Maraknya Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin di Sindurejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Gerobokan

Gerobokan, 4 Agustus 2024 – Aktivitas tambang galian C Diduga tanpa izin di Kabupaten Gerobokan semakin marak. Meskipun para penambang mengklaim telah memiliki izin, investigasi yang dilakukan oleh tim media mengungkapkan bahwa 99% tambang tersebut belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara.

 

Salah satu tambang yang disorot adalah di Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh. Tambang ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan dampak lingkungan yang mungkin timbul. Investigasi tim media dan lembaga terkait pada Minggu, 4 Agustus 2024, menemukan bahwa kegiatan tambang galian C di lokasi tersebut masih berlangsung, dengan alat berat excavator PC 200 yang terlihat beroperasi.

 

Saat diwawancarai oleh awak media, seorang individu bernama Ares, yang mengaku sebagai penanggung jawab di lapangan, menyatakan bahwa tambang tersebut memiliki izin karena dimiliki oleh seorang oknum anggota. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar karena jika memang tidak memiliki izin resmi, maka bahan bakar yang digunakan oleh alat berat di lokasi tersebut kemungkinan adalah BBM ilegal, yang jelas merugikan negara dan berdampak buruk bagi lingkungan.

 

Seorang warga masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya (A) menegaskan bahwa tambang ilegal ini dimiliki oleh seorang oknum anggota yang diduga kebal hukum. Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pengelola tambang dan pihak yang melindungi operasi tersebut, hanya diberikan nomor telepon untuk dihubungi sendiri, tanpa ada klarifikasi lebih lanjut.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000. Selain itu, bagi yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi, juga terancam pidana penjara seperti yang diatur dalam Pasal 160.

 

Hingga berita ini ditulis, masih ada pihak-pihak yang perlu dikonfirmasi untuk mendapatkan informasi yang lebih seimbang.

 

(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *