Intelijen Investigasi KGSAI Desak Pemkot Bekasi Tindak Dugaan Pelanggaran Usaha Pet Shop Mocca

oleh -3823 Dilihat
oleh

Bekasi – Holil, perwakilan dari Intelijen Investigasi Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI), secara tegas menghimbau seluruh jajaran Pemerintahan Kota Bekasi untuk mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan dan kekecewaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat.

Dalam pernyataannya, Holil meminta agar aparat pemerintahan setempat segera menindaklanjuti dan memeriksa pihak Kelurahan Kota Baru serta Kecamatan Bekasi Barat. Ia menduga adanya upaya perlindungan terhadap pelaku usaha penitipan hewan Pet Shop Mocca, yang berlokasi di Jl. Harapan Baru Timur No.1, RT.008/RW.006, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat 17133.

“Dengan bukti yang sangat akurat, kami menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha ini, yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999,” ujar Holil.

Lebih lanjut, Holil menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pasal-pasal dalam UUPK yang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan luka berat, cacat tetap, atau kematian, akan dikenakan ketentuan pidana yang lebih berat.

Holil menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian dari pihak terkait, maka ia bersama seluruh jajaran mitra dan anggota KGSAI akan melanjutkan perkara ini hingga ke tingkat Gubernur, bahkan bila perlu sampai ke jajaran Staf Presiden.

“Kami menduga bahwa kelurahan dan kecamatan telah melakukan pembiaran atau bahkan melindungi pelaku usaha tersebut dari tanggung jawab hukumnya. Ini adalah bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditolerir,” katanya dengan nada tegas.

Sebagai bentuk keseriusan, Holil juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan dilampirkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan