Kronologi Penikaman Sopir Taksi di Pamulang hingga Mobil Dibawa Kabur

oleh -64 Dilihat
oleh
Kronologi Penikaman Sopir Taksi di Pamulang hingga Mobil Dibawa Kabur

Kota Tangerang Selatan | Peristiwa penikaman terhadap seorang sopir taksi di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berawal dari pesanan layanan transportasi pada Senin (5/10) dini hari. Dalam kejadian tersebut, sopir menjadi korban penusukan, sementara mobil yang dikendarainya dibawa kabur oleh pelaku. Kepolisian kini mengusut rangkaian peristiwa itu dan mengidentifikasi seorang tersangka berinisial AF, yang berusia 21 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, aksi tersebut diduga telah diawali dengan pemesanan kendaraan melalui aplikasi taksi online. AF disebut menggunakan akun layanan transportasi untuk mendapatkan kendaraan dan pengemudi yang akan mengantarnya ke lokasi tujuan. Pada saat melakukan pemesanan, tersangka memilih metode pembayaran secara tunai.

Pilihan pembayaran tersebut menjadi bagian dari modus yang disampaikan kepolisian dalam menjelaskan awal kejadian. Setelah pesanan diterima, kendaraan kemudian bergerak mengantarkan AF sesuai tujuan yang tercantum dalam aplikasi. Namun, perjalanan itu berujung pada tindak kekerasan terhadap sopir di kawasan Pamulang Barat. Setelah melakukan penikaman, pelaku diduga mengambil alih kendaraan dan meninggalkan lokasi.

Informasi mengenai pemesanan melalui akun taksi online, penggunaan pembayaran tunai, serta permintaan untuk diantar ke lokasi tujuan menjadi unsur penting dalam kronologi awal kasus ini. Polisi masih mendalami setiap tahapan, mulai dari proses pemesanan hingga terjadinya penyerangan dan hilangnya mobil. Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mengungkap peran tersangka serta memastikan rangkaian tindakan yang menyebabkan sopir terluka dan kendaraan dibawa pergi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian penyerangan terhadap sopir taksi tersebut bermula setelah AF dan korban tiba di lokasi tujuan. Pada tahap ini, AF menyampaikan seolah-olah hendak mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan. Nilai ongkos yang disebutkan dalam keterangan itu adalah Rp55 ribu. Alasan tersebut membuat AF meninggalkan mobil untuk sementara dan menuju sebuah rumah di sekitar lokasi.

Di rumah tersebut, AF mengambil sebilah pisau dapur. Setelah mendapatkan pisau, ia kembali menuju mobil yang digunakan dalam perjalanan. Kepolisian menyebut tindakan mengambil pisau itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum serangan dilakukan. Tidak disebutkan adanya perselisihan lain pada tahapan tersebut, sehingga urutan kejadian yang tersedia berfokus pada alasan AF pergi, pengambilan pisau, dan kembalinya tersangka ke kendaraan.

Setelah kembali ke mobil, AF menyerang sopir dari arah belakang. Korban disebut dipiting pada bagian leher, kemudian ditusuk pada bagian kepala menggunakan pisau dapur yang sebelumnya diambil dari rumah. Dengan demikian, tahapan serangan berlangsung setelah AF berpura-pura mengambil uang pembayaran, mengambil pisau, lalu kembali ke kendaraan dan mendekati korban dari belakang. Keterangan ini menggambarkan urutan peristiwa sebagaimana disampaikan kepolisian, tanpa menambahkan kondisi medis korban ataupun informasi lain di luar bahan yang tersedia.

Setelah serangan terjadi, korban berupaya menyelamatkan diri dari dalam mobil. Ia berhasil keluar dari kendaraan dan segera berlari menjauh untuk mencari pertolongan. Dalam kondisi tersebut, korban meminta bantuan kepada warga di sekitar lokasi. Langkah itu menjadi upaya penting agar korban dapat memperoleh pertolongan sekaligus menjauh dari tersangka yang masih menguasai kendaraan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tersangka membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan itu tidak hanya digunakan untuk meninggalkan lokasi, tetapi juga membawa barang-barang milik korban yang berada di dalamnya. Dengan demikian, setelah korban keluar dari mobil, tersangka pergi menggunakan kendaraan beserta barang milik korban. Peristiwa tersebut membuat warga sekitar mengetahui bahwa mobil korban telah dibawa kabur setelah korban berhasil menyelamatkan diri.

Dalam upaya melarikan diri, tersangka sempat mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban berhasil menghindar sehingga kendaraan itu tidak mengenai dirinya. Polisi menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menabrakkan mobil kepada korban. Penilaian itu didasarkan pada arah kendaraan ketika tersangka mengemudikannya menuju posisi korban yang tengah berusaha menjauh dari lokasi.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa korban tidak hanya berusaha keluar dari mobil, tetapi juga harus menghindari ancaman lanjutan setelah berada di luar kendaraan. Permintaan pertolongan kepada warga menjadi bagian dari rangkaian kejadian sebelum tersangka meninggalkan tempat itu. Sementara itu, mobil dan barang-barang korban dibawa oleh tersangka, sedangkan korban tetap berada di sekitar lokasi setelah berhasil menghindari arah kendaraan.

Pengungkapan kasus penikaman terhadap sopir taksi di Pamulang berlanjut melalui penyelidikan yang dilakukan Subdit Jatanras. Penyelidikan tersebut mengarah kepada seorang tersangka berinisial AF. Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, AF ditangkap pada Kamis (8/10) di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan itu menjadi tahap penting dalam upaya mengungkap perkara yang sebelumnya melibatkan penikaman terhadap sopir taksi serta membawa kabur mobil korban.

Penangkapan AF di Terminal Rangkasbitung dilakukan setelah Subdit Jatanras menelusuri kasus tersebut. Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan Imron. Dengan ditangkapnya AF, penyidik menetapkan arah penanganan perkara berdasarkan dugaan perbuatan yang berkaitan dengan pencurian disertai kekerasan. Perkara ini tetap merujuk pada rangkaian kejadian di Pamulang, ketika sopir taksi menjadi korban penikaman dan mobilnya dibawa kabur.

Imron menyebut AF dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dengan demikian, proses pengungkapan kasus ini mencakup penyelidikan oleh Subdit Jatanras hingga penangkapan AF di Terminal Rangkasbitung. Ketentuan pasal yang disangkakan menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara terkait dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Baca juga: Kronologi Batalnya Penampilan Juicy Luicy di Batam

📚 Artikel Terkait: