Diduga Proyek Siluman, TPT di Desa Wakah Kab Ngawi, Gunakan Batu Kuning dan Huruk dari Galian Ilegal

IMG 20240104 WA0069
IMG 20240104 WA0069

Ngawi – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang sumber dananya diduga dari Dana Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tahun anggaran 2023, yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat, diduga ada beberapa hal yang tidak sesuai spesifikasi, lantaran batu yang digunakan untuk pemasangan TPT tersebut menggunakan batu campuran, tampak ada batu berwarna kuning dan batu padas, sehingga kuat dugaan batu tersebut berkualitas rendah.

Berdasarkan keterangan salah seorang yang termasuk bagian dari Pemdes Wakah menyampaikan bahwa proyek tersebut sumber dananya dari Dana Desa lebih dari 200 juta rupiah, tapi kenapa tidak dikerjakan oleh pihak rekanan.

“Nominal anggarannya sekitar 260 juta rupiah, terkait matrial batu dan tanah huruknya didatangkan dari limbah atau bekas proyek pembangunan pasar Slempar City yang ada di Desa Hargomulyo, Kecamatan Ngrambe, dan untuk pengerjaan proyek tersebut semua dihandle oleh kades, bahkan kasun sebagai timlak hanya formalitas saja,” ucap salah seorang yang termasuk bagian dari pemdes dan enggan disebut namanya.

Merupakan sesuatu hal yang menyalahi aturan jika proyek pemerintah tapi matrialnya menggunakan barang dari limbah atau tempat galian tak berijin atau ilegal, pada Minggu (31/12/2023).

Tak hanya itu, bangunan TPT yang berlokasi di Dusun Bogo, Rt.1, Rw.2, Desa Wakah tersebut tidak memasang Papan Informasi Proyek (PIP) sehingga dinilai mencederai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan keterangan salah seorang yang termasuk bagian dari pemdes tersebut bahwa dulu papan informasi proyeknya sempat dipasang tapi roboh.

“Dulu pernah dipasang papan informasi proyeknya, trus roboh, entah dimana sekarang,” jawabnya.

Heriyanto, salah seorang Aktifis dan Pimpinan Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengungkapkan bahwa batu kuning dan padas yang turut dipasang untuk TPT tersebut kualitasnya rendah dan tidak kuat. Dan untuk asal usul matrial batu yang digunakan untuk TPT dan juga tanah huruk tersebut patut dipertanyakan terkait perijinan tambangnya.

“Batu kuning dan padas yang dipasang tersebut kualitasnya rendah, dan asal usul matrial batu tersebut serta tanah huruk untuk proyek diduga berasal dari tambang atau galian yang tidak memiliki ijin resmi,” tegasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *