Febrie Adriansyah Minta Rekam Jejak Pengabdian Dipertimbangkan dalam Eksepsi

oleh -475 Dilihat
oleh

Jakarta | Febrie Adriansyah meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan rekam jejak pengabdiannya selama 30 tahun di lingkungan Kejaksaan. Permintaan itu disampaikan ketika mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam persidangan tersebut, rekam jejak pengabdian menjadi bagian yang ditekankan Febrie saat menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim. Ia meminta perjalanan tugasnya selama tiga dekade di institusi Kejaksaan turut diperhatikan ketika hakim menilai isi eksepsi yang diajukannya. Pokok permintaan itu berkaitan dengan cara majelis hakim mempertimbangkan posisi dan latar belakang pengabdiannya dalam proses pemeriksaan perkara.

Febrie merupakan mantan pejabat Kejaksaan yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, ia menyampaikan nota perlawanan sebagai bagian dari tahapan persidangan. Melalui pembacaan eksepsi itu, Febrie menyampaikan permintaan agar pengabdian selama 30 tahun tidak diabaikan dalam penilaian majelis hakim.

Persidangan pada Rabu itu menjadi momentum bagi Febrie untuk menyampaikan langsung permintaannya di hadapan majelis hakim. Ia menempatkan rekam jejak pengabdian di lingkungan Kejaksaan sebagai hal yang perlu dipertimbangkan bersama materi dalam nota perlawanan. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai eksepsi tersebut sesuai dengan tahapan persidangan perkara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa penyampaian riwayat pengabdian dalam eksepsi bukanlah upaya untuk meminta perlakuan istimewa dari majelis hakim. Ia juga tidak bermaksud menyatakan bahwa seseorang yang telah lama menduduki jabatan tertentu otomatis memiliki kekebalan hukum. Menurut Febrie, pengalaman kerja dan perjalanan karier tersebut disampaikan sebagai konteks profesional agar majelis dapat menilai dakwaan secara lebih utuh, termasuk dengan mempertimbangkan karakter, sikap, serta rekam perilakunya selama menjalankan tugas.

Ia menekankan bahwa sebagian besar perjalanan kariernya berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi. Dalam lingkup Kejaksaan Agung, Febrie pernah menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Posisi-posisi itu, sebagaimana diterangkannya, tidak semata-mata menggambarkan jenjang jabatan, tetapi juga menunjukkan kepercayaan institusi terhadap kemampuan dan integritasnya dalam melaksanakan tanggung jawab penegakan hukum.

Febrie menyampaikan bahwa jabatan tersebut diperoleh melalui proses pengabdian yang panjang serta penilaian pimpinan terhadap karakter yang dianggap layak. Karena itu, ia memandang riwayat tersebut relevan untuk membantu majelis memahami adanya perbedaan dakwaan yang dihadapinya dan sikap yang selama ini ia tunjukkan ketika bertugas. Penyebutan pengalaman itu bukan pembenaran atas tindakan apa pun, melainkan bagian dari argumentasi bahwa penilaian terhadap dirinya perlu ditempatkan dalam konteks yang lengkap.

Dalam keterangannya, ia juga menyebut bahwa dirinya kemudian meninggalkan jabatan tersebut setelah diminta mundur. Fakta itu disampaikan untuk menjelaskan rangkaian perjalanan profesionalnya, bukan untuk membangun posisi yang lebih tinggi di hadapan hukum. Melalui eksepsi, Febrie berharap majelis mempertimbangkan keseluruhan konteks tersebut saat menilai dakwaan, tanpa mengabaikan prinsip bahwa setiap perkara tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Febrie Adriansyah menyatakan bahwa selama menjalankan tugas, ia tidak pernah menerima hukuman disiplin, hukuman kode etik, maupun laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangannya. Catatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rekam jejak pengabdian yang menurutnya patut dipertimbangkan dalam eksepsi. Ia menempatkan pengalaman dan rekam jejak itu sebagai konteks untuk melihat tuduhan yang diarahkan kepadanya secara lebih utuh, bukan sebagai pengganti pembuktian atas perkara yang sedang diperiksa.

Febrie juga mengakui bahwa rekam jejak yang baik tidak secara otomatis membuktikan seseorang mustahil melakukan kesalahan. Karena itu, ia tidak meminta agar tuduhan dikesampingkan hanya berdasarkan reputasi atau pengalaman selama bertugas. Menurut pernyataannya, pokok tuduhan tetap perlu diuji berdasarkan uraian perbuatan yang jelas, konkret, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pemeriksaan.

Dalam konteks tersebut, Febrie meminta agar tuduhan terhadap dirinya diuji melalui sejumlah pertanyaan mendasar. Pertama, perbuatan apa yang secara spesifik dikategorikan sebagai pemaksaan? Pertanyaan berikutnya adalah kapan dan di mana perbuatan itu disebut terjadi, serta kepada siapa tindakan tersebut ditujukan. Kejelasan mengenai waktu, tempat, dan pihak yang menjadi sasaran diperlukan agar tuduhan tidak berhenti pada istilah umum tanpa uraian faktual yang memadai.

Ia juga meminta penjelasan mengenai bagaimana kewenangan yang melekat pada jabatannya digunakan dalam peristiwa yang didakwakan. Selain itu, perlu diterangkan keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh melalui tindakan tersebut. Permintaan itu menekankan perlunya menguji hubungan tindakan, kewenangan jabatan, tujuan, dan keuntungan yang dituduhkan, tanpa menjadikan rekam jejak sebagai satu-satunya dasar penilaian.

Eksepsi Febrie Adriansyah diajukan dalam konteks dakwaan jaksa mengenai dugaan penerimaan uang yang disebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menuduh Febrie menerima dana bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain selama periode 2020 hingga Juli 2026. Tuduhan itu menjadi bagian penting dari perkara karena jaksa mengaitkan penerimaan tersebut dengan posisi dan kewenangan yang pernah dijalankan Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa menyebut nilai penerimaan yang didakwakan mencapai Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990. Menurut uraian jaksa, aliran uang tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga berkaitan dengan jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan ketika kemudian menjabat sebagai Jampidsus.

Uraian mengenai nominal, periode, serta hubungan penerimaan dan jabatan tersebut merupakan konstruksi dakwaan yang masih harus diuji dalam proses persidangan. Penyebutan angka dan posisi dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti secara hukum. Pembuktian tetap bergantung pada alat bukti, keterangan para pihak, serta penilaian majelis hakim terhadap rangkaian fakta yang diajukan di persidangan.

Di sisi lain, Febrie melalui eksepsinya meminta agar majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdian dan perkara yang diajukan diuji sesuai ketentuan hukum acara. Permintaan tersebut merupakan bantahan serta upaya pembelaan terhadap dakwaan jaksa, bukan pengakuan atas penerimaan uang yang dituduhkan. Dengan demikian, terdapat perbedaan tegas tuduhan penuntut umum mengenai aliran dana dan sikap Febrie yang meminta pengadilan menilai legalitas, dasar, serta relevansi dakwaan sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.