Jakarta | Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ruben Onsu, belum memastikan apakah video call yang diunggah Sarwendah merupakan rekaman asli atau hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan. Pernyataan itu disampaikan Minola ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat secara langsung dalam video tersebut sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keaslian rekaman maupun memastikan proses pembuatannya.
Menurut Minola, penilaian terhadap video itu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tampilan atau potongan percakapan yang beredar di ruang publik. Diperlukan pemeriksaan terhadap sumber file, waktu perekaman, perangkat yang digunakan, serta kemungkinan adanya penyuntingan sebelum rekaman tersebut diunggah. Karena tidak berada dalam peristiwa video call itu, Minola memilih untuk tidak memberikan kesimpulan mengenai apakah materi tersebut benar-benar menampilkan percakapan sebagaimana terjadi atau telah mengalami perubahan.
Fokus pihak Ruben, kata Minola, bukan semata-mata pada isi percakapan atau gambar yang terlihat dalam rekaman. Hal yang lebih dipersoalkan ialah bagaimana video tersebut dapat diperoleh, siapa yang memiliki akses, dan melalui proses apa materi itu akhirnya beredar. Pertanyaan mengenai asal-usul rekaman menjadi penting karena informasi tersebut berkaitan dengan hak privasi serta dasar penyebaran konten kepada publik.
Dengan demikian, sikap kuasa hukum Ruben untuk sementara masih berada pada tahap mempertanyakan proses perolehan video, bukan menyatakan bahwa rekaman itu palsu ataupun membenarkan keasliannya. Minola juga tidak mengambil posisi sebagai pihak yang dapat memverifikasi isi video tersebut. Kejelasan mengenai autentikasi rekaman dan jalur peredarannya masih menunggu penelusuran lebih lanjut berdasarkan bukti serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Minola Sebayang menilai persoalan dalam video call Ruben Onsu yang diunggah Sarwendah tidak semestinya langsung diarahkan pada isi percakapan. Ia menggunakan analogi sebuah surat untuk menjelaskan sudut pandangnya. Sebelum menilai pesan yang tertulis di dalam surat, menurut Minola, perlu dipastikan lebih dahulu bagaimana surat itu dibuat, siapa yang menulis, serta bagaimana surat tersebut bisa berada di tangan pihak lain. Prinsip serupa, katanya, berlaku terhadap rekaman video call yang kini menjadi bahan perbincangan publik.
Melalui perumpamaan itu, Minola menekankan bahwa materi yang tampak benar belum tentu bebas dari persoalan hukum atau etika apabila diperoleh melalui cara yang keliru. Isi rekaman dapat saja dipandang sesuai kenyataan, tetapi proses pengambilan, perekaman, penyimpanan, atau penyebarannya tetap perlu diuji. Pertanyaan mengenai persetujuan para pihak, perangkat yang digunakan, serta siapa yang memiliki akses terhadap rekaman menjadi bagian penting dalam menilai keabsahan proses tersebut. Dengan demikian, kebenaran substansi tidak otomatis menghapus masalah yang mungkin muncul dari cara memperoleh bukti.
Posisi pihak Ruben, sebagaimana disampaikan melalui Minola, adalah menolak penggiringan opini yang hanya menyoroti potongan isi video. Menurut pandangan tersebut, publik seharusnya tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan materi yang beredar tanpa mengetahui latar belakang pembuatannya. Pemeriksaan terhadap proses menjadi langkah awal untuk memastikan apakah rekaman itu dibuat secara sah, diperoleh dengan izin, dan disebarkan dalam konteks yang utuh. Fokus pada prosedur bukan berarti mengabaikan isi video, melainkan memastikan bahwa setiap penilaian dibangun di atas informasi yang lengkap dan cara perolehan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Ruben Onsu membawa persoalan terkait video call yang diunggah Sarwendah ke kepolisian karena mempersoalkan cara perolehan dan penyebaran rekaman tersebut. Minola Sebayang, selaku pihak yang menyampaikan pandangan hukum Ruben, menilai perkara itu tidak semata-mata berkaitan dengan isi percakapan dalam video, tetapi juga proses ketika rekaman dibuat, diperoleh, dan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
Menurut Minola, terdapat dugaan bahwa video tersebut direkam dan disebarkan tanpa persetujuan yang memadai dari pihak-pihak yang berada di dalamnya. Ia menyebut Pasal 258 dan Pasal 259 sebagai ketentuan yang menurutnya dapat dikaitkan dengan tindakan perekaman maupun penyebaran materi tersebut. Ancaman hukuman yang disampaikan Minola disebut dapat mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada hasil penyelidikan, unsur perkara, serta penerapan pasal oleh aparat penegak hukum.
Laporan ke polisi juga dimaksudkan untuk meminta kejelasan mengenai siapa yang merekam, bagaimana rekaman itu diperoleh, dan atas dasar apa video tersebut dibagikan. Pihak Ruben berharap proses hukum dapat menguji seluruh fakta secara objektif, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap privasi dan penggunaan rekaman untuk kepentingan tertentu.
Menanggapi pernyataan pihak berinisial Y yang disebut telah memberikan izin atas video tersebut, Minola menilai izin dari satu orang belum otomatis mencakup seluruh pihak dalam rekaman. Ia menjelaskan bahwa dalam satu gambar terdapat dua orang, sehingga persetujuan semestinya dipertimbangkan dari masing-masing individu yang tampil. Terlebih lagi, apabila rekaman itu digunakan atau disebarluaskan dengan cara yang dinilai dapat mencemarkan nama baik salah satu pihak, izin dari orang lain tidak serta-merta menghapus potensi persoalan hukum. Karena itu, Minola menyerahkan pembuktian kepada kepolisian untuk menilai keabsahan izin, tujuan penggunaan video, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyebarannya.
Menanggapi kemungkinan Sarwendah membuat laporan balik, Minola Sebayang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Hak tersebut tidak hanya berlaku bagi satu pihak, tetapi juga bagi siapa pun yang merasa dirugikan atau memiliki dugaan pelanggaran hukum. Karena itu, rencana pelaporan balik, apabila benar-benar ditempuh, merupakan keputusan yang berada dalam kewenangan Sarwendah.
Meski demikian, Minola mengingatkan bahwa setiap laporan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Kepolisian tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa suatu laporan memenuhi unsur pidana hanya berdasarkan keterangan awal pelapor. Perkara perlu ditelaah melalui tahapan yang sesuai, termasuk gelar perkara, untuk menilai apakah laporan tersebut dapat diterima dan apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Menurut Minola, proses tersebut penting agar laporan yang diajukan tidak berhenti pada pernyataan sepihak. Pemeriksaan harus diarahkan untuk melihat fakta, bukti, serta keterkaitan peristiwa yang dilaporkan dan ketentuan pidana yang disangkakan. Dengan demikian, keputusan kepolisian dapat dibuat secara objektif, bukan semata-mata karena adanya perselisihan atau tekanan dari pihak tertentu.
Minola juga mengingatkan agar laporan kepolisian tidak digunakan sebagai alat tawar-menawar. Ia menilai, apabila setiap persoalan dilaporkan meskipun kemungkinan unsur pidananya tipis, institusi kepolisian berisiko dipenuhi laporan yang diajukan untuk kepentingan bargaining, bukan untuk menemukan kebenaran. Kondisi semacam itu dapat mengaburkan tujuan penegakan hukum dan membebani proses pemeriksaan. Karena itu, pihak yang hendak membuat laporan perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perkara tersebut memiliki dasar, bukti, serta tujuan hukum yang jelas.
