Maraknya Tambang Pasir Ilegal di Tulungagung Tanpa Tersentuh APH

IMG 20240110 143914
IMG 20240110 143914

Tulungagung | Tim investigasi kami berhasil mengungkap keberadaan sejumlah tambang pasir yang diduga ilegal di sekitar daerah Ngantru, khususnya di timur jembatan Ngujang pada (10/1/2024).

Aktivitas truk yang membawa pasir dan tanah uruk tanpa izin menciptakan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

Warga menyampaikan kekhawatiran atas suara disel sedot pasir yang mengganggu dan bahaya eksplorasi alam yang dapat berdampak negatif. Masyarakat meminta agar pihak APH segera bertindak dan menindaklanjuti situasi ini yang telah berlangsung cukup lama.

Muncul pertanyaan apakah ada bekingan dari penegak hukum yang membuat kegiatan ilegal ini tidak tersentuh sama sekali,” ujar seorang warga setempat yang enggan di sebut namanya.

Tambang pasir yang diduga ilegal ini terletak di timur jembatan Ngujang, dengan salah satu lokasi dapat teridentifikasi melalui Google Maps di Dusun Serut, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Pelanggaran ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merugikan negara. Berdasarkan Pasal 160 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara (UU PMB), setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga sepuluh miliar rupiah.

Warga berharap agar APH dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu untuk memberikan keamanan kepada masyarakat, menghindari dampak bahaya dari penambang liar, dan melindungi eksplorasi alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *