Mensos Minta Warga Periksa dan Sanggah Data DTSEN yang Keliru

oleh -38 Dilihat
oleh
Mensos Minta Warga Periksa dan Sanggah Data DTSEN yang Keliru

Jakarta | Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta masyarakat memeriksa data diri dan mengajukan sanggahan apabila informasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia menyampaikan ajakan tersebut di Jakarta pada Rabu, ketika menanggapi kasus warga miskin di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang tercatat memiliki aset senilai Rp1 miliar. Menurut Saifullah, pencatatan dalam basis data perlu ditinjau secara terbuka agar bantuan sosial dapat menyasar keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Saifullah menjelaskan bahwa DTSEN, yang menjadi salah satu dasar penyaluran bantuan sosial, dapat dimutakhirkan dan disanggah setiap saat. Karena kondisi ekonomi rumah tangga bisa berubah, data yang sebelumnya dianggap tepat mungkin tidak lagi mencerminkan keadaan terkini. Sebaliknya, informasi yang keliru sejak awal juga perlu dikoreksi melalui mekanisme yang tersedia. Ia mendorong warga yang menemukan ketidaksesuaian untuk menyampaikan keberatan, bukan hanya menunggu pembaruan data secara berkala.

Pemutakhiran tersebut didukung digitalisasi bantuan sosial, yang diharapkan membantu proses pencatatan dan penyaluran menjadi lebih terarah. Namun, teknologi tidak menghilangkan kebutuhan akan keterlibatan masyarakat. Warga dapat membantu memastikan informasi mengenai kondisi keluarga, kepemilikan aset, dan keadaan sosial ekonomi tercatat secara akurat. Sanggahan juga memberi kesempatan bagi pihak terkait untuk menelusuri kembali sumber data serta menilai apakah informasi yang digunakan masih relevan.

Kasus di Kampung Bali menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap data yang berpengaruh pada penetapan penerima bantuan. Catatan aset senilai Rp1 miliar pada warga yang disebut miskin menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian informasi dengan kondisi lapangan. Karena itu, warga sebaiknya memeriksa data yang berkaitan dengan keluarganya dan melaporkan kekeliruan dengan informasi pendukung yang jelas. Langkah tersebut dapat membantu proses verifikasi dan mencegah keputusan bantuan bertumpu pada data yang tidak akurat. Pemerintah, pada saat yang sama, perlu menindaklanjuti laporan secara cermat agar pembaruan DTSEN menjaga ketepatan sasaran sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.Warga yang menemukan ketidaksesuaian pada data desil DTSEN dapat menyampaikan sanggahan atau mengajukan pembaruan melalui beberapa saluran yang disebut Saifullah. Pilihan tersebut mencakup laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, call center, aplikasi yang disiapkan, serta portal perlindungan sosial. Keberadaan beberapa kanal memberi warga alternatif untuk menyampaikan keberatan atau permintaan pembaruan, sesuai pilihan yang tersedia.

Laman resmi BPS menjadi salah satu opsi yang disebut untuk mengajukan sanggahan maupun pembaruan data desil. Warga juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Kedua pilihan ini disampaikan sebagai saluran yang dapat dimanfaatkan, tanpa rincian lebih lanjut mengenai tahapan pengisian, dokumen yang perlu disertakan, atau waktu pemrosesan. Karena itu, warga dapat merujuk pada informasi yang tersedia melalui kanal terkait saat hendak menyampaikan persoalan data.

Selain kanal berbasis laman dan aplikasi, Saifullah juga menyebut call center sebagai pilihan bagi warga. Aplikasi yang disiapkan dan portal perlindungan sosial turut tercantum dalam daftar saluran. Penyebutan opsi-opsi tersebut memungkinkan warga memilih kanal yang sesuai dengan ketersediaan akses masing-masing. Tidak ada nomor call center, alamat portal, nama aplikasi tambahan, ataupun petunjuk teknis khusus yang dicantumkan dalam informasi tersebut, sehingga detail itu tidak perlu diasumsikan.

Warga dapat mempertimbangkan seluruh saluran yang disebutkan ketika ingin menyanggah atau memperbarui data desil DTSEN yang dinilai keliru. Daftar itu meliputi laman resmi BPS, aplikasi Cek Bansos milik Kemensos, call center, aplikasi yang disiapkan, dan portal perlindungan sosial. Informasi yang tersedia menegaskan adanya beberapa pilihan, bukan urutan wajib yang harus diikuti. Dengan menyampaikan keberatan melalui salah satu kanal tersebut, warga dapat menggunakan jalur yang tersedia untuk persoalan data mereka.

