Enam Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024

oleh -75 Dilihat
oleh
Enam Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024

Jakarta | Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, di Jakarta, dengan pokok persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

APAI bertindak sebagai pihak pelapor dalam laporan itu. Mereka mempersoalkan proses yang kemudian membuat Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lolos sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan tugas dan keputusan para komisioner KPU yang menjabat untuk periode 2022–2027.

Enam komisioner yang dilaporkan merupakan bagian dari jajaran KPU yang menangani tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyampaian laporan oleh APAI menempatkan persoalan pencalonan Gibran sebagai pokok perhatian dalam pengaduan yang diajukan kepada DKPP. Laporan itu disampaikan secara resmi di Jakarta pada tanggal yang telah ditentukan oleh pihak pelapor.

Dengan demikian, inti peristiwa ini adalah pengajuan laporan APAI terhadap enam komisioner KPU terkait proses yang berujung pada dinyatakannya Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. APAI menjadi pihak yang mengajukan laporan, sedangkan DKPP menjadi lembaga yang dituju dalam penyampaian pengaduan tersebut.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum dan Administrasi Indonesia (APAI), Paman Nurlette, menyampaikan bahwa enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melanggar 13 prinsip atau kode etik penyelenggara pemilu. Dugaan tersebut menjadi bagian dari laporan yang diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. Pihak APAI menilai, persoalan itu perlu diperiksa melalui mekanisme etik agar seluruh fakta dan tanggung jawab setiap pihak dapat diuji secara terbuka.

Menurut Nurlette, dugaan pelanggaran terhadap prinsip penyelenggara pemilu berkaitan dengan penilaian bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak berlangsung secara demokratis dan berkualitas. Penilaian itu menjadi dasar bagi APAI untuk mempertanyakan kepatuhan para komisioner terhadap ketentuan etika yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kewenangan. Kode etik tidak hanya mengatur perilaku personal penyelenggara, tetapi juga menuntut adanya integritas, kemandirian, keadilan, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.

Dalam keterangannya di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026, Nurlette menekankan pentingnya penegakan seluruh kode etik penyelenggara pemilu. Ia menyatakan bahwa penegakan tersebut diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap laporan tidak semata-mata dipandang sebagai proses untuk menilai dugaan pelanggaran individu, melainkan juga sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

APAI berharap DKPP menelaah setiap dugaan secara menyeluruh berdasarkan bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan yang berlaku. Proses yang objektif dan terbuka dinilai penting agar keputusan yang dihasilkan memberikan kepastian serta menjelaskan apakah tindakan para komisioner sesuai dengan prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu. Penanganan laporan tersebut juga diharapkan memperkuat standar etika dalam penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.

Salah satu pokok dugaan pelanggaran yang disoroti Asosiasi Penyelenggara Pemilu Indonesia (APAI) berkaitan dengan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi persyaratan calon. Dalam keterangan yang disampaikan, Nurlette menyebut bahwa Bawaslu diduga tidak memperoleh akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yaitu sistem yang digunakan untuk mendukung pengelolaan data dan dokumen pencalonan.

Menurut Nurlette, keterbatasan akses tersebut menjadi persoalan karena Bawaslu memiliki fungsi pengawasan terhadap tahapan pencalonan. Tanpa akses yang memadai ke Silon, pengawas pemilu disebut tidak dapat melihat dan menelusuri informasi pencalonan secara langsung sesuai kebutuhan pengawasan. Kondisi itu juga dinilai berpengaruh terhadap kemampuan Bawaslu dalam memeriksa kesesuaian data serta dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan calon.

Selain persoalan akses terhadap sistem, APAI menyoroti dugaan bahwa Bawaslu tidak mendapatkan kesempatan yang cukup untuk mengawasi tahapan verifikasi. Pengawasan yang dimaksud mencakup verifikasi administratif maupun verifikasi faktual. Verifikasi administratif berkaitan dengan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan persyaratan, sedangkan verifikasi faktual menyangkut pengecekan terhadap kebenaran atau kesesuaian informasi melalui proses yang dilakukan secara langsung.

Nurlette menyampaikan bahwa keterbatasan waktu dan kesempatan pengawasan tersebut perlu diperiksa dalam konteks dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pokok persoalan yang diajukan bukan hanya mengenai hasil verifikasi, melainkan juga mengenai proses serta ruang pengawasan yang tersedia bagi Bawaslu selama tahapan tersebut berlangsung.

Uraian itu merupakan bagian dari materi dugaan yang disoroti APAI dalam laporan terhadap enam komisioner KPU. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap berada pada kewenangan DKPP melalui pemeriksaan dan proses persidangan. Karena itu, keterbatasan akses Bawaslu terhadap Silon maupun kesempatan pengawasan dalam verifikasi masih merupakan dugaan sebagaimana disampaikan oleh pelapor, dan belum dapat dipandang sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Sorotan terhadap proses pencalonan Gibran juga dikaitkan dengan keterangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang membahas perkara terkait ijazah Gibran. Keterangan tersebut menjadi perhatian karena memuat penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pencalonan, termasuk verifikasi persyaratan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Nurlette, keterangan Rahmat Bagja mengungkap adanya persoalan mengenai keterbatasan akses Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dalam pandangan APAI, pengawas pemilu semestinya memperoleh akses yang memadai terhadap dokumen, proses, dan informasi yang diperlukan untuk memastikan verifikasi persyaratan calon berlangsung sesuai ketentuan. Keterbatasan akses tersebut dinilai dapat menghambat Bawaslu dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap tahapan pencalonan.

Inti keberatan APAI adalah dugaan bahwa KPU membatasi atau tidak memberikan akses kepada Bawaslu dalam pengawasan verifikasi persyaratan calon. Dugaan itu dipandang perlu diperiksa melalui mekanisme etik, terutama untuk menilai apakah tindakan dan keputusan yang dipersoalkan telah sesuai dengan kewajiban penyelenggara pemilu. Atas dasar tersebut, laporan mengenai enam komisioner KPU ditujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik. Laporan itu menjadi sarana pengaduan dan pemeriksaan atas keberatan yang disampaikan APAI, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran atau hasil pemeriksaan tertentu sebelum DKPP menyelesaikan prosesnya.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan CSR Rp50 Juta Dilaporkan, Dispopar Kota Probolinggo Disorot soal Dugaan Pengondisian dengan Aliansi LSM