Independen, Aktual dan Cepat
Opini  

Luar Biasa Pelayanan Publick Polsek Bungku Utara, Roby A Naser Adukan Beberapa Kepala Desa Guna Klarifikasi Pembayaran Lampu Jalan Tenaga Surya

Bungku Utara – Kepada media ini, Pada hari Selasa 03 Oktober 2023 pemilik barang, lampu jalan tenaga Surya melalui penerima kuasa Roby A Naser buat aduan ke Polsek Bungku Utara, Polres Morut, guna klarifikasi pembayaran lampu jalan tenaga Surya yang di mohon oleh desa di 3 kecamatan diantaranya : Kecamatan Mamosalato, Kecamatan Bungku Utara, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morut di tahun angaran DD 2020/2021.

Berdasarkan kontrak jual beli yang di lakukan oleh setiap Kades dan pihak penyedia, namun sampai saat ini masih ada beberapa desa yang belum melakukan pelunasan,”ucapnya.

Lanjut, namun di kesempatan ini pula terlihat jelas dan patut kita apresiasi pelayanan publick Polsek Bungku Utara yang di pimpin Ipda Mas’ud Amara,S.sos, dalam hal pelayanan publick, disaat menerima aduan masyarakat selalu mengedepankan humanis,”jelasnya.

Selanjutnya, bahkan pihak kami yang bukan masyarakat di wilayah hukum Polsek Bungku Utara, mendapat respon dan pelayanan yang baik, sehingga hari ini saya Roby A Naser telah mengadukan beberapa kepala desa yang tertera namanya dalam nota kesepakatan (kontrak jual beli) yang ada karena belum melakukan pelunasan terhadap pemilik barang yang menanda tangani kontrak kerjasama, guna mengklarifikasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan,”ungkapnya.

Dalam hal ini aduan saya telah diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Bungku Utara, namun terkendala tadi sore listrik padam. n
Namun Kanit Reskrim berjanji akan tetap membuatkannya disaat listrik hidup nanti.

Dalam hal aduan ini, saya hanya sekedar untuk meminta klarifikasi terhadap beberapa kepala desa atau pun mantan kades yang telah melakukan kerjasama dengan pihak kami, yang dibuktikan dengan perjanian, kontrak jual beli antara pihak Desa dan penyedia yang di bubuhi tanda tangan dan cap desa serta cap penyedia,”adunya.

Bahkan saya sudah memberikan bukti, surat kuasa, surat perjanjian (kontrak) jual beli barang, lampu jalan tenaga Surya antara pihak desa dan penyedia melalui dana desa tahun anggaran 2020/2021, yang sampai saat ini belum lunas,”tandanya.

(Bersambung)…
LP. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *