Kabupaten Lampung Selatan | Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, mengalami delapan kali erupsi pada Minggu (18/10/2026). Rangkaian letusan tersebut menghasilkan kolom abu dengan ketinggian yang bervariasi. Abu teramati membumbung sekitar 100 hingga 500 meter di atas puncak gunung. Rentang ini menunjukkan bahwa tinggi kolom yang tercatat tidak sama pada setiap erupsi, melainkan berubah sepanjang rangkaian kejadian pada hari tersebut.
Kolom abu tertinggi dalam rangkaian itu teramati pada pukul 11.44 WIB dan 12.01 WIB. Pada kedua waktu tersebut, tinggi kolom mencapai sekitar 500 meter di atas puncak. Sementara itu, pengamatan terhadap letusan lainnya mencatat kolom dengan ketinggian lebih rendah, sekitar 100 meter hingga di bawah tinggi maksimum tersebut. Dengan demikian, delapan erupsi itu memperlihatkan variasi ukuran kolom abu, mulai dari yang relatif rendah hingga mencapai titik tertinggi yang tercatat pada siang hari.
Warna abu yang teramati berkisar dari kelabu hingga hitam. Perbedaan warna tersebut menjadi bagian dari gambaran visual kolom yang menyertai erupsi, bersama perubahan ketinggiannya. Informasi mengenai waktu pengamatan dan kisaran tinggi membantu menjelaskan bagaimana rangkaian aktivitas berlangsung selama Minggu itu tanpa menyamakan karakter setiap letusan. Secara keseluruhan, catatan kejadian menyebutkan delapan erupsi, kolom abu sekitar 100–500 meter di atas puncak, serta dua waktu pengamatan ketika kolom tertinggi terlihat. Seluruh pengamatan itu merujuk pada aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pengamatan aktivitas Anak Krakatau pada siang hari mencatat erupsi pukul 11.44 WIB. Abu berwarna hitam tampak dengan intensitas tebal dan bergerak ke arah utara. Kolom abu mencapai sekitar 500 meter di atas puncak, setara dengan kurang lebih 657 meter di atas permukaan laut. Catatan tersebut menggambarkan sebaran abu yang terpantau cukup tinggi dan jelas arah pergerakannya. Tidak lama kemudian, pada pukul 12.01 WIB, gunung kembali mengalami letusan dengan karakteristik visual serupa. Rekaman erupsi kedua ini menunjukkan amplitudo maksimum 51 milimeter dan berlangsung selama 41 detik. Rincian waktu dan instrumen itu melengkapi pengamatan visual terhadap aktivitas pada rentang menjelang siang.
Aktivitas berlanjut pada pukul 12.57 dan 12.59 WIB. Kedua erupsi menghasilkan kolom abu kelabu hingga hitam setinggi sekitar 100 meter di atas puncak. Intensitasnya tercatat tebal, sementara arah sebaran abu menuju timur laut. Selang waktu yang hanya beberapa menit menunjukkan bahwa letusan terjadi berdekatan dalam periode pengamatan tersebut, meski masing-masing dicatat pada waktu tersendiri. Pada sore hari, erupsi kembali teramati pukul 17.22 WIB. Kali ini kolom abu mencapai sekitar 200 meter di atas puncak, atau sekitar 357 meter di atas permukaan laut. Abu tampak berwarna kelabu hingga hitam dan bergerak ke arah barat laut. Dengan demikian, laporan siang hingga sore memuat variasi ketinggian kolom dan arah sebaran, berdasarkan pengamatan pada setiap kejadian.
Pada malam hari, catatan beralih pada erupsi pukul 22.22 WIB. Rekamannya mencatat amplitudo maksimum 45 milimeter dengan durasi 100 detik. Tiga menit kemudian, letusan kembali terjadi pada pukul 22.25 WIB, tetapi tidak teramati secara visual. Perbedaan ini menegaskan bahwa tidak setiap kejadian dapat disertai deskripsi tampak mengenai warna, tinggi, atau arah kolom abu; pada kasus tersebut, keterangan yang tersedia terbatas pada waktu letusan dan pengamatan visual yang nihil. Hingga laporan dibuat, aktivitas erupsi masih berlangsung. Rangkaian catatan dari pukul 11.44 hingga 22.25 WIB ini memperlihatkan sejumlah kejadian yang terukur melalui pengamatan langsung maupun rekaman, dengan informasi yang dicantumkan sesuai data pada masing-masing waktu. Pengamatan berkelanjutan tetap diperlukan untuk mencatat perkembangan aktivitas berikutnya secara terpisah dan akurat.
