Jakarta | Penyaluran bantuan sosial masih menghadapi persoalan ketepatan sasaran. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang dikenal sebagai Gus Ipul, menyebut penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako dari Kementerian Sosial pada 2024 ditengarai lebih dari 40 persen tidak tepat sasaran. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sebagian bantuan berpotensi diterima oleh warga yang tidak lagi memenuhi kriteria, sementara keluarga yang seharusnya memperoleh bantuan masih mungkin belum terjangkau.
Gus Ipul menyampaikan informasi itu dalam doorstop bersama wartawan. Dalam konteks tersebut, angka lebih dari 40 persen perlu dipahami sebagai dugaan atau hasil penilaian sementara, bukan sebagai kesimpulan final yang telah menghapus kebutuhan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. Pemerintah masih perlu menelusuri sumber ketidaktepatan, baik yang berkaitan dengan pembaruan data penerima, perubahan kondisi ekonomi keluarga, maupun mekanisme penyaluran di lapangan.
Isu utama yang dibahas bukan sekadar jumlah anggaran atau cakupan program, melainkan kesesuaian penerima bantuan dan kriteria yang telah ditetapkan. Ketepatan penerima bansos menjadi unsur penting agar PKH serta bantuan sembako benar-benar membantu keluarga miskin dan rentan. Data yang tidak mutakhir dapat menyebabkan inclusion error, yaitu bantuan diberikan kepada pihak yang tidak berhak, sekaligus exclusion error, ketika warga yang memenuhi syarat justru tidak tercatat.
Temuan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam membenahi tata kelola perlindungan sosial. Perbaikan memerlukan pencocokan data secara berkala, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat. Dengan langkah itu, pemerintah dapat menguji kembali dugaan ketidaktepatan penyaluran dan menetapkan penerima berdasarkan kondisi terbaru, sehingga distribusi bantuan berlangsung lebih akurat, transparan, dan adil.
Selama dua tahun terakhir, pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap data penerima bantuan sosial. Langkah tersebut mencakup pemadanan berbagai sumber data, pemeriksaan ulang status keluarga, serta pemutakhiran informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data yang sebelumnya digunakan secara berkala ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan keadaan penerima di lapangan. Proses ini diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih, menemukan keluarga yang memenuhi kriteria, dan memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa rangkaian koreksi tersebut menghasilkan hampir empat juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru. Penambahan itu bukan berasal dari penciptaan angka baru di luar sumber data, melainkan merupakan hasil perbaikan dan koreksi terhadap data yang telah tersedia. Dengan kata lain, keluarga yang kini tercatat sebagai penerima sebelumnya belum teridentifikasi secara tepat, belum masuk dalam pemutakhiran, atau statusnya belum sesuai dengan kondisi terkini.
Penjelasan tersebut penting karena perubahan jumlah penerima tidak semata-mata menunjukkan perluasan program bantuan. Koreksi data dapat mengubah komposisi penerima karena ada keluarga yang tidak lagi memenuhi kriteria, sementara keluarga lain ditemukan berada dalam kondisi rentan. Pemerintah juga perlu memperbarui informasi ketika terjadi perubahan pekerjaan, pendapatan, komposisi rumah tangga, maupun keadaan sosial yang memengaruhi kelayakan seseorang menerima bantuan.
Ketidaktepatan sasaran pun tidak selalu disebabkan oleh kesalahan penulisan nama atau alamat dalam basis data. Dalam sejumlah kasus, bantuan yang tercatat diterima oleh seseorang ternyata dinikmati anggota keluarga lain di lapangan. Penerima yang terdaftar dapat tinggal bersama anak atau cucu, sehingga manfaat bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara lebih luas. Situasi semacam ini membuat pemeriksaan lapangan dan pemahaman terhadap hubungan antaranggota keluarga menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data. Melalui koreksi berkelanjutan, pemerintah berupaya membedakan persoalan administratif dari kondisi pemanfaatan bantuan yang terjadi dalam keluarga, sekaligus meningkatkan ketepatan penyaluran pada tahap berikutnya.
