Medan | Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape. Menurut Hinca, aturan tersebut dapat dipandang sebagai langkah pencegahan yang relevan di tengah persoalan penyalahgunaan narkotika di daerah. Ia menyampaikan pandangannya di Medan pada Ahad.
Hinca menilai pencegahan perlu dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai lingkungan, termasuk pemerintahan. ASN menjalankan tugas pelayanan publik sekaligus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan yang mengatur perilaku di lingkungan kerja dinilai memiliki pesan lebih luas daripada sekadar larangan penggunaan suatu produk. Aturan tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan zat perlu dimulai dari institusi publik.
Dalam menyampaikan dukungannya, Hinca menyoroti kondisi Sumatera Utara yang disebut masih menjadi provinsi dengan jumlah pengguna narkoba terbanyak di Indonesia. Situasi tersebut, menurutnya, menuntut langkah antisipatif yang konsisten. Pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga melalui kebijakan dan edukasi yang dapat mengurangi risiko sejak awal. Ia memandang pembatasan penggunaan vape bagi ASN sebagai bagian dari ikhtiar tersebut, khususnya dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih tertib.
Dukungan Hinca juga menempatkan kebijakan gubernur dalam konteks tanggung jawab pemerintah daerah menghadapi tantangan sosial. Larangan itu dinilai dapat memperkuat perhatian terhadap risiko penggunaan produk yang kerap diperdebatkan kaitannya dengan kesehatan dan penyalahgunaan zat. Namun, inti pandangan yang disampaikannya adalah pentingnya pencegahan, mengingat besarnya persoalan narkoba di Sumatera Utara. Upaya tersebut perlu berjalan dengan pemahaman yang jelas mengenai aturan, penerapan yang konsisten, serta komunikasi yang baik kepada ASN.
Dengan demikian, apresiasi Hinca menegaskan bahwa langkah pencegahan di lingkungan pemerintahan dianggap penting dalam merespons kondisi daerah. Kebijakan larangan vape bagi ASN menjadi salah satu cara untuk membangun kewaspadaan dan mendorong tanggung jawab bersama, sementara tantangan narkotika masih memerlukan perhatian berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat.
Larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Sumatera Utara tercantum dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara. Instruksi tersebut diterbitkan pada 3 Juni 2026 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota di provinsi itu. Dengan demikian, aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menerapkan larangan di lingkungan masing-masing.
Ruang lingkup instruksi mencakup aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi satu kategori pegawai, melainkan mengatur berbagai unsur yang bekerja di lingkungan pemerintahan dan perusahaan daerah. Cakupan ini memperjelas bahwa kebijakan ditujukan untuk mendukung penerapan larangan secara luas di lingkungan kerja pemerintah daerah.
Pelaksanaan instruksi tidak berhenti pada penerbitan aturan. Sebagaimana disampaikan Hinca, pengawasan perlu dilakukan agar ketentuan tersebut dapat dijalankan. Pengawasan menjadi bagian penting dari pelaksanaan larangan, termasuk untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang masuk dalam cakupan aturan memahami dan mematuhi ketentuan penggunaan vape di lingkungan terkait. Pemerintah daerah juga perlu menindaklanjuti instruksi sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Hinca turut menegaskan bahwa aparatur yang melanggar dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, penanganan pelanggaran harus merujuk pada ketentuan formal, bukan dilakukan secara sewenang-wenang. Penerapan sanksi melalui mekanisme disiplin yang berlaku memberi kejelasan mengenai konsekuensi bagi pegawai yang tidak mematuhi instruksi, sekaligus menjaga agar penegakan aturan dilakukan secara tertib.
Dengan menyebut ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD secara jelas, instruksi gubernur menetapkan kelompok yang harus mengikuti larangan tersebut. Tugas pengawasan dan penerapan sanksi disiplin menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan berjalan konsisten di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Pelaksanaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan juga menjadi landasan bagi tindak lanjut terhadap setiap pelanggaran.