Dalam laporan pengamatan pada Senin (19/10/2026), periode pukul 00.00–06.00 WIB, aktivitas Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga. Status tersebut tercantum dalam hasil pemantauan yang disampaikan oleh Suwarno, Kepala Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau di Desa Hargo Pancuran, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Dengan demikian, tingkat aktivitas gunung pada rentang waktu pengamatan itu tetap berada pada level yang sama, tanpa perubahan status yang dilaporkan.
Suwarno menjelaskan, kondisi gunung tertutup kabut selama pemantauan sehingga asap kawah tidak terlihat. Pengamatan visual pun memiliki keterbatasan karena kamera pemantau atau CCTV tertutup abu vulkanik. Oleh sebab itu, laporan pada periode tersebut tidak mencatat penampakan asap kawah melalui pengamatan visual maupun kamera. Keterangan mengenai kondisi cuaca dan kamera ini disampaikan bersama data aktivitas kegempaan, sebagai bagian dari laporan rutin pos pengamatan.
Catatan seismik selama enam jam itu memuat satu gempa frekuensi rendah, 21 gempa hybrid atau fase banyak, tiga gempa vulkanik dangkal, serta satu gempa vulkanik dalam. Selain kejadian-kejadian tersebut, tremor menerus juga terekam. Amplitudonya berada pada kisaran 1–10 milimeter, dengan nilai dominan 3 milimeter. Data tersebut merupakan hasil pencatatan pada periode pukul 00.00–06.00 WIB, bukan gambaran keseluruhan aktivitas di luar rentang waktu laporan.
Rincian jenis dan jumlah gempa membantu menggambarkan aktivitas yang terekam instrumen, sementara pengamatan visual pada saat itu terkendala kabut dan abu yang menutupi CCTV. Seluruh keterangan mengenai status Level III atau Siaga, kondisi pengamatan, serta hasil pencatatan kegempaan tersebut merujuk pada laporan yang disampaikan Suwarno. Laporan itu menjadi dokumentasi pemantauan Gunung Anak Krakatau untuk Senin pagi, 19 Oktober 2026, dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Masyarakat, pengunjung, dan wisatawan diminta mematuhi pembatasan aktivitas di sekitar Anak Krakatau. Mereka dilarang memasuki maupun melakukan kegiatan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Batas ini berlaku bagi siapa pun yang berada di kawasan tersebut, termasuk orang yang datang untuk melihat aktivitas gunung api atau mengambil gambar. Masyarakat sebaiknya tidak mendekati area terlarang dan mengikuti arahan petugas serta informasi resmi yang disampaikan dari waktu ke waktu.
Selain batas di sekitar pusat erupsi, masyarakat juga tidak diperbolehkan memasuki radius 1 kilometer dari pulau baru yang terbentuk di sektor barat laut dan tenggara Anak Krakatau. Pembatasan tersebut perlu diperhatikan saat merencanakan perjalanan maupun kegiatan di perairan sekitar gunung api. Pengunjung dan wisatawan hendaknya tidak mengabaikan rambu, peringatan, atau arahan keselamatan demi memperoleh jarak pandang yang lebih dekat. Jika berada di sekitar kawasan, segera menjauh dari lokasi yang dinyatakan terbatas dan pastikan perjalanan dilakukan sesuai ketentuan.
Suwarno mengimbau masyarakat agar tetap terhadap sejumlah potensi bahaya, lain lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan erupsi sekunder. Erupsi sekunder dapat terjadi apabila lava yang panas bersentuhan dengan air laut atau air hujan. Karena itu, aktivitas gunung api perlu diikuti dengan sikap hati-hati, tanpa mendekati sumber bahaya atau menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Warga hendaknya mengandalkan keterangan dari pihak berwenang untuk memahami perkembangan keadaan dan menyesuaikan langkah keselamatan.
Warga pesisir Banten dan Lampung juga diminta tetap tenang serta tidak mudah percaya pada informasi yang menyatakan erupsi Anak Krakatau akan menyebabkan tsunami. Imbauan ini bukan kepastian mengenai ada atau tidaknya ancaman, sehingga masyarakat sebaiknya tidak menarik kesimpulan sendiri dari kabar yang beredar.
Baca juga: Update Terkini tentang Abu Vulkanik dari Anak Krakatau | Penghormatan Terhadap Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau | Distribusi Masker Gratis oleh Polsek Cinere Pasca Erupsi Krakatau







