Jakarta | Ahmad Doli Kurnia mengungkap adanya kejanggalan dalam Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Anggota Komisi II DPR tersebut, yang pada 2023 menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, menyebut ketentuan itu sebagai pasal yang “diselundupkan”. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia menjelaskan proses pembahasan dan penyusunan regulasi yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Doli, Pasal 18 Ayat 3 tidak tercantum dalam rancangan PKPU yang diajukan KPU pada 2023. Ia menyatakan pandangan itu didasarkan pada data yang dimiliki DPR serta bahan dokumentasi dari pihak-pihak yang mengikuti uji publik rancangan peraturan tersebut. Dari bahan-bahan itu, Doli menilai ketentuan yang kemudian muncul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut tidak terdapat dalam draf awal yang dibahas bersama.
Doli juga menerangkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dokumen dan rekaman yang, menurut keterangannya, dapat digunakan untuk menelusuri perubahan dalam proses penyusunan regulasi. Data tersebut meliputi dokumen tertulis, pointer pembahasan, serta rekaman video selama tahapan pembahasan. Ia menyebut seluruh bahan itu menunjukkan bahwa Pasal 18 Ayat 3 belum ada pada tahap awal ketika rancangan PKPU disampaikan dan dibahas.
Pernyataan tersebut menempatkan proses perubahan rumusan pasal sebagai hal yang perlu diperiksa secara terbuka. Doli tidak hanya mempersoalkan substansi ketentuan, tetapi juga mempertanyakan mekanisme masuknya pasal itu ke dalam naskah akhir. Karena itu, ia mendorong pencocokan draf awal, catatan pembahasan, hasil uji publik, dan PKPU yang akhirnya ditetapkan. Penelusuran terhadap rangkaian dokumen serta rekaman tersebut dinilai penting untuk menjelaskan kapan dan melalui proses apa Pasal 18 Ayat 3 tercantum dalam regulasi tersebut.
Ahmad Doli Kurnia memandang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai produk hukum yang dibentuk oleh KPU untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang. Dalam posisi tersebut, PKPU bukanlah undang-undang dan tidak dapat ditempatkan sebagai aturan yang berdiri di atas Undang-Undang Pemilu. Peraturan ini merupakan aturan turunan yang berfungsi menerjemahkan norma undang-undang ke dalam ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu.
Pandangan serupa berlaku terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Jika PKPU merupakan produk KPU, Perbawaslu adalah produk Bawaslu. Keduanya memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan sesuai tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh undang-undang. Karena itu, setiap materi yang dimuat dalam PKPU maupun Perbawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu sebagai dasar hukum utamanya.
Doli juga menegaskan perbedaan pembentukan undang-undang dan penyusunan peraturan teknis. DPR bersama pemerintah memiliki kewenangan sebagai pembentuk undang-undang, bukan sebagai pembentuk PKPU atau Perbawaslu. Dengan demikian, DPR dan pemerintah tidak mengambil alih kewenangan KPU atau Bawaslu dalam merumuskan aturan pelaksanaan pemilu. Peran mereka berada dalam kerangka pembentukan norma undang-undang yang kemudian menjadi landasan bagi peraturan lembaga penyelenggara.
Meski demikian, KPU dan Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR ketika menyusun atau menerbitkan peraturan masing-masing. Menurut Doli, penggunaan istilah “konsultasi” menunjukkan bahwa kewenangan penyusunan tetap berada pada KPU atau Bawaslu. Konsultasi bukan berarti DPR menjadi pihak yang membentuk atau menetapkan PKPU. Keterlibatan DPR dan pemerintah diperlukan agar rancangan peraturan diketahui secara terbuka, memperoleh masukan, serta dapat diuji melalui uji publik sebelum dibahas di DPR. Mekanisme tersebut diharapkan menjaga transparansi sekaligus memastikan aturan teknis tetap sejalan dengan undang-undang.
Dalam penjelasannya, Ahmad Doli Kurnia menerangkan bahwa pengawasan DPR terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. DPR memiliki fungsi untuk mengontrol apakah rancangan yang diajukan telah selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar setiap norma dalam PKPU tidak menimbulkan pertentangan, tumpang tindih, atau persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Proses itu dilakukan dengan memperhatikan berbagai masukan yang tersedia. DPR, menurut Doli, mempertimbangkan tanggapan dari Bawaslu, pemerintah, DKPP, serta pihak-pihak terkait lainnya. Masukan tersebut menjadi bagian dari bahan pembanding dalam menilai substansi rancangan sebelum aturan ditetapkan. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya merujuk pada satu dokumen, tetapi juga pada rangkaian pandangan dan catatan yang muncul selama proses penyusunan.
Doli kemudian membandingkan rancangan PKPU yang diajukan dengan dokumen yang sebelumnya beredar dalam pelaksanaan uji publik. Dari perbandingan itu, ia menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat 3 tidak ditemukan dalam bahan yang berada di tangan DPR. Ketiadaan ketentuan tersebut dalam dokumen uji publik menjadi hal yang dipersoalkan, terlebih karena pasal yang sama kemudian muncul dalam rancangan berikutnya.
Atas dasar temuan itu, Doli menyebut terdapat dua titik dalam proses yang secara kemungkinan dapat menjadi tempat masuknya ketentuan tersebut. Namun, ia belum memaparkan secara terbuka titik mana yang dimaksud ataupun bagaimana mekanismenya. Pernyataan tersebut masih bersifat penanda awal atas kejanggalan dalam alur penyusunan PKPU, bukan kesimpulan mengenai pihak atau tahapan tertentu.
Doli menyatakan bahwa penjelasan mengenai dua kemungkinan titik tersebut akan disampaikan pada waktu dan tempat yang tepat. Karena itu, informasi yang tersedia sejauh ini belum dapat digunakan untuk menentukan asal-usul masuknya Pasal 18 Ayat 3. Publik masih perlu menunggu pemaparan lebih lanjut agar rangkaian prosesnya dapat dipahami berdasarkan dokumen dan keterangan yang lengkap.
Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak muncul secara tiba-tiba tanpa latar belakang. Menurut dia, keberadaan pasal tersebut justru menimbulkan kejanggalan karena substansinya dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Penegasan itu disampaikan Doli ketika berbicara kepada wartawan di DPR, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menyampaikan pandangannya dalam konteks pembahasan aturan dan proses yang seharusnya menjelaskan asal-usul serta dasar pencantuman setiap ketentuan di dalamnya.
Doli menganggap isi Pasal 18 Ayat 3 aneh bukan hanya karena dinilai tidak sejalan dengan undang-undang, melainkan juga karena kemunculannya tidak disertai penjelasan yang memadai. Ia menyebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembahasan mengenai adanya ketentuan tersebut. Bagi Doli, keadaan itu menjadi bagian penting dari persoalan yang dipertanyakannya. Ia menekankan bahwa pihak-pihak yang mengikuti pembahasan semestinya mengetahui perubahan, penambahan, atau rumusan baru yang berkaitan dengan materi aturan.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas alasan Doli menghubungkan pasal itu dengan dugaan pertentangan terhadap undang-undang. Ia tidak menggambarkan Pasal 18 Ayat 3 sebagai ketentuan yang hadir melalui proses yang terbuka dan dijelaskan kepada seluruh pihak terkait. Doli mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen, pointer, dan video yang menurutnya menjadi dasar klaim mengenai keberadaan pasal tersebut. Bahan-bahan itu disebutnya berkaitan dengan proses pembahasan dan digunakan untuk mendukung penjelasannya mengenai kapan serta bagaimana ketentuan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga: Kejanggalan Skripsi Jokowi dalam Pandangan Roy Suryo

