Jakarta | Komisi II DPR berencana menggelar rapat untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum pada awal November. Rencana itu menjadi perhatian karena anggota DPR sedang menjalani masa reses, sehingga kegiatan pembahasan legislasi tersebut perlu ditempatkan dalam agenda yang memungkinkan. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan diarahkan melalui panitia kerja atau panja. Dengan demikian, rencana rapat itu bukan dimaksudkan sebagai pertemuan khusus untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pengaturan agenda tersebut menegaskan bahwa pokok pembicaraan yang disiapkan adalah rancangan undang-undang, bukan evaluasi regulasi teknis secara terpisah. Karena masih berupa rencana, jadwal serta bentuk kegiatan dapat mengikuti mekanisme dan keputusan internal komisi.
Penempatan pembahasan dalam agenda panja memberi ruang bagi anggota untuk mengkaji materi RUU secara lebih terstruktur. Panja dapat menjadi forum untuk menghimpun pandangan, membicarakan substansi pasal, dan menyusun bahan pembahasan lanjutan. Rencana tersebut juga menunjukkan bahwa agenda legislasi tetap disiapkan meskipun DPR berada dalam masa reses. Namun, informasi mengenai rencana rapat tidak berarti pembahasan telah berlangsung atau keputusan tertentu sudah diambil. Pelaksanaan dan rincian agenda masih bergantung pada penjadwalan resmi serta kesepakatan di lingkungan Komisi II. Dengan batas itu, agenda awal November perlu dipahami sebagai rencana kerja, bukan kepastian bahwa seluruh materi akan dibahas atau diselesaikan pada satu pertemuan.
Masukan mengenai polemik aturan pencalonan juga disebut akan dibawa ke dalam agenda pembahasan RUU Pemilu. Hal ini memungkinkan persoalan yang muncul dalam penerapan aturan pencalonan untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi dan penyusunan ketentuan pemilu berikutnya. Pembahasan tersebut tidak ditempatkan sebagai agenda rapat khusus mengenai PKPU, melainkan sebagai masukan bagi panja saat menelaah rancangan undang-undang. Dengan cara itu, perhatian terhadap polemik pencalonan dapat dibicarakan dalam kerangka perubahan aturan yang lebih luas, bersama isu lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Belum ada kesimpulan mengenai bentuk perubahan yang akan dipilih; masukan itu baru direncanakan untuk masuk ke proses pembahasan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada agenda resmi dan pembahasan para anggota.
Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu ketentuan yang diusulkan untuk dibahas secara khusus dalam proses penyusunan atau pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Perhatian terhadap pasal ini muncul karena ketentuannya mengatur pengecualian atas persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri. Dalam rumusan tersebut, bukti kelulusan jenjang SMA tidak disyaratkan apabila bakal calon telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Usulan pembahasan khusus dinilai penting untuk meninjau kejelasan tujuan, dasar hukum, serta penerapan aturan itu dalam proses pencalonan. Ketentuan mengenai pendidikan calon presiden dan wakil presiden berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi setiap kandidat, sehingga rumusannya perlu dipahami secara konsisten dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda. Pembahasan dapat mencakup kesesuaian pasal dengan undang-undang, mekanisme verifikasi dokumen pendidikan, serta perlakuan terhadap calon dengan latar pendidikan di dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada bunyi pengecualian, tetapi juga pada dampaknya bagi kepastian aturan pemilu.
Polemik pasal tersebut mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dalam perdebatan publik, muncul dugaan bahwa ketentuan itu disiapkan untuk memungkinkan pencalonannya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan, tetapi tidak boleh dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, pembahasan di parlemen perlu membedakan isi norma, kronologi penerbitannya, dan klaim mengenai maksud di balik penyusunannya. Penilaian atas dugaan tersebut memerlukan bukti dan proses pemeriksaan yang memadai, bukan sekadar kesimpulan berdasarkan waktu kemunculan aturan atau dampaknya terhadap seorang kandidat. Pembahasan terbuka dan berbasis dokumen dapat membantu menjelaskan alasan keberadaan pasal, sekaligus menentukan apakah ketentuan serupa perlu dipertahankan, diperjelas, atau disesuaikan dalam aturan pemilu mendatang.Dede menyampaikan bahwa Komisi II DPR telah menerima usulan agar pembahasan mengenai aturan pencalonan dalam RUU Pemilu dilakukan secara khusus. Usulan tersebut menjadi perhatian di tengah munculnya polemik seputar ketentuan pencalonan. Untuk memperoleh keterangan dari penyelenggara pemilu, Komisi II juga telah menjadwalkan pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemanggilan itu merupakan langkah tersendiri yang telah direncanakan oleh komisi.