Hinca memandang kehadiran pemerintah sebagai unsur penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, terutama anak-anak dan generasi muda. Perlindungan itu, menurutnya, tidak cukup diwujudkan melalui penindakan terhadap pelaku setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah juga perlu mengambil langkah pencegahan yang mengurangi risiko sejak awal, sekaligus membangun lingkungan yang mendukung perilaku sehat dan aman. Dalam konteks tersebut, kebijakan yang membatasi penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN) dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjaga masyarakat.
Lingkungan pemerintahan memiliki posisi yang patut menjadi teladan. ASN menjalankan fungsi pelayanan publik dan berada dalam ruang kerja yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, aturan bagi aparatur tidak hanya berhubungan dengan kebiasaan pribadi, tetapi juga mencerminkan standar perilaku yang ingin dibangun oleh institusi. Hinca menekankan bahwa pemerintah semestinya memberi contoh, terlebih ketika kebijakan yang dibahas menyangkut upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Sikap konsisten di lingkungan pemerintahan dapat memperkuat pesan bahwa pencegahan merupakan tanggung jawab bersama.
Alasan pencegahan lain yang dikemukakan Hinca berkaitan dengan potensi penyalahgunaan cairan rokok elektrik. Ia mengingatkan bahwa cairan vape berpotensi dijadikan media untuk menyamarkan zat narkotika. Risiko tersebut menjadi pertimbangan untuk membatasi peluang penyalahgunaan, bukan bukti bahwa suatu kasus atau temuan tertentu telah terjadi. Dengan demikian, kehati-hatian dalam menyusun kebijakan dianggap relevan untuk mengantisipasi celah yang mungkin dimanfaatkan. Pembatasan sejak awal dapat menjadi salah satu cara mengurangi kesempatan terjadinya penyalahgunaan, sementara pengawasan dan edukasi tetap diperlukan agar aturan dipahami dan dijalankan secara tepat.
Menurut pandangan Hinca, pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak semata-mata menunggu sampai kejahatan muncul untuk kemudian melakukan penindakan. Pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan, dengan tujuan menutup peluang sebelum risiko berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Kebijakan terhadap ASN juga membawa pesan bahwa institusi publik perlu berperan aktif dalam perlindungan masyarakat, tanpa mengabaikan pentingnya penerapan aturan yang jelas dan konsisten.
Hinca menekankan bahwa larangan penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara perlu diterapkan secara konsisten. Ketentuan tersebut, menurut dorongan yang disampaikan, tidak cukup hanya diumumkan melalui surat edaran. Pelaksanaannya perlu disertai pengawasan yang jelas agar aturan dipahami dan dijalankan oleh seluruh aparatur, tanpa bergantung pada tempat kerja atau jabatan masing-masing.
Sosialisasi juga menjadi bagian penting dari upaya tersebut. ASN perlu memperoleh penjelasan mengenai tujuan kebijakan, ruang lingkup larangan, serta ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang merata, aparatur dapat mengetahui perilaku yang dilarang dan alasan di balik pembatasan itu. Penyampaian informasi secara teratur dapat membantu mencegah perbedaan penafsiran, sekaligus mendukung penerapan aturan secara tertib di lingkungan pemerintahan.
Untuk memperkuat dasar pengawasan dan penindakan, Hinca mendorong agar surat edaran gubernur ditingkatkan menjadi produk hukum atau peraturan daerah. Bentuk aturan yang lebih kuat dinilai dapat memberi landasan yang lebih tegas bagi pengawasan terhadap pelanggaran. Langkah tersebut juga diharapkan memungkinkan tindakan terhadap pihak yang tidak mematuhi ketentuan dilakukan dengan lebih terarah, sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Penguatan regulasi perlu berjalan seiring dengan sosialisasi, sehingga penegakan tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, tetapi juga pada pemahaman aparatur.
Dalam konteks upaya pencegahan sumber pemberitaan juga menyebut bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi Bobby Afif Nasution sebagai gubernur pertama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika berbentuk cairan.
Baca juga: Dukungan Kementerian Perhubungan dalam Penanganan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 | Wujudkan Dukungan Pembangunan di Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes | Tujuh Jenazah Tiba Melalui Jalur Udara, Lanud Sjamsudin Noor Teguhkan Dukungan SAR KM Virgo







