Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta seluruh jajaran kementeriannya menempatkan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan utama dalam menjalankan tugas. Arahan tersebut disampaikan dalam upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta pada Jumat. Pesan itu menegaskan bahwa kebijakan di sektor energi dan pertambangan perlu berpijak pada kepentingan publik, bukan semata-mata pada kepentingan kelompok tertentu.
Bahlil menyampaikan pilihan yang harus diambil apabila jajaran ESDM menghadapi pertentangan kepentingan rakyat dan kepentingan pihak yang mengatur kekuasaan dengan cara tidak benar. Dalam keadaan seperti itu, ia meminta para pejabat dan pegawai mengutamakan rakyat. Penekanan tersebut menjadi arahan mengenai sikap yang diharapkan dari aparatur ketika menjalankan tanggung jawab, terutama saat kepentingan yang berbeda berhadapan dalam proses kebijakan.
Pesan itu juga menggarisbawahi pentingnya menjaga orientasi pelayanan dalam pengelolaan sektor yang berkaitan erat dengan sumber daya alam. Keputusan dan pelaksanaan kebijakan energi maupun pertambangan memiliki arti bagi masyarakat, sehingga pertimbangan publik semestinya tidak tersisih oleh kepentingan yang bertentangan dengan tata kelola yang semestinya. Arahan Bahlil mengajak jajaran untuk memandang keberpihakan kepada rakyat sebagai prinsip kerja, bukan sekadar pernyataan dalam seremoni peringatan.
Dalam konteks peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi, seruan tersebut memberi penekanan pada tanggung jawab institusi dalam melayani kepentingan masyarakat. Bahlil tidak hanya menyampaikan pilihan secara umum, tetapi secara tegas meminta jajaran ESDM berpihak kepada rakyat ketika dihadapkan pada situasi yang disebutnya melibatkan pengaturan kekuasaan secara tidak benar. Arahan ini menempatkan kepentingan publik sebagai acuan bagi sikap aparatur dalam menjalankan mandat kementerian. Dengan demikian, pesan utama yang disampaikan ialah agar pertimbangan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas saat kepentingan yang bersaing muncul dalam urusan energi dan pertambangan.
Bagi Bahlil, usia 81 tahun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bukan sekadar angka yang menandai perjalanan waktu. Ia mengaitkannya dengan kelahiran Republik Indonesia, karena urusan energi dan pertambangan telah menjadi bagian dari tanggung jawab negara sejak awal kemerdekaan. Sejak 28 September 1945, menurut pandangan tersebut, pengelolaan sektor ini merupakan amanat yang harus dijalankan untuk kepentingan bangsa. Makna usia itu tidak hanya terletak pada sejarah kelembagaan, tetapi juga pada kewajiban yang terus melekat pada kementerian. Setiap keputusan mengenai sumber daya alam perlu ditempatkan dalam kerangka pengabdian kepada masyarakat, bukan semata-mata sebagai urusan teknis atau administratif.
Landasan pemikiran itu merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut, dalam pandangan Bahlil, perlu terlihat dalam kebijakan pertambangan, termasuk ketika pemerintah menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Proses penetapan RKAB bukan hanya soal memenuhi permintaan pelaku usaha, melainkan juga mempertimbangkan mandat publik yang menjadi dasar pengelolaan sektor mineral dan energi. Dengan demikian, kepentingan masyarakat luas menjadi ukuran penting dalam keputusan, berdampingan dengan kebutuhan kegiatan usaha.
Bahlil menyebut bahwa sebagian perusahaan besar memprotes karena RKAB mereka tidak diberikan sesuai keinginan. Ia mempertanyakan siapa yang akan mengurus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) apabila seluruh permintaan perusahaan besar dipenuhi. Pertanyaan itu menyoroti perlunya kebijakan yang tidak hanya memberi ruang bagi perusahaan besar, tetapi juga memperhatikan pelaku usaha yang lebih kecil. Keberpihakan kepada UMKM diposisikan sebagai bagian dari upaya menjalankan amanat kemakmuran rakyat, bukan sebagai pertentangan dengan dunia usaha. Bagi Bahlil, usia panjang Kementerian ESDM semestinya mengingatkan bahwa pengelolaan tambang dan energi harus tetap berpijak pada kepentingan publik.
Bahlil menegaskan bahwa perusahaan pertambangan harus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, bukan hanya mengejar produksi dan keuntungan. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri perlu menjadi perhatian, termasuk memastikan hasil tambang yang diwajibkan tersedia bagi kepentingan nasional. Selain itu, perusahaan harus melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang secara bertanggung jawab. Pemulihan lahan setelah kegiatan operasi berakhir penting untuk mengurangi dampak lingkungan serta melindungi masyarakat di sekitar wilayah tambang. Kepatuhan juga mencakup penerapan standar keselamatan kerja agar pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan dan bahaya operasional.
Kepada jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bahlil menyampaikan agar pengawasan dilakukan secara konsisten dan berintegritas. Aparat tidak boleh mengikuti cara atau tekanan pengusaha yang melanggar aturan. Sebaliknya, mereka harus menegakkan ketentuan dan mendisiplinkan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya. Sikap tegas diperlukan untuk memastikan regulasi berjalan, memberikan kepastian bagi perusahaan yang patuh, dan mencegah pelanggaran berulang. Pengawasan yang kuat juga menjadi bagian dari upaya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok tertentu dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam bidang kelistrikan, capaian rasio elektrifikasi nasional telah mencapai 99,85 persen. Namun, angka tersebut belum berarti seluruh masyarakat menikmati akses listrik, karena sekitar 11 ribu desa dan dusun masih belum berlistrik. Bahlil menargetkan wilayah-wilayah itu memperoleh layanan listrik sehingga tidak ada komunitas yang tertinggal dari pembangunan. Program listrik desa pada tahun ini menyasar 2.065 lokasi, sebagai langkah untuk memperluas jaringan dan menjangkau permukiman yang belum terlayani. Pemerintah perlu memastikan pelaksanaan program berlangsung tepat sasaran, dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan setiap lokasi. Sasaran akhirnya adalah seluruh rumah tangga di Indonesia telah berlistrik pada 2029. Pemerataan akses tersebut diharapkan mendukung kegiatan belajar, layanan kesehatan, usaha lokal, serta kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, pekerjaan di sektor tambang dan pembangunan infrastruktur energi sama-sama menuntut pelaksanaan aturan yang bertanggung jawab serta manfaat yang dirasakan langsung oleh publik.
Bahlil mengapresiasi perbaikan kinerja jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama upaya untuk merespons kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Ia menilai keluhan mengenai pola birokrasi lama mulai berkurang. Perubahan tersebut menjadi tanda bahwa pelayanan dan tata kerja di lingkungan kementerian bergerak ke arah yang lebih baik. Namun, apresiasi itu bukan alasan untuk berpuas diri. Perbaikan perlu dijaga melalui kerja yang konsisten, tanggap, dan berorientasi pada kepentingan publik, sehingga kebijakan energi dan pertambangan dapat dirasakan manfaatnya secara lebih luas.
Di hadapan para pegawai, Bahlil juga mengingatkan bahwa pekerjaan tidak boleh berhenti pada tahap menyusun rencana. Perencanaan memang penting untuk menetapkan arah, prioritas, dan langkah pelaksanaan, tetapi target baru dapat dituntaskan apabila setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya. Karena itu, jajaran ESDM perlu mengawal kebijakan hingga pelaksanaan, memantau kemajuannya, serta menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan. Disiplin terhadap tenggat dan koordinasi antarpihak menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan sesuai tujuan. Ia mendorong pegawai agar tidak hanya menghasilkan dokumen atau membuat komitmen, melainkan juga menunjukkan kemajuan nyata dalam pekerjaan sehari-hari.
Bahlil mengajak insan ESDM menjaga warisan para pendahulu dengan melanjutkan kerja yang memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya bekerja jujur, berani mengambil keputusan, serta bertanggung jawab dalam menuntaskan target. Sikap tersebut diperlukan ketika kementerian mengelola sektor yang strategis dan menghadapi berbagai kepentingan. Kekayaan energi dan mineral, menurut dorongan itu, harus diarahkan agar dapat mendukung kemandirian bangsa sekaligus menghadirkan keadilan bagi rakyat. Ajakan tersebut menempatkan integritas dan ketuntasan kerja sebagai pegangan bagi seluruh jajaran, sembari memastikan bahwa sumber daya dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan publik.
Baca juga: Evaluasi Kebijakan Penggratisan Uang Kuliah di PTN | Kebijakan Pemprov Jateng untuk Ringankan Beban Pajak Warga | Potensi Pelemahan Rupiah: Dampak Kebijakan The Fed dan Fenomena El Nino







