Kabupaten Nunukan | Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Perkara yang disidik berkaitan dengan aktivitas pertambangan pada periode 2013 hingga 2025. Rentang waktu yang panjang itu membuat penyidik perlu menelusuri berbagai dokumen, perizinan, pelaksanaan kegiatan, serta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui operasional perusahaan. Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu memperjelas fakta dan konstruksi dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Keterangan para saksi akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk menentukan perkembangan penyidikan selanjutnya. Kejaksaan masih melakukan pendalaman secara bertahap guna memastikan setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi pertambangan batu bara di Nunukan dapat dikaji secara menyeluruh dan sesuai ketentuan hukum.
Dua saksi memenuhi undangan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan. Kehadiran keduanya menjadi bagian dari agenda penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan memperdalam informasi mengenai perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, termasuk untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan.
Saksi pertama berinisial MS, yang tercatat berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sumber tidak mencantumkan nama lengkap maupun jabatan khusus MS. Karena itu, identitas yang dapat disampaikan terbatas pada inisial dan asal institusinya. Keterangan MS diharapkan dapat membantu penyidik memahami aspek-aspek yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan, sesuai ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan.
Saksi kedua berinisial JM, yang disebut sebagai mantan kepala dinas di Kabupaten Nunukan. Tidak terdapat informasi lebih lanjut mengenai nama lengkap, dinas yang pernah dipimpin, atau jabatan lain yang pernah diemban JM. Pemeriksaan terhadap JM dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut. Penyidik dapat menggunakan informasi dari saksi untuk menelusuri rangkaian peristiwa serta hubungan berbagai pihak dengan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.
Kehadiran MS dan JM setelah menerima undangan menunjukkan bahwa keduanya telah memenuhi panggilan penyidik pada agenda pemeriksaan tersebut. Namun, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana. Keterangan yang diberikan tetap perlu dinilai dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain dalam proses penyidikan. Melalui pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung melanjutkan pendalaman perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan, termasuk menelusuri informasi yang berkaitan dengan proses, kegiatan, dan pihak-pihak yang relevan dalam perkara.
Pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tambang batu bara di Nunukan dilakukan untuk memperoleh keterangan yang relevan mengenai rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri. Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya mengklarifikasi informasi, mencocokkan dokumen, serta memahami hubungan berbagai pihak dan kegiatan yang berkaitan dengan perkara. Keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu menggambarkan fakta secara lebih utuh. Namun, pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Setiap informasi masih perlu diuji melalui alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengungkap fakta, pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik perlu memastikan bahwa setiap keterangan dicatat secara akurat, diperoleh melalui prosedur yang sah, serta memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Dokumen, data transaksi, perizinan, dan keterangan pihak terkait dapat dianalisis secara berkesinambungan untuk menilai kecocokan satu bukti dan bukti lainnya. Langkah ini diperlukan agar penanganan perkara didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan pada asumsi atau informasi yang belum teruji.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, penyidik tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Setiap pihak yang dimintai keterangan diperlakukan sesuai kedudukan dan haknya dalam proses hukum, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Karena perkara ini masih berada pada tahap dugaan, tidak tepat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu sebelum seluruh proses penyidikan selesai dan keputusan hukum diperoleh melalui mekanisme yang berlaku.
Perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Nunukan berlanjut dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 September 2026. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sama dan dilakukan untuk menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan proses pengelolaan, perizinan, serta kemungkinan penggunaan kewenangan dalam kegiatan pertambangan di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan itu, penyidik mendatangi tiga lokasi. Lokasi pertama adalah kantor PT CCM yang berada di Cikini Raya, Jakarta. Dua lokasi lainnya berada di Kalimantan Utara, yaitu rumah seorang mantan kepala daerah yang beralamat di Nunukan dan rumah seorang mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Bulungan. Penggeledahan di sejumlah tempat tersebut ditujukan untuk melengkapi bukti dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas mantan kepala daerah dan mantan kepala dinas yang rumahnya digeledah. Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti digital yang dinilai dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa dan hubungan para pihak dalam perkara tersebut. Barang-barang itu selanjutnya akan diteliti dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan.
Kejaksaan Agung menyatakan setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilakukan untuk kepentingan pembuktian secara sah. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan Maraton di Enam Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PMB Unsoed | Dugaan Korupsi Melibatkan Guru SMA di Tasikmalaya | LIRA Desak Audit Dugaan Tambang Salam Magelang, Jangan Sampai Ribuan Karyawan Jadi Korban

