SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya melakukan pendataan melalui program perlindungan sosial digital untuk memetakan kondisi warga secara lebih menyeluruh. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menentukan penerima bantuan sosial, karena data kependudukan dan kondisi ekonomi perlu disesuaikan dengan keadaan terbaru di lapangan. Dengan informasi yang lebih lengkap, pemerintah diharapkan dapat menyalurkan bantuan secara tepat sasaran sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penetapan penerima.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut pendataan tersebut telah mencakup 1.004.298 kepala keluarga di Kota Pahlawan. Jumlah itu menunjukkan besarnya cakupan program dalam menghimpun informasi mengenai rumah tangga di berbagai wilayah Surabaya. Data yang dikumpulkan tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi, tetapi juga untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian data yang tercatat dan kondisi warga sebenarnya. Perbedaan tersebut dapat muncul karena perubahan status ekonomi, kepemilikan aset, perpindahan tempat tinggal, atau informasi administrasi yang belum diperbarui. Temuan semacam ini kemudian menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki basis data perlindungan sosial serta menilai kembali kelayakan setiap keluarga.
Salah satu persoalan yang mencuat ialah munculnya data kepemilikan kendaraan mewah, termasuk mobil Toyota Alphard, pada warga yang tercatat atau diusulkan sebagai penerima bantuan. Informasi tersebut belum tentu langsung menggambarkan kondisi pemilik kendaraan saat ini, sebab aset dapat telah berpindah tangan, digunakan untuk kepentingan pekerjaan, atau tercatat atas nama seseorang yang berbeda dari pengguna sehari-hari. Namun, data itu tetap perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru.
Ketidaksesuaian data berpotensi membuat warga kurang mampu tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial. Karena itu, proses pemutakhiran tidak cukup hanya mengandalkan pencocokan data digital, tetapi juga memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi di lapangan. Pemerintah Kota Surabaya perlu memastikan bahwa setiap koreksi dilakukan secara hati-hati, transparan, dan mempertimbangkan kondisi riil keluarga, termasuk dalam kasus sopir yang menggunakan kendaraan milik pihak lain untuk bekerja.
Kasus anomali dalam pendataan bantuan sosial ditemukan di kawasan Manyar, Surabaya. Seorang warga yang tinggal dalam kondisi rumah dan keadaan sosial ekonomi yang memprihatinkan tidak tercatat sebagai penerima bansos. Ketidaksesuaian tersebut diketahui setelah sistem pendataan membaca adanya kepemilikan kendaraan mewah, yakni Toyota Alphard, yang terhubung dengan identitas warga tersebut.
Temuan itu menimbulkan pertanyaan karena kondisi kehidupan warga bersangkutan dinilai tidak mencerminkan kemampuan ekonomi pemilik kendaraan premium. Berdasarkan penelusuran, warga tersebut bukan pemilik atau pengguna utama mobil mewah itu, melainkan bekerja sebagai sopir. Namun, data administrasi kendaraan tetap memengaruhi proses pemadanan informasi dalam sistem sehingga status sosial ekonominya berpotensi terbaca secara keliru.
Persoalan muncul karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Toyota Alphard tersebut tercatat atas nama sang sopir. Pencatatan itu membuat sistem mengaitkan kendaraan dengan identitas warga, meskipun pekerjaan dan kondisi ekonominya berbeda dari gambaran yang biasanya diasosiasikan dengan kepemilikan mobil mewah. Akibatnya, kepemilikan administratif kendaraan menjadi faktor yang menghambat warga tersebut untuk terdata sebagai penerima bantuan sosial.
Eddy menjelaskan bahwa penggunaan nama warga tersebut pada STNK berkaitan dengan upaya menghindari pajak progresif. Dengan demikian, nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan tidak serta-merta menunjukkan bahwa warga itu memiliki kemampuan ekonomi sesuai nilai Toyota Alphard. Kasus di Manyar ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan data penerima bansos perlu mempertimbangkan konteks kepemilikan kendaraan, hubungan kerja, serta kondisi nyata warga. Data administratif yang berdiri sendiri dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak sesuai apabila tidak diverifikasi melalui penelusuran lapangan dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Administrasi kepemilikan kendaraan dapat berpengaruh terhadap cara pemerintah menilai kondisi ekonomi sebuah keluarga. Dalam proses pemutakhiran data kesejahteraan, informasi mengenai kendaraan bermotor tidak selalu dipandang sebagai catatan administratif semata, melainkan juga sebagai salah satu indikator kemampuan ekonomi. Karena itu, kepemilikan kendaraan dengan nilai tinggi dapat memengaruhi pemeringkatan warga ke dalam desil kesejahteraan tertentu, termasuk ketika kendaraan tersebut sebenarnya bukan milik pengguna yang tercatat dalam administrasi.
Eddy menjelaskan bahwa praktik pinjam nama aset berpotensi merugikan masyarakat prasejahtera. Seseorang dapat menggunakan atau mengurus kendaraan milik pihak lain, tetapi namanya tercantum sebagai pemilik dalam dokumen resmi. Ketika data tersebut terhubung dengan sistem perlindungan sosial, algoritma atau mekanisme pemeringkatan dapat membaca adanya aset bernilai tinggi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan ekonomi memadai. Penilaian itu tidak selalu mencerminkan pendapatan, pekerjaan, maupun beban hidup warga yang sebenarnya.
Dampaknya, warga yang seharusnya masih membutuhkan bantuan dapat bergeser ke kelompok desil yang dianggap lebih mampu. Perubahan peringkat semacam ini berpotensi membuat seseorang tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan sosial, meskipun kondisi ekonominya tidak mengalami perbaikan. Masalah tersebut semakin kompleks apabila masyarakat tidak mengetahui bahwa data kepemilikan kendaraan turut digunakan dalam proses verifikasi dan pemadanan informasi antarinstansi.
Menurut Eddy, keterkaitan kepemilikan kendaraan dan pajak progresif menunjukkan pentingnya ketepatan administrasi. Data kendaraan yang tercatat atas nama orang yang bukan pemilik manfaat dapat memengaruhi kewajiban pajak sekaligus menghasilkan gambaran keliru mengenai kesejahteraan. Apabila pencatatan tidak sesuai keadaan sebenarnya, data perlindungan sosial menjadi tidak valid. Pembaruan data, klarifikasi kepemilikan, dan mekanisme koreksi yang mudah diakses diperlukan agar penilaian warga tidak hanya bergantung pada dokumen formal, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial ekonomi yang nyata.
Pemerintah Kota Surabaya mendorong pembenahan administrasi kepemilikan kendaraan sebagai salah satu langkah untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial. Imbauan ini terutama ditujukan kepada warga yang menggunakan kendaraan, tetapi nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih tercatat atas nama orang lain. Eddy meminta masyarakat segera melakukan proses balik nama agar informasi kepemilikan kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Balik nama dinilai penting karena data administrasi menjadi salah satu dasar dalam proses verifikasi kondisi sosial ekonomi warga. Ketidaksesuaian pemilik kendaraan yang sebenarnya dan nama pada dokumen dapat menimbulkan kesalahan saat pemerintah melakukan pemadanan data. Dalam situasi tertentu, warga yang secara ekonomi masih membutuhkan bantuan dapat terlihat memiliki aset yang tidak tercatat atas namanya, sementara pemilik kendaraan yang tercantum dalam dokumen juga berpotensi ikut terdampak.
Pemerintah kota menekankan bahwa ketertiban administrasi bukan semata-mata kewajiban dokumen, melainkan bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial digital yang menggunakan data objektif. Dengan informasi kepemilikan yang lebih akurat, penilaian terhadap calon penerima bantuan dapat dilakukan secara lebih proporsional. Langkah tersebut diharapkan membantu memastikan bantuan sosial diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria, sekaligus mengurangi potensi kesalahan dan keberatan dalam penyalurannya.
Untuk memperbarui dan memeriksa data secara langsung, Pemkot Surabaya mengerahkan sekitar 14 ribu agen. Mereka terdiri atas camat, lurah, ASN pendamping, ketua RT dan RW, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pemeriksaan dilakukan dari pintu ke pintu sejak 18 Juni hingga 18 Juli 2026. Petugas mencocokkan informasi administrasi dengan kondisi warga di lapangan, termasuk data keluarga dan kepemilikan aset. Pembenahan administrasi membuat penyaluran bantuan tidak mudah dipersoalkan karena didasarkan pada data yang lebih objektif, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

