Mediasi Buntu, Buruh FSPMI Siapkan Langkah Lanjutan atas Persoalan PHK dan Kekurangan Upah

oleh -118 Dilihat
oleh

JAKARTA UTARA – Puluhan pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Borwita Citra Prima, Jalan Pegangsaan Dua Raya Km 17A, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/10/2026). Aksi yang berlangsung pukul 08.30 hingga 16.30 WIB itu diikuti sekitar 50 orang dengan Supriyadi sebagai penanggung jawab. Para buruh menyuarakan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum mendapat penyelesaian dari pihak perusahaan.

Dalam aksinya, massa mendesak manajemen membayarkan kekurangan upah tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp32 juta. Mereka juga meminta delapan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diangkat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), penyediaan fasilitas kerja berupa telepon genggam dan kuota internet, serta penghapusan sistem outsourcing pada pekerjaan inti. Selain itu, buruh menyoroti pembayaran upah lembur dan penerapan keselamatan serta kesehatan kerja (K3), termasuk pemeliharaan armada pengiriman.

Koordinator aksi Supriyadi dalam orasinya menyatakan bahwa perjuangan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja, termasuk persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu anggota serikat. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh komunikasi dengan perusahaan, tetapi menilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Serikat pekerja pun meminta agar anggota yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali. Supriyadi juga memperingatkan kemungkinan aksi lanjutan, termasuk mogok kerja, apabila tidak tercapai kesepakatan.

Senada dengan itu, Kardinal selaku koordinator lapangan tingkat cabang menyampaikan bahwa aksi dilakukan untuk memperjuangkan hak dan kepastian masa depan pekerja. Ia turut menyoroti persoalan upah, perubahan status hubungan kerja, serta kebijakan perusahaan terkait penggunaan aplikasi kerja Mova. Menurutnya, penerapan aplikasi tersebut perlu disertai fasilitas yang memadai dari perusahaan dan tidak semestinya berujung pada pemberian sanksi kepada pekerja yang menghadapi kendala dalam penggunaannya.

Pada pukul 12.27 WIB, perwakilan manajemen PT Borwita Citra Prima, serikat pekerja FSPMI, dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara menggelar pertemuan di kantor perusahaan. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan, di antaranya Chandra dan Fredrick dari pihak manajemen, Supriyadi, Amrizal, dan Kardinal dari FSPMI, serta mediator hubungan industrial Har Marsikal dan Karinah Natalia bersama Rana Aushhari dari Sudinakertrans Jakarta Utara. Dalam pembahasan, serikat pekerja mengangkat kembali persoalan status delapan pekerja, pemotongan upah, fasilitas aplikasi Mova, serta sanksi yang diberikan kepada karyawan.

Pihak Sudinakertrans Jakarta Utara menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh serikat pekerja. Mediator Har Marsikal menyatakan bahwa apabila permasalahan mengenai delapan pekerja dapat diselesaikan melalui perundingan, penyelesaian akan diupayakan dalam forum tersebut. Sementara itu, perwakilan manajemen Chandra menyatakan pihak perusahaan akan mengikuti agenda pertemuan yang telah dijadwalkan oleh Sudinakertrans. Namun, perundingan di lokasi aksi belum menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak dijadwalkan kembali bertemu pada Selasa (20/10/2026) pukul 09.30 WIB di Kantor Sudinakertrans Jakarta Utara.

Hingga aksi berakhir pada pukul 16.30 WIB, tuntutan buruh belum memperoleh penyelesaian bersama. Massa kemudian meninggalkan area PT Borwita Citra Prima dengan situasi dilaporkan aman dan kondusif. Pertemuan lanjutan di Sudinakertrans Jakarta Utara diharapkan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk membahas persoalan hubungan industrial tersebut dan mencari jalan keluar atas tuntutan pekerja yang masih belum menemui titik temu.

Pewarta: Abdul Latif