijakan sebelum penerapannya. Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian atas saham HSC tidak akan memicu lonjakan IHSG. Pengujian ini digunakan untuk melihat bagaimana indeks akan bergerak apabila ketentuan baru diterapkan pada data periode sebelumnya, sehingga bursa dapat mengevaluasi konsekuensi metodologi secara lebih terukur. Berdasarkan hasil itu, BEI memastikan perubahan tersebut tidak menimbulkan penurunan drastis maupun lonjakan pada IHSG. Pernyataan ini bukan berarti indeks tidak akan berfluktuasi, melainkan bahwa perubahan aturan itu sendiri tidak diperkirakan menghasilkan pergerakan ekstrem. Volatilitas pasar tetap dapat terjadi akibat perubahan harga saham, sentimen, maupun faktor lain yang memengaruhi perdagangan. Setelah kebijakan berlaku, perhatian utama tetap tertuju pada kinerja harga saham yang masuk dalam komposisi indeks. Oleh sebab itu, investor dapat menilai pergerakan IHSG dengan mempertimbangkan konstituen yang tersisa, alih-alih mengasumsikan pengecualian saham HSC pasti menyebabkan koreksi atau kenaikan besar.Kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat sebesar Rp9.475,57 triliun pada Senin, 26 Oktober 2026. Angka tersebut menunjukkan nilai pasar gabungan saham-saham yang menjadi bagian dari perhitungan indeks pada tanggal tersebut. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pengecualian saham HSC dari perhitungan tidak mengurangi total kapitalisasi pasar. Dengan demikian, kebijakan terkait saham tersebut perlu dibedakan dari angka kapitalisasi pasar yang tercatat pada hari itu. Data Rp9.475,57 triliun memberikan gambaran mengenai skala nilai pasar saham domestik, sedangkan IHSG tetap menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk memantau pergerakan pasar. Penyajian angka ini juga memberi konteks bagi investor ketika menilai kondisi pasar berdasarkan data terkini.
Jika dibandingkan dengan rekor tertinggi sepanjang masa sebesar Rp16.351 triliun, kapitalisasi pasar pada 26 Oktober berada pada tingkat yang lebih rendah. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya selisih nilai yang tercatat pada tanggal itu dan capaian puncak sebelumnya. Namun, angka perbandingan itu sendiri tidak menjelaskan alasan perubahan nilai kapitalisasi pasar. Karena itu, penurunan dari rekor tertinggi sebaiknya dibaca sebagai informasi mengenai perbedaan nilai pada dua waktu yang berbeda, bukan sebagai penjelasan atas faktor yang melatarbelakanginya. Data tersebut juga tidak dengan sendirinya menggambarkan arah pergerakan setiap saham, sebab kapitalisasi pasar merupakan ukuran agregat. Investor dapat menggunakan informasi ini bersama data pasar lainnya untuk memperoleh konteks yang lebih lengkap.
BEI menegaskan bahwa pengecualian saham HSC tidak mengurangi total kapitalisasi pasar, sementara kebijakan yang disampaikan berorientasi pada mutu IHSG sebagai indikator pasar. Tujuannya adalah meningkatkan kredibilitas IHSG agar indeks tersebut lebih representatif dalam menggambarkan pergerakan pasar saham Indonesia. BEI juga menghendaki IHSG menjadi acuan yang lebih baik bagi investor dalam melacak pergerakan pasar saham domestik.
Baca juga: Mengurangi Risiko Kanker Melalui Perubahan Gaya Hidup







