Opini  

Bung Taufik Soroti Dugaan OTT Wartawan Mojokerto, Serukan Solidaritas Insan Pers

Surabaya – Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas peristiwa dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan yang terjadi di wilayah Mojokerto. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara yang kemudian berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian.

 

Menurut Bung Taufik, kejadian tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menilai adanya dugaan bahwa proses OTT tersebut merupakan bagian dari skenario atau “settingan” yang pada akhirnya justru mendiskreditkan profesi jurnalis.

 

“Peristiwa ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya-upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalis,” ujar Bung Taufik dalam keterangannya di Surabaya.

 

Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila profesi tersebut didiskreditkan dengan cara-cara yang tidak proporsional, maka hal itu dapat berdampak luas terhadap kebebasan pers dan akses publik terhadap informasi.

 

Bung Taufik juga menyoroti aspek hukum dalam perkara yang disebut sebagai pemerasan. Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana pemerasan harus dipahami secara jelas, terutama terkait adanya unsur ancaman atau tekanan.

 

“Kalau hanya persoalan tulisan lalu ada permintaan untuk menurunkan pemberitaan dengan nominal misalnya tiga juta rupiah, apakah itu serta-merta dapat disebut sebagai ancaman? Unsur pengancamannya seperti apa? Ini yang harus diuji secara objektif,” tegasnya.

 

Ia juga menyinggung kasus lama di Jawa Timur yang pernah melibatkan seorang Kepala Dinas Pendidikan, di mana dua mahasiswa sempat ditangkap melalui OTT oleh kepolisian dengan dugaan pemerasan. Menurutnya, dalam sejumlah kasus serupa sering kali terdapat kesepakatan pertemuan antara kedua belah pihak sebelum peristiwa penangkapan terjadi.

 

Sebagai bentuk respons atas peristiwa tersebut, Bung Taufik menyatakan akan memberikan pembelaan dan menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Ia bahkan berencana membentuk sebuah gerakan bernama Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis sebagai wadah solidaritas untuk memperjuangkan keadilan bagi wartawan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.

 

Melalui aliansi tersebut, Bung Taufik mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan bergabung dalam gerakan solidaritas tersebut. Ia juga menyampaikan rencana untuk menyuarakan aspirasi secara langsung di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

 

“Kami akan menyuarakan ini secara terbuka. Kami akan mengajak seluruh jurnalis Indonesia untuk bergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Kami juga akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan mempertimbangkan untuk membebaskan rekan wartawan tersebut,” ujarnya.

 

Menurut Bung Taufik, negara tidak akan berkembang tanpa adanya peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

 

“Negara ini tidak akan berkembang dan masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang benar apabila tidak ada jurnalis. Karena itu, kita menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi wartawan. Kita akan menyuarakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan keadilan,” pungkasnya.

 

Aksi penyampaian aspirasi tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta insan pers yang peduli terhadap kebebasan jurnalisme di Indonesia.