Namun, saat ini DPR masih berada dalam masa reses. Karena itu, rencana yang dapat dilakukan Komisi II dalam masa tersebut adalah menelaah terlebih dahulu bahan dan data yang sudah tersedia di komisi. Langkah ini tidak sama dengan pemanggilan KPU dan Bawaslu: penelaahan berfokus pada dokumentasi terdahulu, sedangkan pemanggilan lembaga telah dijadwalkan sebagai agenda untuk meminta penjelasan langsung.
Bahan yang akan ditinjau mencakup catatan serta rekaman pembahasan Peraturan KPU (PKPU) pada periode sebelumnya. Dokumentasi itu dapat membantu anggota komisi menelusuri proses pembahasan dan pokok-pokok yang pernah dibicarakan, sebelum pembahasan RUU Pemilu berlanjut. Dengan merujuk pada arsip yang telah ada, komisi dapat menyusun pemahaman awal mengenai konteks aturan pencalonan tanpa mendahului keterangan resmi dari KPU maupun Bawaslu.
Dede tidak menyebut bahwa peninjauan dokumentasi tersebut telah menghasilkan kesimpulan tertentu. Rencana itu juga tidak berarti pemanggilan kedua lembaga sudah berlangsung. Selama masa reses, fokus Komisi II adalah membaca dan mencermati catatan serta rekaman yang tersedia. Adapun pemanggilan KPU dan Bawaslu tetap berada dalam agenda yang telah dijadwalkan, dan menjadi jalur untuk memperoleh penjelasan langsung ketika agenda tersebut dilaksanakan.
Pembedaan dua langkah ini penting agar proses yang direncanakan tidak disalahartikan. Menelaah arsip merupakan persiapan berbasis bahan yang sudah dimiliki komisi, sementara pemanggilan dimaksudkan untuk mendengar keterangan dari lembaga penyelenggara pemilu. Belum ada keterangan mengenai waktu pelaksanaan pemanggilan, hasil penelaahan, ataupun keputusan yang akan diambil setelahnya. Dengan demikian, pembahasan khusus yang diusulkan masih berada pada tahap persiapan dan pengumpulan konteks.
Perbedaan keterangan mengenai asal-usul Pasal 18 ayat (3) kembali mengemuka seiring persiapan pembahasan RUU Pemilu. Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR pada periode 2019–2024, membantah bahwa ketentuan tersebut pernah dibahas dalam sejumlah rapat Komisi II bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bantahan itu disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pernyataan Doli menjadi tanggapan atas keterangan berbeda yang sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengenai proses yang melatarbelakangi munculnya pasal tersebut.
Doli menyatakan pembahasan Pasal 18 ayat (3) tidak berlangsung dalam rapat-rapat Komisi II dan KPU sebagaimana disebutkan. Ia juga menantang KPU membuka proses pembahasan kepada publik, agar rangkaian rapat serta keterangan terkait dapat diketahui secara terbuka. Dengan meminta dokumen dan prosesnya ditampilkan, Doli mendorong agar publik dapat menelusuri bagaimana ketentuan itu dibicarakan. Sikap tersebut menempatkan keterbukaan sebagai bagian penting dari perdebatan, sekaligus mempertajam perbedaan penjelasan Doli dan keterangan yang sebelumnya diberikan Hasyim. Keduanya merujuk pada proses pembahasan aturan, tetapi menyampaikan keterangan yang tidak sama tentang siapa yang terlibat dan bagaimana pasal itu dibahas.
Hasyim sebelumnya menyebut Pasal 18 ayat (3) merupakan tanggung jawab bersama para peserta rapat.
Baca juga: Inisiatif Transformasi Digital Telkom Siapkan Langkah Strategis







