Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah rekaman video call yang melibatkan dirinya beredar di media sosial. Peredaran rekaman tersebut menjadi dasar bagi Ruben untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini menunjukkan bahwa ia memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku, alih-alih membiarkannya berkembang tanpa penanganan resmi.
Laporan itu diajukan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Ruben tidak hanya menyampaikan keberatannya atas beredarnya rekaman video call, tetapi juga menunjuk dua pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran materi tersebut. Kedua pihak itu menjadi bagian dari laporan yang kini ditangani melalui jalur kepolisian.
Ruben menegaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan kepada mantan istrinya, Sarwendah. Dengan demikian, perkara hukum yang ditempuh Ruben berfokus pada pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan penyebaran rekaman, bukan pada Sarwendah sebagai mantan pasangan. Penegasan ini penting untuk membedakan pihak yang dilaporkan dari orang yang dikaitkan dengan rekaman tersebut.
Kasus ini berawal dari munculnya rekaman video call di ruang publik melalui media sosial. Karena peredarannya diduga berkaitan dengan pencemaran nama baik, Ruben meminta agar persoalan tersebut diproses oleh aparat penegak hukum. Laporan ke Polda Metro Jaya menjadi langkah awal untuk mengklarifikasi perkara, termasuk menelusuri keterlibatan dua pihak yang telah dilaporkan.
Untuk saat ini, inti laporan berada pada dugaan penyebaran rekaman dan pencemaran nama baik. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat serta dasar pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Ruben pun telah menempatkan persoalan ini dalam mekanisme resmi agar penanganannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan keterangan mengenai laporan terkait penyebaran rekaman video call yang diduga melibatkan dua pihak. Keterangan tersebut disampaikan saat Minola ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa laporan telah mencantumkan dua orang sebagai pihak yang dilaporkan.
Minola menyebut kedua terlapor menggunakan inisial AA atau AO serta F atau Y. Penyebutan inisial tersebut dilakukan untuk menjelaskan identitas pihak-pihak yang tercantum dalam laporan tanpa mengungkap nama lengkap mereka. โYang dilaporkan itu ada dua orang, inisialnya AA atau AO, kemudian F atau Y,โ ujar Minola saat memberikan keterangan.
Dengan demikian, kedua inisial tersebut merujuk pada pihak yang saat ini berstatus sebagai terlapor dalam laporan yang dibuat berkaitan dengan penyebaran rekaman video call. Status terlapor menunjukkan bahwa nama atau identitas mereka telah dicantumkan dalam laporan, tetapi proses hukum tetap memerlukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Minola tidak menyampaikan nama lengkap kedua pihak tersebut dalam keterangan yang diberikan. Ia hanya menegaskan identitas berdasarkan inisial sebagaimana tercantum dalam laporan. Langkah ini sekaligus menjaga agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap sesuai dengan data yang tersedia, sementara penyelidikan mengenai dugaan penyebaran rekaman video call berjalan sesuai prosedur.
Keterangan dari kuasa hukum itu memperjelas bahwa laporan Ruben Onsu tidak ditujukan kepada satu pihak saja. Terdapat dua pihak yang disebut dalam laporan, yakni mereka yang diwakili oleh inisial AA atau AO dan F atau Y. Selanjutnya, pihak berwenang akan memproses laporan tersebut berdasarkan bukti serta keterangan yang dikumpulkan selama tahapan penanganan perkara.
Menurut keterangan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, Ruben mengetahui adanya unggahan rekaman video call melalui Instagram pada 12 Oktober 2026. Informasi tersebut disebut menjadi titik awal bagi pihak Ruben untuk menelusuri penyebaran materi yang diduga memuat percakapan atau gambar pribadi. Ruben, menurut penjelasan itu, mengetahui keberadaan unggahan setelah materi tersebut beredar di platform media sosial, bukan melalui pemberitahuan resmi dari pihak yang diduga mengunggahnya.
Pihak Ruben kemudian menyoroti pernyataan yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers. Berdasarkan penilaian kuasa hukum, terdapat bagian pernyataan yang dianggap mengarah pada pengakuan mengenai tindakan mengunggah, mengedit, dan menyebarluaskan foto atau video tanpa izin. Pernyataan tersebut dipandang relevan karena berkaitan dengan materi yang sedang dipersoalkan, meskipun makna, konteks, serta keterkaitannya dengan unggahan tertentu tetap perlu diperiksa melalui proses hukum.
Dugaan pengunggahan dan penyebarluasan tanpa persetujuan itulah yang menjadi salah satu dasar laporan pihak Ruben terhadap dua pihak. Laporan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan keberadaan rekaman, tetapi juga cara materi itu diperoleh, kemungkinan perubahan terhadap isi atau tampilannya, serta penyebarannya kepada publik. Pihak Ruben menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi merugikan privasi dan nama baik, sehingga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.
Keterangan Minola mengenai adanya pengakuan dalam konferensi pers perlu dipahami sebagai penjelasan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Pernyataan itu belum dapat diperlakukan sebagai kepastian hukum final mengenai siapa yang mengunggah, mengedit, atau menyebarluaskan materi tersebut. Penentuan fakta, unsur pelanggaran, serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap bergantung pada penyelidikan, pemeriksaan alat bukti, dan keputusan otoritas yang berwenang.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyebut pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers menjadi salah satu alasan Ruben kembali melaporkan dua pihak terkait penyebaran rekaman video call. Menurut Minola, keterangan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana bukan berada pada pihak pelapor maupun kuasa hukum.
Minola menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk ditangani. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menerima laporan, mengumpulkan bukti, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap pihak diminta menghormati proses pemeriksaan dan tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Kesetaraan tersebut berlaku bagi siapa pun, baik pihak yang melaporkan maupun mereka yang dilaporkan. Minola meminta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak diabaikan, terutama ketika penyebaran materi digital berpotensi menimbulkan kerugian atau melanggar hak orang lain.
Dalam perkara ini, kuasa hukum Ruben menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang. Minola menyatakan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, sehingga setiap laporan semestinya diproses berdasarkan bukti, aturan, dan prosedur yang berlaku. Sikap tersebut menjadi dasar Ruben untuk menempuh jalur hukum atas persoalan rekaman video call yang beredar serta pernyataan yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