Pemerintah menyiapkan pembenahan data sosial ekonomi agar penyaluran bantuan sosial lebih sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Langkah ini diperlukan setelah ditemukan adanya penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria, sementara sebagian keluarga yang membutuhkan belum tercatat secara memadai. Data yang lebih mutakhir diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan, mulai dari penetapan penerima bantuan hingga penyusunan program pemberdayaan masyarakat.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dirancang sebagai basis bersama bagi kementerian dan lembaga dalam menjalankan program perlindungan sosial serta kebijakan terkait kesejahteraan masyarakat. Dengan mengacu pada sumber data yang sama, pemerintah dapat mengurangi perbedaan informasi antarlembaga, mencegah tumpang tindih bantuan, dan memperbaiki koordinasi dalam menentukan sasaran program.
Penggunaan DTSEN juga diharapkan membuat hubungan bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi lebih terarah. Informasi mengenai kondisi keluarga, tingkat kesejahteraan, serta kebutuhan penerima dapat digunakan untuk menyesuaikan bentuk intervensi. Keluarga yang memerlukan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, misalnya, dapat dibedakan dari keluarga yang lebih membutuhkan pelatihan, akses pembiayaan, atau dukungan untuk meningkatkan pendapatan.
Namun, pembaruan data tidak dapat dilakukan hanya sekali. Kondisi masyarakat terus berubah karena kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, kehilangan pekerjaan, maupun peningkatan keadaan ekonomi keluarga. Karena itu, pemutakhiran perlu berlangsung secara berkala dan melibatkan mekanisme verifikasi yang dapat merespons perubahan dengan cepat. Gus Ipul menegaskan bahwa data dapat berubah dalam waktu singkat. Keterlambatan pendataan berisiko menyebabkan bantuan tetap diberikan kepada orang yang sudah meninggal, sementara warga yang baru jatuh miskin belum memperoleh dukungan. Pemantauan berkelanjutan menjadi unsur penting agar basis data pemerintah tetap akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbaikan data penerima bantuan sosial menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Namun, pembenahan daftar penerima tidak dipandang sebagai satu-satunya cara untuk menjawab persoalan kemiskinan. Pemerintah juga mendorong agar penyaluran bansos berjalan bersamaan dengan upaya pemberdayaan, sehingga keluarga miskin tidak hanya menerima dukungan untuk memenuhi kebutuhan, tetapi juga memiliki peluang memperbaiki kondisi ekonominya.
Gus Ipul menilai bantuan sosial saja belum cukup untuk membuat keluarga miskin mandiri secara ekonomi. Bansos dapat membantu menjaga pemenuhan kebutuhan dalam kondisi tertentu, tetapi keberlanjutan kesejahteraan memerlukan penguatan kemampuan keluarga untuk meningkatkan taraf hidup. Pandangan tersebut menempatkan bantuan sosial sebagai bagian dari penanganan kemiskinan, bukan sebagai satu-satunya tumpuan untuk mengubah keadaan ekonomi keluarga penerima.
Karena itu, pemerintah berencana memperkuat program pemberdayaan sebagai pendamping perbaikan data dan penyaluran bantuan. Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa keluarga miskin perlu memperoleh dukungan yang tidak berhenti pada penerimaan bansos, melainkan juga mengarah pada peningkatan kemandirian ekonomi. Penguatan pemberdayaan diharapkan menjadi bagian dari pendekatan pemerintah untuk membantu keluarga meningkatkan taraf hidup, dengan tetap memastikan bantuan disalurkan berdasarkan data yang lebih tepat. Pembenahan data dan pemberdayaan menjadi dua pendekatan yang didorong pemerintah untuk memperbaiki penyaluran bantuan sekaligus membantu keluarga miskin meningkatkan kondisi ekonominya.
Baca juga: Pemutakhiran Data DTSEN dan Cara Cek Status Bansos








