Perkara Dugaan Penganiayaan Koordinator BEM UI Resmi Masuk Penyidikan

oleh -76 Dilihat
oleh
Perkara Dugaan Penganiayaan Koordinator BEM UI Resmi Masuk Penyidikan

Jakarta | Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perubahan status tersebut menandai adanya perkembangan terbaru dalam proses hukum yang sebelumnya bermula dari laporan BEM UI terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami Hafidz.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyampaikan informasi mengenai peningkatan status perkara itu di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Oktober. Keterangan tersebut menegaskan bahwa aparat kepolisian telah mengambil langkah lanjutan setelah melakukan penanganan awal terhadap laporan yang diterima. Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, proses pemeriksaan kini diarahkan untuk mengungkap peristiwa secara lebih mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan.

Tahap penyidikan memungkinkan penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum untuk memperjelas dugaan penganiayaan tersebut, termasuk memeriksa saksi, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menelusuri bukti yang relevan. Meski demikian, peningkatan status perkara belum serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan itu akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bagi BEM UI, perkembangan ini menjadi bagian penting dari upaya memperoleh kejelasan mengenai perkara yang dilaporkan. Kepolisian selanjutnya akan melanjutkan pendalaman untuk menentukan rangkaian kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam dugaan penganiayaan terhadap Hafidz Hernanda.

Setelah perkara dugaan penganiayaan terhadap Koordinator BEM UI, Hafidz, resmi naik ke tahap penyidikan, penyidik Subdit Jatanras melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Hingga tahap ini, polisi telah meminta keterangan dari tujuh saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian, mengidentifikasi tindakan yang terjadi, serta mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti lain yang telah dikumpulkan.

Keterangan dari tujuh saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu penyidik menyusun gambaran peristiwa secara lebih utuh. Polisi masih mendalami informasi yang disampaikan dalam pemeriksaan dan melakukan pencocokan keterangan saksi, waktu kejadian, serta bukti visual yang tersedia. Pendalaman ini diperlukan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.

Selain memeriksa saksi, penyidik Subdit Jatanras juga menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari penelusuran tersebut, polisi telah mengantongi rekaman dari sedikitnya 26 titik CCTV. Rekaman itu diharapkan dapat membantu memperjelas situasi sebelum, saat, dan setelah dugaan penganiayaan berlangsung, sekaligus menguji kesesuaian keterangan yang telah diperoleh.

Imron menjelaskan bahwa pengambilan gambar dari kamera pengawas lainnya masih berlangsung. Dengan demikian, jumlah rekaman yang dihimpun masih dapat bertambah seiring proses penelusuran. Penyidik akan memeriksa materi visual tersebut sebagai bagian dari rangkaian alat bukti, tanpa mengandalkan satu sumber informasi saja. Rekaman dari berbagai titik akan dipelajari untuk melihat kesinambungan peristiwa dan menemukan informasi yang relevan dengan perkara.

Langkah pemeriksaan saksi dan penelusuran CCTV menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara secara bertahap. Setiap keterangan dan rekaman akan dianalisis untuk mendukung pembuktian serta memastikan fakta kejadian berdasarkan data yang tersedia.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap Koordinator BEM UI. Barang-barang tersebut lain sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta sarung dengan kombinasi warna hitam dan putih. Seluruh benda itu menjadi bagian dari materi yang perlu diperiksa untuk mengetahui hubungan dan relevansinya dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

Setelah diamankan, barang-barang tersebut dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk memperoleh informasi ilmiah dari setiap benda, termasuk kemungkinan adanya jejak, residu, atau tanda lain yang dapat membantu penyidik menyusun gambaran mengenai perkara. Analisis tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyidikan sebelum penyidik menarik kesimpulan berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Pengiriman ke Puslabfor Bareskrim Polri juga dimaksudkan untuk memastikan pemeriksaan berlangsung melalui prosedur forensik yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap barang akan diteliti sesuai karakteristik dan kebutuhan pemeriksaannya. Hasil analisis nantinya dapat digunakan untuk mencocokkan temuan laboratorium dengan keterangan saksi, rekaman, hasil pemeriksaan di lokasi, serta bukti lain yang telah dikumpulkan.

Namun, status barang-barang tersebut saat ini masih sebatas benda yang diduga berkaitan dengan perkara. Keberadaannya belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan keterlibatan pihak tertentu. Penentuan relevansi dan nilai pembuktiannya tetap menunggu hasil pemeriksaan laboratorium serta penilaian penyidik terhadap seluruh rangkaian fakta yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.

Perkara dugaan kekerasan terhadap Koordinator BEM Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz, bermula pada Minggu, 4 Oktober. Saat itu, Hafidz, yang biasa dipanggil Bapis, sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti konsolidasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Dalam perjalanan tersebut, ia diduga diserang oleh orang tak dikenal ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyebut insiden itu mencakup dugaan kekerasan, penganiayaan, pencurian, serta ancaman pembunuhan terhadap Hafidz. Rangkaian peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar bagi BEM UI untuk menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, perkara dikenakan beberapa ketentuan pidana. Pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, serta Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan. Ketentuan itu menjadi dasar penanganan laporan atas dugaan tindakan yang dialami Hafidz dalam perjalanan pulang seusai konsolidasi.

Fathimah menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat pada 6 Oktober. Pengaduan itu diajukan oleh BEM UI setelah memperoleh persetujuan dari Hafidz, sebagai pihak yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana serta mengusut identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian di kawasan Tebet tersebut.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan CSR Rp50 Juta Dilaporkan, Dispopar Kota Probolinggo Disorot soal Dugaan Pengondisian dengan Aliansi LSM | Penyidikan Terbaru Kasus Gratifikasi KPK