Saifullah mengakui masih banyak data masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ketidaksesuaian tersebut membuat informasi tentang kondisi keluarga penerima manfaat tidak selalu menggambarkan situasi terkini. Karena itu, warga perlu memeriksa data yang tercatat, terutama apabila menemukan identitas atau keterangan ekonomi yang tidak cocok dengan keadaan keluarga. Pemeriksaan ini membantu memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial lebih akurat. Pengakuan tersebut juga menunjukkan bahwa data yang tersedia tidak seharusnya dianggap selalu benar tanpa verifikasi. Warga yang mengetahui adanya kekeliruan dapat menyampaikan keberatan agar catatan terkait diperiksa dan diperbarui melalui mekanisme yang tersedia.

Saifullah mencontohkan bahwa KTP milik keluarga penerima manfaat kadang dimanfaatkan oleh orang lain untuk membeli aset, seperti rumah, tanah, atau mobil. Identitas tersebut juga dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan. Akibatnya, catatan yang terhubung dengan identitas penerima manfaat bisa menunjukkan kepemilikan atau kegiatan yang tidak mencerminkan kondisi keluarga yang bersangkutan. Contoh ini menerangkan mengapa informasi yang tampak dalam data perlu dicermati dan dikonfirmasi kepada warga terkait. Namun, hal itu bukan alasan untuk langsung menyimpulkan keadaan seseorang hanya dari satu catatan. Pemeriksaan perlu memastikan bahwa informasi tersebut memang berkaitan dengan keluarga penerima manfaat, serta memberi ruang bagi mereka untuk menjelaskan apabila terdapat perbedaan catatan dan kenyataan.

Partisipasi masyarakat menjadi penting untuk membantu memperbaiki ketepatan DTSEN. Warga dapat mengecek informasi tentang dirinya dan keluarganya, lalu mengajukan sanggahan atau pembaruan apabila menemukan data yang tidak benar atau sudah tidak sesuai. Langkah tersebut memberi kesempatan kepada pihak yang berwenang untuk menelaah informasi dan menyesuaikan catatan berdasarkan keterangan yang relevan. Keluarga juga sebaiknya menyampaikan perubahan keadaan secara jelas serta mengikuti prosedur pembaruan yang ditetapkan. Dengan keterlibatan langsung masyarakat, kesalahan dapat diketahui lebih awal dan data lebih mencerminkan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan dan sanggahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga agar penetapan penerima bantuan didasarkan pada informasi yang layak diperiksa. Saifullah mengingatkan warga agar tidak pasif ketika menemukan ketidaksesuaian, melainkan menggunakan saluran yang tersedia untuk meminta koreksi.

Sorotan terhadap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) muncul setelah informasi mengenai seorang warga miskin di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ramai dibicarakan di media sosial. Perbincangan tersebut berpusat pada perbedaan catatan dalam data dan gambaran kehidupan sehari-hari warga yang disebutkan dalam bahan sumber. Kasus ini kemudian menjadi konteks bagi tanggapan Menteri Sosial mengenai pentingnya warga memeriksa serta menyanggah data apabila terdapat informasi yang dinilai keliru. Perhatian publik tertuju pada bagaimana kondisi ekonomi dan tempat tinggal warga itu dicatat, serta apakah catatan tersebut selaras dengan keterangan mengenai keadaan yang terlihat di lapangan.

Dalam catatan DTSEN yang menjadi sorotan, warga tersebut tercatat memiliki aset senilai Rp1 miliar dan berada pada desil 5. Desil itu disebut sebagai kelompok masyarakat mampu dalam informasi yang beredar. Namun, keterangan mengenai tempat tinggalnya menggambarkan kondisi yang berbeda: ia tinggal bersama dua anak dan menantunya di sebuah kontrakan berdinding tripleks. Ruangan tersebut berukuran 3 x 3 meter dan berada di bantaran kali. Biaya kontrakan disebut sebesar Rp20.000 per hari. Rincian mengenai jumlah penghuni, ukuran ruang, bahan dinding, lokasi, dan tarif sewa tersebut menjadi bagian dari gambaran kondisi tempat tinggal yang disandingkan dengan catatan aset serta pengelompokan dalam DTSEN.

Perbedaan kedua keterangan itulah yang memicu perhatian di media sosial.

Baca juga: Kekeringan Menghantui Jakarta: BPBD Minta Warga Siaga