Jakarta | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat bahwa hingga 2023 telah dibangun tidak kurang dari 27.400 aplikasi di lingkungan pemerintahan. Angka ini menunjukkan besarnya upaya instansi dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung administrasi dan pelayanan publik. Namun, jumlah aplikasi yang terus bertambah tidak dengan sendirinya membuat layanan pemerintah lebih terpadu. Ketika setiap unit mengembangkan sistem berdasarkan kebutuhan masing-masing, beragam aplikasi dapat menjalankan fungsi yang serupa, sementara warga dan aparatur perlu berpindah-pindah kanal untuk menyelesaikan urusan yang saling berkaitan.
Risiko lainnya muncul ketika aplikasi tidak terhubung satu sama lain. Informasi yang sudah disampaikan kepada satu instansi mungkin perlu dimasukkan kembali pada layanan instansi lain, karena sistem tidak dapat bertukar data secara memadai. Di sisi pengelolaan, data dapat tersimpan dalam format, definisi, dan tata kelola yang berbeda. Akibatnya, data menjadi tersebar atau terfragmentasi, menyulitkan proses pencocokan, pembaruan, serta pemanfaatannya sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan. Kondisi tersebut berpotensi menambah beban administrasi, memperlambat layanan, dan membuat gambaran pemerintah mengenai suatu persoalan tidak selalu konsisten.
Situasi inilah yang menjadi salah satu latar kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kerangka SPBE mendorong penyelenggaraan pemerintahan digital yang lebih terpadu, termasuk melalui penataan proses bisnis, aplikasi, infrastruktur, dan tata kelola data. Arah tersebut menempatkan integrasi sebagai kebutuhan, bukan sekadar penambahan perangkat lunak baru. Meski demikian, keberadaan kebijakan SPBE tidak berarti seluruh persoalan duplikasi dan fragmentasi telah selesai. Pelaksanaannya memerlukan koordinasi lintas instansi, kesepakatan standar dan tanggung jawab, serta penyesuaian sistem yang telah berjalan. Karena itu, angka puluhan ribu aplikasi perlu dibaca sebagai tantangan tata kelola: pemerintah perlu menilai fungsi yang sudah tersedia, menentukan sistem yang dapat digunakan bersama, dan memastikan pertukaran data berlangsung sesuai aturan. Langkah tersebut membantu membangun layanan yang lebih konsisten tanpa menganggap integrasi sebagai pekerjaan teknis semata.
Persoalan integrasi data pemerintah tidak semata-mata terletak pada aplikasi yang belum saling terhubung. Ada persoalan lebih mendasar dalam cara birokrasi mendefinisikan masalah dan menentukan jalan keluar. Ketika kebutuhan muncul, respons yang paling mudah dibayangkan sering kali berupa pembangunan teknologi baru. Padahal, sebelum memilih solusi, instansi perlu memahami siapa yang membutuhkan informasi, untuk keputusan apa data akan digunakan, serta apakah data yang diperlukan sebenarnya sudah tersedia. Tanpa pemeriksaan awal tersebut, teknologi berisiko menjawab gejala, bukan kebutuhan inti.
Contohnya terlihat pada kebutuhan pelaporan berkala. Kebutuhan itu dapat langsung diterjemahkan menjadi proyek pembangunan sistem pelaporan digital, seolah-olah proses pelaporan belum dapat berjalan karena tidak ada aplikasi. Namun, masalah sesungguhnya mungkin berada pada format laporan yang berbeda antarunit, permintaan data yang berulang, atau alur persetujuan yang panjang. Jika hal-hal tersebut tidak diperiksa, sistem baru hanya memindahkan prosedur lama ke layar. Petugas tetap mengumpulkan informasi yang sama, mengisi beberapa formulir, lalu menunggu verifikasi berlapis. Aplikasi bertambah, tetapi beban kerja dan duplikasi data tidak serta-merta berkurang.
Pola serupa dapat terjadi ketika pemerintah ingin mengetahui jumlah penyandang disabilitas di suatu wilayah. Pencarian data tersebut bisa berujung pada pembangunan dasbor, lengkap dengan tahapan pengembangan dan pengelolaan yang rumit. Sebelum membuatnya, penting untuk menelusuri sumber data yang sudah ada, pihak yang mengelolanya, cakupan serta definisi yang digunakan, dan kemungkinan mengakses atau memperbarui informasi itu. Bila data tersebar atau belum mutakhir, tantangan utamanya mungkin menyangkut tata kelola, kesepakatan berbagi data, dan mekanisme pemutakhiran, bukan ketiadaan dasbor.
Kebiasaan berangkat dari pembangunan teknologi membuat pertanyaan tentang kebutuhan dan sumber data kerap datang belakangan. Akibatnya, sistem dibuat tanpa kepastian mengenai pengguna, tujuan pemanfaatan, maupun hubungan dengan proses kerja yang sudah berjalan. Pendekatan yang lebih cermat dimulai dengan memetakan masalah, meninjau data yang tersedia, dan menyederhanakan alur kerja. Setelah itu, barulah teknologi dipilih sesuai fungsi yang benar-benar dibutuhkan. Dengan urutan tersebut, investasi digital dapat mendukung perbaikan layanan dan pertukaran data, alih-alih menambah aplikasi yang berdiri sendiri.
Bayangkan sebuah instansi pusat ingin mengetahui jumlah sekolah dan puskesmas di seluruh Indonesia, termasuk fasilitas yang berada hingga tingkat desa. Untuk memenuhi kebutuhan itu, instansi tersebut kemudian merancang sistem baru yang mengumpulkan informasi lokasi dan jumlah fasilitas. Tujuan seperti ini dapat dipahami: data yang tersusun rapi membantu pemerintah melihat pemerataan layanan, mengenali wilayah yang masih kekurangan fasilitas, dan mendukung perencanaan program. Namun, kebutuhan akan informasi yang lebih mudah diakses tidak dengan sendirinya berarti bahwa sistem baru harus menjadi langkah pertama.
Data mengenai fasilitas pendidikan pada prinsipnya berkaitan dengan penyelenggaraan data sektoral kementerian atau lembaga yang membidangi urusan pendidikan. Demikian pula, informasi tentang fasilitas kesehatan berada dalam ranah data sektoral instansi yang bertanggung jawab atas urusan kesehatan. Artinya, kemungkinan sudah terdapat proses pendataan, definisi, cakupan, dan mekanisme pemutakhiran yang dikelola oleh produsen data terkait. Sistem yang hendak dibangun perlu ditempatkan dalam konteks tata kelola tersebut, bukan diperlakukan seolah-olah seluruh informasi harus dikumpulkan kembali dari awal.
Sebelum menetapkan rancangan dan metode pengumpulan, sejumlah hal perlu ditelusuri. Apakah sumber data yang telah tersedia di kementerian atau lembaga produsen sudah diidentifikasi, termasuk katalog, basis data, maupun publikasi resminya? Apakah definisi “sekolah” dan “puskesmas” yang digunakan sesuai dengan kebutuhan sistem, dan apakah cakupannya sebanding, misalnya dari sisi jenis fasilitas, status operasional, serta wilayah administrasi? Perbedaan definisi atau periode pembaruan dapat membuat angka tampak tidak konsisten, meskipun masing-masing sumber disusun untuk kebutuhan sektoral yang berbeda.
Perlu pula diperiksa apakah komunikasi dengan instansi produsen data telah dimulai untuk membahas kemungkinan berbagi pakai. Pembicaraan semacam itu dapat membantu memahami format, kualitas, frekuensi pembaruan, batas pemanfaatan, dan mekanisme akses data. Pertanyaan-pertanyaan ini bukan penilaian bahwa koordinasi sudah atau belum dilakukan; informasi yang tersedia tidak menjelaskan hal tersebut. Yang dapat ditegaskan ialah pentingnya menelusuri sumber, kesesuaian definisi dan cakupan, serta jalur kolaborasi sebelum menetapkan kebutuhan pengumpulan baru. Dengan begitu, perancangan sistem dapat bertumpu pada pemahaman yang utuh atas data sektoral yang relevan.
Digitalisasi pemerintahan membuka peluang untuk mempercepat pelayanan dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Namun, penggunaan teknologi belum otomatis menghasilkan layanan yang terhubung atau data yang dapat dimanfaatkan bersama. Di sejumlah kondisi, instansi masih dapat mengembangkan aplikasi masing-masing untuk menjawab kebutuhan internal. Ketika pengembangan berlangsung tanpa arah bersama, sistem yang terbentuk berisiko berjalan sendiri-sendiri, dengan proses, format, dan standar yang berbeda. Akibatnya, masyarakat dapat menghadapi layanan yang terpisah, sementara data yang sebenarnya saling berkaitan sulit dipertukarkan. Digitalisasi pun berkembang, tetapi manfaatnya untuk menyederhanakan urusan publik belum sepenuhnya terasa.
Fragmentasi semacam ini bukan semata persoalan jumlah aplikasi. Tantangannya juga terletak pada keterhubungan proses, kesepakatan mengenai standar data, pembagian tanggung jawab, serta aturan akses dan perlindungan informasi. Tanpa hal-hal tersebut, satu instansi mungkin harus meminta data yang sudah dimiliki instansi lain, atau masyarakat diminta mengisi informasi serupa berulang kali. Sistem yang tidak dirancang untuk saling berkomunikasi juga menyulitkan pemerintah memperoleh gambaran menyeluruh tentang kebutuhan warga dan hasil program. Karena itu, keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari banyaknya platform yang diluncurkan.
Baca juga: Tindakan Pemerintah Diperlukan Untuk Lindungi Petambak Udang Nasional | Tindakan Tegas Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap Dugaan Pelecehan Seksual | Kapolres Maybrat Hadiri Pelantikan Kadis Sosial, Sinergi Pemerintah dan Polri Diperkuat







