Jakarta | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar penanganan hukum terhadap para tersangka aksi unjuk rasa pada 27–28 Agustus 2026 dilakukan secara proporsional. Lembaga tersebut menekankan bahwa setiap langkah penyidikan dan penahanan harus tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta hak tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil. Penanganan perkara tidak boleh semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlu memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan sikap tersebut setelah pihaknya meminta keterangan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya di Jakarta pada Selasa. Permintaan keterangan itu dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai proses hukum, kondisi para tersangka, serta dasar pertimbangan kepolisian dalam menentukan status penahanan. Komnas HAM juga menaruh perhatian pada pemenuhan hak-hak warga yang sedang menjalani proses hukum, termasuk akses terhadap pendampingan hukum dan perlakuan yang layak selama berada dalam penguasaan aparat.
Dalam perkembangan perkara tersebut, sebanyak 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 44 orang telah memperoleh penangguhan penahanan, sedangkan tiga orang lainnya masih ditahan. Kepolisian menyatakan terdapat alasan kuat untuk melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut. Komnas HAM meminta agar alasan itu diterapkan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum. Setiap pembatasan kebebasan, menurut prinsip hak asasi, harus memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan secara berlebihan. Karena itu, perkembangan perkara akan menjadi perhatian untuk memastikan proses hukum berlangsung seimbang, sekaligus tetap menjaga ketertiban umum dan menghormati hak setiap tersangka.
Kepolisian memberikan penjelasan kepada Komnas HAM mengenai alasan tiga tersangka dalam perkara aksi 27–28 Agustus masih menjalani penahanan. Penjelasan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka serta dasar yang digunakan penyidik untuk mempertahankan penahanan selama proses hukum berlangsung. Keterangan itu disampaikan dalam komunikasi mengenai penanganan perkara, termasuk permintaan agar seluruh proses dilakukan secara proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada keterangan Saurlin, kepolisian menyebut tersangka pertama diduga menabrakkan mobil pikap ke pagar DPR. Tersangka kedua diduga melakukan percobaan penyerangan terhadap petugas kepolisian. Sementara itu, tersangka ketiga diduga membawa senjata tajam berupa panah. Ketiga dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang masih ditangani oleh aparat penegak hukum, sehingga para tersangka tetap menjalani penahanan sesuai proses yang sedang berlangsung.
Menurut penjelasan kepolisian kepada Komnas HAM, masing-masing dugaan perbuatan itu telah didukung fakta yang dinilai cukup oleh penyidik. Atas dasar tersebut, polisi menyatakan penahanan terhadap ketiga tersangka masih diperlukan untuk mempertahankan proses hukum dan meneruskan pemeriksaan perkara. Penjelasan itu menggambarkan alasan dari sisi kepolisian, tanpa mengubah kedudukan ketiga orang tersebut sebagai tersangka yang perkaranya masih harus diproses melalui tahapan hukum. Dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan mengenai kesalahan, karena penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme peradilan.
Komnas HAM menekankan bahwa proses penegakan hukum terhadap tersangka aksi 27–28 Agustus harus berjalan secara proporsional dan tetap menghormati hak asasi manusia. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghapus hak-hak dasarnya dalam menjalani seluruh tahapan pemeriksaan dan proses hukum. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah serta perlakuan yang adil.
Salah satu hak yang perlu dijamin adalah akses terhadap bantuan hukum. Tersangka harus memperoleh kesempatan untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap pemeriksaan, sehingga dapat memahami tuduhan, prosedur, dan pilihan hukum yang tersedia. Mereka juga memiliki kebebasan untuk memilih penasihat hukum tanpa intimidasi, tekanan, atau tindakan lain yang dapat memengaruhi keputusan tersebut. Jaminan ini penting agar pendampingan berlangsung secara independen dan efektif, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pemeriksaan.
Selain pendampingan hukum, tersangka berhak menguji penetapan statusnya melalui mekanisme praperadilan. Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, lima tersangka telah mengajukan praperadilan, dan Polda Metro Jaya akan menghadapi proses tersebut. Mekanisme itu merupakan bagian dari sistem pengawasan terhadap tindakan aparat, bukan hambatan bagi penegakan hukum. Pengadilan perlu diberi ruang untuk menilai sah atau tidaknya prosedur yang ditempuh dalam penetapan tersangka sesuai kewenangannya. Saurlin berharap penanganan perkara ini berlangsung proporsional, transparan, dan tetap menghormati seluruh hak tersangka. Harapan tersebut menegaskan perlunya keseimbangan kepentingan penegakan hukum, perlindungan ketertiban umum, dan pemenuhan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus memantau penanganan para tersangka dalam rangkaian aksi 27–28 Agustus. Pemantauan dilakukan melalui pertemuan dengan Polda Metro Jaya yang berlangsung sekitar dua jam. Pertemuan tersebut dihadiri unsur Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, Itwasda Polda Metro Jaya, serta bidang-bidang terkait yang menangani unjuk rasa dan dugaan kerusuhan. Komnas HAM meminta seluruh proses berjalan proporsional, transparan, dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dalam pertemuan itu, Komnas HAM masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kerusuhan. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah sosok berbaju hitam yang terlihat dalam rekaman video dan diduga berada di sekitar lokasi peristiwa. Lembaga tersebut masih memerlukan pencocokan berbagai informasi, termasuk rekaman visual, keterangan saksi, serta data penyelidikan kepolisian, sebelum menarik penilaian mengenai kemungkinan adanya aktor lain.
Berdasarkan keterangan kepolisian, fakta yang sejauh ini berhasil diperoleh baru berkaitan dengan tiga tersangka. Namun, kemungkinan penetapan tersangka baru belum ditutup apabila penyidik menemukan bukti tambahan yang memenuhi ketentuan hukum. Polisi juga mengindikasikan bahwa ketiga tersangka tersebut bukan bagian dari organisasi kemasyarakatan tertentu. Sementara itu, dugaan keterkaitan mereka dengan aparat belum dapat dibuktikan dan masih membutuhkan pendalaman secara objektif.
Komnas HAM juga belum menyimpulkan ada atau tidaknya kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat dalam penanganan aksi. Untuk menilai dugaan tersebut, Komnas HAM masih meminta data tambahan dari berbagai pihak. Data yang diminta lain berkaitan dengan tindakan aparat di lapangan, prosedur pengamanan, serta informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai pengaduan pembatasan internet dan media sosial selama aksi 27 Agustus 2026. Pengumpulan data itu diperlukan agar pemantauan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak semata-mata berdasarkan satu sumber keterangan.
Baca juga: Kecelakaan Minibus di Depok: Penyebab dan Penanganan | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Kasus Haji: KPK Tanggapi Permintaan Tersangka untuk Hadirkan Jokowi

