Komisi III DPR Soroti Ketiadaan Kabareskrim dalam RDPU Konflik Agraria

oleh -106 Dilihat
oleh
Komisi III DPR Soroti Ketiadaan Kabareskrim dalam RDPU Konflik Agraria

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas persoalan konflik agraria bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Bareskrim Polri, Kamis, 20 Agustus 2026, akhirnya ditunda. Penundaan dilakukan setelah Kabareskrim Polri yang dijadwalkan hadir tidak dapat mengikuti forum hingga rapat berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Sejak awal rapat, pimpinan sidang yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat memberikan waktu tunggu selama 15 menit untuk memastikan kehadiran pihak Bareskrim. Namun hingga skors dicabut, belum ada kepastian kehadiran maupun perwakilan yang mewakili Kabareskrim dalam forum tersebut.

Situasi itu kemudian memunculkan sejumlah interupsi dari anggota Komisi III lintas fraksi. Mayoritas anggota menilai agenda pembahasan konflik agraria merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga kehadiran pihak kepolisian dinilai penting agar pembahasan berjalan seimbang dan menghasilkan solusi konkret.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, PDIP hingga Demokrat secara bergantian menyampaikan pandangan mereka. Sebagian besar meminta agar rapat dijadwalkan ulang dan menghadirkan langsung Kabareskrim atau pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Menurut mereka, forum DPR sebagai lembaga pengawas perlu mendengar penjelasan dari seluruh pihak agar pembahasan tidak hanya berasal dari satu sudut pandang.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa agenda RDPU kali ini membahas persoalan yang lebih luas, yakni dugaan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, aktivis, dan pendamping hukum yang berkaitan dengan konflik agraria di berbagai daerah.

KPA mencatat terdapat ratusan kasus yang tersebar di sejumlah provinsi dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah serta aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya menggunakan pendekatan hukum pidana, melainkan membutuhkan pembenahan tata kelola agraria dan pemahaman terhadap akar persoalan yang terjadi di lapangan.

Setelah mendengar pandangan anggota dewan dan masukan dari KPA, pimpinan rapat akhirnya memutuskan menunda RDPU hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Komisi III DPR RI berharap pada agenda berikutnya pihak kepolisian, termasuk Kabareskrim atau pejabat terkait, dapat hadir sehingga pembahasan konflik agraria dapat berlangsung lebih komprehensif dan menghasilkan langkah penyelesaian yang konkret.

Pewarta: Abdul Latif