Palembang | Polisi mengamankan seorang pria yang diduga menjadi provokator dalam kericuhan saat demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Palembang, Selasa sore, 13 Oktober 2026. Pria tersebut disebut bernama Riki Kurniawan. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari langkah aparat menangani situasi yang memanas di lokasi aksi.
Kericuhan itu terjadi ketika sejumlah wartawan menjalankan tugas peliputan demonstrasi. Dalam insiden tersebut, dua wartawan diduga mengalami penganiayaan. Peristiwa itu menjadi perhatian karena berlangsung di area sekitar kantor kepolisian dan melibatkan pekerja media yang sedang mendokumentasikan perkembangan aksi serta menyampaikan informasi kepada publik.
Saat diamankan, Riki disebut kedapatan membawa dua bilah senjata tajam. Temuan tersebut menjadi salah satu hal yang turut diperiksa dalam proses penanganan perkara. Polisi masih perlu mendalami peran yang bersangkutan, termasuk dugaan keterlibatannya dalam memicu kericuhan dan rangkaian kekerasan terhadap dua wartawan.
Pengamanan terduga dilakukan setelah situasi di sekitar Mapolda Sumsel mengalami gangguan akibat aksi demonstrasi. Aparat kemudian mengambil langkah untuk mengendalikan keadaan, mengamankan pihak yang diduga terlibat, serta mengumpulkan keterangan mengenai insiden tersebut. Pemeriksaan terhadap terduga dan saksi diharapkan dapat membantu mengungkap kronologi kericuhan secara lebih jelas, termasuk penyebab bentrokan dan tindakan yang berujung pada penganiayaan.
Kericuhan dalam aksi demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palembang turut menimpa sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kekerasan tersebut membuat proses peliputan terganggu dan menyebabkan kedua jurnalis mengalami luka dengan tingkat kondisi yang berbeda.
Rachmad Kurniawan, jurnalis Sriwijaya Post/Tribun Sumsel, disebut sebagai korban dengan luka paling parah. Ia mengalami pengeroyokan fisik secara membabi buta ketika berada di tengah kericuhan. Akibat kejadian itu, Rachmad mengalami pendarahan pada bagian hidung. Kondisinya menjadi perhatian karena kekerasan tersebut terjadi saat ia menjalankan tugas untuk meliput rangkaian demonstrasi karhutla di Palembang.
Korban lainnya adalah Mulyadi, wartawan Pal TV. Ia mengalami memar di wajah serta luka robek pada bibir. Mulyadi berada dalam situasi tersebut setelah berusaha melerai kejadian sekaligus menyelamatkan rekannya. Tindakan itu membuatnya turut menjadi korban dalam kericuhan yang berlangsung di lokasi demonstrasi. Luka yang dialami Mulyadi memperlihatkan bahwa kekerasan tidak hanya berdampak pada jurnalis yang menjadi sasaran awal, tetapi juga pada orang yang berupaya menghentikan kejadian.
Selain Rachmad dan Mulyadi, dua mahasiswa serta seorang anggota intel Polda Sumsel juga turut teridentifikasi sebagai korban lain dalam peristiwa tersebut. Informasi mengenai mereka dicantumkan sebagai bagian dari daftar korban, tanpa rincian tambahan mengenai kondisi masing-masing. Dengan demikian, kericuhan itu tidak hanya menyebabkan gangguan terhadap kegiatan peliputan, tetapi juga menimbulkan korban dari beberapa kelompok yang berada di sekitar rangkaian aksi.
Kericuhan yang berujung pada penganiayaan terhadap dua wartawan bermula di depan pintu kedua Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Palembang, pada Selasa sore, 13 Oktober 2026. Peristiwa itu terjadi ketika situasi di sekitar lokasi mulai dipadati oleh sejumlah kelompok dengan kepentingan berbeda.
Di salah satu titik, terdapat sekelompok orang yang mengenakan kaus hitam dan sedang membagikan masker. Pada waktu yang berdekatan, rombongan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung hendak menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut berkaitan dengan isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang menjadi perhatian publik serta mendorong mahasiswa menyampaikan sikap mereka di depan Mapolda Sumsel.
Ketegangan kemudian muncul kelompok berkaus hitam yang membagikan masker dan rombongan mahasiswa. Berdasarkan informasi yang tersedia, keadaan tersebut berkembang menjadi kericuhan di area depan pintu kedua Mapolda Sumsel. Situasi tidak berhenti di lokasi awal, tetapi berlanjut ke kawasan lampu merah Simpang Polda pada sore yang sama.
Perpindahan lokasi kericuhan membuat keadaan di sekitar simpang tersebut ikut terganggu. Dalam perkembangan berikutnya, terjadi kekerasan terhadap wartawan yang berada di tengah rangkaian peristiwa itu. Dua wartawan dilaporkan menjadi korban penganiayaan. Namun, informasi yang tersedia dalam kronologi awal ini belum menjelaskan secara terperinci urutan tindakan, pihak yang melakukan kekerasan, maupun keadaan yang secara langsung mendahului penganiayaan tersebut.
Dengan demikian, rangkaian kejadian dapat dipahami bermula dari ketegangan kelompok pembagi masker dan rombongan Aliansi Cipayung di depan pintu kedua Mapolda Sumsel, lalu berlanjut ke kawasan lampu merah Simpang Polda. Kericuhan yang berlangsung dalam rangkaian aksi tersebut kemudian berkaitan dengan munculnya laporan penganiayaan terhadap dua wartawan. Penjelasan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan detail peristiwa masih memerlukan keterangan resmi serta pemeriksaan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana menyatakan bahwa kepolisian akan mendalami perkara penganiayaan terhadap dua wartawan yang terjadi dalam kericuhan demonstrasi karhutla di Palembang secara menyeluruh. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara tidak akan dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui tahapan penyidikan yang cermat dan berdasarkan informasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam prosesnya, Polda Sumsel akan menerapkan pendekatan scientific untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif. Pendekatan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena setiap keterangan, temuan, dan bukti perlu ditelaah secara sistematis. Dengan cara tersebut, kepolisian berupaya memperoleh gambaran perkara berdasarkan fakta yang teruji, sekaligus memastikan proses pengusutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rony menegaskan, langkah tersebut dilakukan sesuai perintah Kapolri agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh. Arahan itu menjadi dasar bagi jajaran kepolisian dalam memastikan seluruh aspek kejadian ditelusuri melalui mekanisme penyidikan. Polda Sumsel juga akan menjalankan proses tersebut secara profesional dan proporsional, tanpa mengabaikan ketelitian dalam mengumpulkan serta menganalisis bahan penyidikan yang relevan.
Komitmen untuk melakukan pengusutan menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara yang menimpa kedua wartawan tersebut. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan penanganan berjalan transparan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Keterangan Kapolda itu sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum akan diarahkan pada pengungkapan perkara secara utuh, sesuai perintah pimpinan dan prinsip penyidikan yang mengedepankan pendekatan scientific.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Kericuhan Pada Event Lari Tangerang 10K 2026 | Kesiap Siagaan Babinsa Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Buluqsen
