Jember, Jawa Timur — Praktik perjudian sabung ayam yang sempat meredup di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember kini kembali marak dan terang-terangan. Meskipun sebelumnya sudah dilaporkan kepada Polres Jember, aktivitas ilegal ini seolah tidak terhentikan dan bahkan berkembang semakin meluas. Tidak hanya beroperasi dengan lebih terbuka, perjudian ini kini dijaga ketat oleh preman-preman yang membuat warga setempat semakin resah. Masyarakat pun mendesak agar Polres Jember segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh untuk memberantas praktik tersebut.
Sabung Ayam Terus Beroperasi, Warga Kecewa dengan Respons Polisi
Meskipun aktivitas sabung ayam ini sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian, praktik perjudian tersebut terus berlangsung tanpa ada tindakan yang berarti. “Kami sudah lapor berkali-kali, tetapi sabung ayam tetap berjalan. Polisi datang sebentar, dan setelah itu pergi lagi. Kami jadi bingung, kenapa tidak ada tindakan lebih tegas,” kata seorang warga yang tinggal dekat dengan lokasi perjudian.
Salah satu masalah utama yang dihadapi warga adalah keberadaan preman yang menjaga lokasi sabung ayam. Mereka sering kali melakukan intimidasi terhadap warga yang berani melaporkan atau berusaha mengganggu aktivitas tersebut. “Kami merasa terancam karena mereka selalu ada di sekitar, menjaga agar sabung ayam tetap berjalan. Padahal, ini kan kegiatan ilegal,” ungkap seorang warga lainnya.
Hukum yang Mengatur Perjudian Sabung Ayam
Perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian. Setiap orang yang terlibat dalam perjudian ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Jika perjudian sabung ayam ini melibatkan pemerasan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Namun, meskipun ada ancaman pidana yang jelas, praktik perjudian sabung ayam di Jember tetap berlangsung tanpa ada penindakan yang memadai dari aparat kepolisian. Bahkan, sabung ayam semakin berkembang dan lebih sulit dihentikan. Keberadaan preman-preman yang mengawal lokasi semakin memperburuk keadaan, membuat masyarakat merasa tidak ada yang bisa diandalkan untuk menghentikan praktik ini.
Kapolri Tegaskan, Perjudian Harus Diberantas Tanpa Kompromi
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di Indonesia, baik yang bersifat tradisional maupun modern. Setiap anggota yang terlibat dalam perjudian harus diusut tuntas,” ujar Kapolri dalam berbagai pernyataan resmi.
Namun, kenyataan di lapangan tampaknya berbeda. Praktik sabung ayam ini justru semakin terbuka dan tidak terhentikan, meskipun ada arahan dari Kapolri untuk menindak tegas setiap bentuk perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Jember perlu memperkuat upaya penegakan hukum dan memberikan respon yang lebih serius.
Masyarakat Jember Desak Polres Segera Ambil Tindakan Tegas
Ratusan warga Jember yang merasa terganggu dengan keberadaan perjudian sabung ayam ini semakin mendesak Polres Jember untuk bertindak lebih tegas. Mereka menginginkan agar Polres Jember segera menutup lokasi perjudian ini secara permanen dan mengusut tuntas jaringan yang terlibat. “Polisi harus bisa memberi efek jera kepada semua yang terlibat, mulai dari pengelola hingga pemain judi,” ujar seorang tokoh masyarakat yang ikut mengungkapkan kekesalannya.
Warga juga menuntut agar Polres Jember tidak hanya melakukan tindakan sementara, tetapi juga menyelidiki pihak-pihak yang mendukung dan melindungi praktik perjudian ini. Tanpa langkah yang lebih serius dan menyeluruh, mereka khawatir perjudian sabung ayam ini akan semakin merajalela.
Perjudian Sabung Ayam Berdampak Negatif pada Generasi Muda
Selain meresahkan warga, perjudian sabung ayam juga membawa dampak negatif bagi generasi muda yang tinggal di sekitar lokasi tersebut. Banyak anak-anak yang terpapar langsung dengan kegiatan ini, bahkan beberapa di antaranya terlihat menonton langsung atau ikut terlibat dalam kerumunan di sekitar arena sabung ayam. “Kami sangat khawatir anak-anak kami akan terpengaruh. Mereka bisa saja menganggap perjudian ini sebagai sesuatu yang biasa,” ujar seorang ibu yang tinggal tak jauh dari lokasi perjudian.
Dampak dari terpaparnya generasi muda pada perjudian sabung ayam ini sangat besar. Jika tidak segera dihentikan, kebiasaan buruk ini bisa berkembang menjadi pola pikir yang merusak bagi anak-anak di Jember. Oleh karena itu, masyarakat sangat berharap agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan yang dapat melindungi masa depan anak-anak mereka.
Penutupan Permanen dan Penegakan Hukum yang Diharapkan Warga
Warga sangat berharap agar Polres Jember segera menutup tempat perjudian sabung ayam yang berada di Dusun Krajan, Desa Karangduren, dan tidak hanya menutup sementara. Penutupan yang hanya berlangsung beberapa hari terbukti tidak efektif karena sabung ayam kembali beroperasi setelahnya. “Kami ingin Polres Jember menutupnya secara permanen, dan pastikan bahwa perjudian ini tidak bisa dibuka lagi,” tambah seorang warga lainnya.
Selain itu, Polres Jember diharapkan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perjudian ini. Mulai dari pengelola, pemain, hingga pihak yang memfasilitasi perjudian tersebut harus ditindak secara hukum agar praktik perjudian ini tidak kembali muncul.
Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten Dibutuhkan
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk memberantas perjudian sabung ayam yang semakin meresahkan ini. Jika aparat kepolisian tidak segera mengambil langkah tegas, maka praktik perjudian ini akan terus berkembang dan merusak tatanan sosial serta moral masyarakat. Warga Jember berharap agar Polres Jember segera memperlihatkan komitmennya dalam menanggulangi masalah ini dengan tindakan nyata.
Masyarakat juga menuntut agar para pelaku perjudian, baik pengelola maupun pemain, diberikan sanksi hukum yang setimpal agar memberikan efek jera. Hanya dengan penegakan hukum yang lebih kuat dan tanpa kompromi, perjudian sabung ayam ini bisa dihentikan dan Jember bisa kembali menjadi kota yang aman dan tertib.
Potensi Jerat Pidana untuk Pelaku:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian: Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Jika perjudian sabung ayam melibatkan pemerasan atau pengaturan taruhan, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
- Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Pihak yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai pengelola maupun fasilitator, dapat dikenakan pidana lebih berat.
Polres Jember harus segera merespons dengan langkah yang lebih tegas dan komprehensif untuk menghentikan perjudian sabung ayam yang merusak ini. Tindakan yang konsisten dan tanpa kompromi akan membawa dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya perjudian.

