Lima Pelajar Diamankan Usai Dugaan Pengeroyokan Remaja di Tulang Bawang

oleh -15 Dilihat
oleh
Lima Pelajar Diamankan Usai Dugaan Pengeroyokan Remaja di Tulang Bawang

Kabupaten Tulang Bawang | Lima pelajar diamankan polisi setelah seorang remaja berinisial ARD, 16 tahun, diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap korban.

ARD diketahui berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepala. Kondisi tersebut menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengetahui rangkaian peristiwa, termasuk penyebab keributan, peran masing-masing orang yang berada di lokasi, serta bentuk kekerasan yang dialami korban.

Lima pelajar yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam insiden tersebut. Status mereka dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan. Polisi juga perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan informasi dari saksi serta temuan lain di lokasi kejadian.

Pengungkapan perkara itu belum sepenuhnya selesai. Aparat masih mencari satu orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap ARD. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga berperan dapat dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan hukum apabila bukti yang diperoleh telah mencukupi.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa para terduga, korban, dan saksi-saksi. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kejadian di Jalan Ethanol serta memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi ketika korban sedang berkumpul bersama sejumlah temannya di Jalan Ethanol, tepatnya di samping Bank Lampung Unit 2, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang. Saat itu, korban dan teman-temannya berada di lokasi tersebut sebelum didatangi sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 12 orang.

Kedatangan kelompok itu kemudian menarik perhatian korban dan teman-temannya. Salah satu orang dari kelompok tersebut disebut menanyakan asal korban. Korban lalu menjawab bahwa dirinya merupakan warga setempat. Setelah percakapan singkat tersebut, situasi di lokasi berubah dan berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap korban.

Beberapa orang dari kelompok itu diduga langsung menendang serta memukuli korban. Bagian kepala menjadi salah satu sasaran dalam kejadian tersebut. Akibat dugaan penganiayaan itu, korban mengalami luka pada wajah dan kepala. Rangkaian tindakan tersebut berlangsung di sekitar lokasi korban berkumpul bersama teman-temannya.

Usai kejadian, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Mendapat informasi tersebut, orang tua korban mengambil langkah dengan melaporkan peristiwa itu kepada Polres Tulang Bawang. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pengeroyokan dan mengumpulkan keterangan berkaitan dengan kejadian di Jalan Ethanol.

Kepolisian selanjutnya melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk menelusuri identitas orang-orang yang diduga terlibat. Dalam prosesnya, informasi mengenai jumlah kelompok, percakapan sebelum kekerasan, serta luka yang dialami korban menjadi bagian dari keterangan yang perlu didalami. Status keterlibatan setiap orang tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.

Pengungkapan perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja di Tulang Bawang dilakukan melalui kerja tim gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin malam, 12 Oktober 2026. Tim gabungan bergerak setelah memperoleh informasi dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dalam proses itu, petugas menelusuri keterangan awal, mengumpulkan informasi lapangan, serta memeriksa petunjuk yang berkaitan dengan perkara.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan perkembangan pengungkapan tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan kejadian pengeroyokan. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial FGP, NS, DJP, DW, dan DA. Keterangan mengenai identitas para terduga disampaikan secara terbatas dengan menggunakan inisial, mengingat sebagian besar dari mereka masih berusia muda.

Data kepolisian menunjukkan bahwa kelima terduga pelaku masih berstatus sebagai pelajar. Usia mereka berada dalam rentang 14 hingga 18 tahun. Sementara itu, satu terduga lain berinisial CH masih dalam pencarian. Polisi terus melakukan upaya pelacakan untuk menemukan keberadaan CH serta mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Status hukum seluruh pihak masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Setelah diamankan, FGP, NS, DJP, DW, dan DA dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan meminta keterangan dari para terduga, mencocokkannya dengan informasi yang telah diperoleh, serta mendalami rangkaian kejadian secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak, melengkapi kebutuhan penyidikan, dan menentukan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan penanganannya berjalan secara objektif.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan satu rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga merekam peristiwa pengeroyokan terhadap seorang remaja. Rekaman tersebut memperlihatkan kejadian di depan sebuah toko telepon seluler yang berada di kawasan Jalan Ethanol, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung. Barang bukti itu menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk membantu polisi memahami rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain mengamankan rekaman CCTV, penyidik telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai lokasi peristiwa dan mencocokkannya dengan informasi yang dihimpun selama penyidikan. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperjelas dugaan pengeroyokan, termasuk mengenai situasi yang terjadi di sekitar lokasi ketika peristiwa berlangsung.

Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Pemeriksaan medis tersebut dilakukan untuk mendokumentasikan kondisi atau luka yang dialami korban, sekaligus menjadi salah satu bahan dalam penyidikan. Berdasarkan penanganan sementara, kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penyidik juga masih mengejar CH guna mengetahui keterlibatan pihak tersebut serta memastikan peran setiap orang dalam peristiwa yang sedang ditangani. Proses tersebut diharapkan dapat membantu polisi mengungkap keterlibatan seluruh pihak berdasarkan barang bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Tangkap 3 Kurir Narkoba, 5 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu Diamankan | Dugaan Penyimpangan CSR Rp50 Juta Dilaporkan, Dispopar Kota Probolinggo Disorot soal Dugaan Pengondisian dengan Aliansi LSM | Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh