Banyuwangi, 28 September 2025 – Praktik sabung ayam ilegal yang kembali marak di Dusun Krajan II, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, kembali menimbulkan keresahan. Setelah sempat dihentikan, arena sabung ayam yang sempat tutup kini kembali beroperasi pada akhir pekan lalu, yakni Sabtu dan Minggu, dengan taruhan uang yang melibatkan banyak peserta. Aktivitas perjudian ini seakan kebal hukum, memancing protes keras dari warga setempat yang merasa terusik oleh kebisingan dan dampak negatif lainnya.
Meskipun sabung ayam ilegal telah berulang kali diberitakan, kegiatan tersebut kembali muncul tanpa adanya penindakan yang serius. Warga mengeluhkan pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Hal ini mendorong masyarakat untuk mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil langkah tegas.
Praktik Sabung Ayam: Pelanggaran Berat yang Masih Terabaikan
Aktivitas sabung ayam dengan taruhan uang jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sabung ayam termasuk dalam tindak pidana perjudian dan bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Jika praktik ini dilakukan secara terorganisir, ancaman hukumannya bisa lebih berat.
Namun, meskipun ancaman hukum sudah jelas, praktik sabung ayam ilegal terus berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di tingkat lokal tidak berjalan maksimal, sementara masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya. Padahal, sabung ayam ilegal ini jelas merusak ketertiban dan tatanan sosial masyarakat.
Keresahan Warga yang Kian Meningkat
Warga sekitar mengungkapkan keresahan mereka terhadap keberadaan arena sabung ayam yang terus beroperasi di daerah mereka. Setiap akhir pekan, suasana menjadi gaduh dengan suara teriakan dan keributan dari para pemain sabung ayam. “Sudah hampir setiap akhir pekan kami mendengar suara ribut dan teriakan. Rasanya sudah tidak nyaman tinggal di sini karena sabung ayam ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, warga khawatir bahwa praktik ini akan mengarah pada dampak sosial yang lebih besar. Terutama bagi generasi muda yang bisa terjebak dalam perjudian. “Kami khawatir jika anak-anak muda di sini mulai menganggap sabung ayam adalah hal yang biasa. Padahal, ini jelas ilegal dan bisa merusak masa depan mereka,” tambahnya.
Tindak Lanjut yang Diharapkan dari Polisi
Warga setempat mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan razia dan penindakan yang lebih tegas agar praktik sabung ayam ilegal ini tidak terus berlanjut. “Kami sudah lelah dengan razia yang hanya berlangsung sementara. Begitu razia selesai, sabung ayam kembali berlangsung. Polisi harus tegas dan memberikan efek jera,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Pihak Polresta Banyuwangi melalui salah satu sumber menyatakan bahwa mereka tengah melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap aktivitas sabung ayam di beberapa titik rawan. “Kami akan segera mengambil tindakan tegas dan razia di beberapa tempat yang disinyalir menjadi lokasi perjudian sabung ayam,” ujar seorang anggota kepolisian yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Merugikan
Selain mengganggu ketenangan warga, praktik sabung ayam ilegal ini juga berdampak negatif terhadap tatanan sosial masyarakat. Banyak warga yang mengungkapkan bahwa praktik perjudian ini merusak moralitas dan bisa memicu perselisihan antar individu. “Sabung ayam tidak hanya mengganggu ketenangan, tapi juga menambah ketegangan antar pemain yang bertaruh. Ini bisa berujung pada kerusuhan dan perkelahian,” kata warga lain yang khawatir akan akibat sosial yang ditimbulkan.
Selain itu, sabung ayam juga mengajarkan nilai yang keliru kepada masyarakat, terutama generasi muda. Banyak di antara mereka yang mulai menganggap perjudian sebagai cara mudah untuk mendapatkan uang. “Ini harus dihentikan, karena sabung ayam mengajarkan anak-anak muda cara yang salah untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap seorang guru di desa setempat.
Praktik sabung ayam juga menyakiti hewan, dengan ayam yang dipaksa bertarung dalam kondisi yang sangat buruk. Tidak jarang ayam yang terluka parah, bahkan mati. Hal ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan terhadap hewan yang seharusnya tidak terjadi di tengah masyarakat yang beradab.
Kolaborasi Penegak Hukum dan Masyarakat Sangat Diperlukan
Menghentikan praktik sabung ayam ilegal tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian saja. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam upaya pemberantasan perjudian ini. Kolaborasi antara polisi, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam memberantas perjudian yang merusak tatanan sosial.
Selain penegakan hukum yang lebih tegas, edukasi terhadap masyarakat juga perlu dilakukan. Banyak warga yang masih menganggap sabung ayam sebagai bagian dari tradisi atau hiburan, padahal praktik ini jelas bertentangan dengan hukum. “Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka tahu bahwa sabung ayam adalah tindakan ilegal yang merugikan semua pihak,” kata seorang aktivis sosial setempat.
Harapan Masyarakat untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Masyarakat Banyuwangi sangat berharap agar aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan berkelanjutan untuk memberantas sabung ayam ilegal. Mereka menginginkan agar kehidupan di desa mereka kembali tenang, tanpa ada gangguan dari praktik perjudian yang sudah sangat meresahkan ini.
“Sudah cukup lama kami hidup dalam keresahan akibat sabung ayam ini. Kami ingin polisi segera bertindak dan menutup semua arena sabung ayam yang ada. Jangan biarkan perjudian ini merusak desa kami,” ujar seorang warga dengan penuh harapan.
Dengan semakin meningkatnya keresahan di kalangan warga, penegakan hukum yang konsisten dan efektif sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik sabung ayam ilegal ini. Masyarakat berharap agar polisi tidak hanya hadir saat ada laporan, tetapi juga berfokus pada langkah-langkah preventif untuk mencegah perjudian ilegal semakin berkembang.

