Dua Laporan Ruben Onsu atas Konten Video Call Masuk Penanganan Polda Metro Jaya

oleh -4 Dilihat
oleh
Dua Laporan Ruben Onsu atas Konten Video Call Masuk Penanganan Polda Metro Jaya

Jakarta | Ruben Samuel Onsu, yang dikenal publik sebagai Ruben Onsu, menempuh jalur hukum setelah konten video call dirinya dengan seorang pria beredar di media sosial. Peredaran konten tersebut kemudian menjadi perhatian karena diduga memuat materi yang merugikan nama baik dan menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang bersangkutan. Ruben tercatat mengajukan dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran konten video call itu.

Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana melalui media elektronik. Perkara yang dilaporkan mencakup dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penyebaran atau transmisi konten elektronik yang bermuatan merugikan. Laporan pertama dibuat pada 11 Oktober 2026, sedangkan laporan kedua disampaikan sehari setelahnya, yakni pada 12 Oktober 2026. Perbedaan waktu pelaporan itu menunjukkan bahwa terdapat dua pengaduan yang dicatat secara terpisah oleh kepolisian.

Informasi mengenai penanganan dua laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Pernyataan itu disampaikan pada 14 Oktober 2026, ketika pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dari Ruben Onsu terkait konten video call yang beredar. Dengan masuknya perkara ke Polda Metro Jaya, dugaan pelanggaran melalui media elektronik tersebut selanjutnya berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pemeriksaan dan pendalaman akan menjadi bagian penting untuk menentukan fakta, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur pidana dalam setiap laporan.

Laporan pertama yang dibuat Ruben Onsu tercatat pada 11 Oktober 2026 dan kini masuk dalam penanganan Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan pada akun Instagram yang dinilai memuat informasi yang tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya. Menurut keterangan pelapor, isi unggahan itu berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai dirinya serta merugikan nama baiknya. Materi yang dilaporkan menjadi bagian dari proses pemeriksaan kepolisian untuk memastikan fakta dan konteks dari informasi yang beredar.

Dalam laporan tersebut, Ruben mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar pelaporan. Pasal yang disebut adalah Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP, sesuai dengan bahan sumber mengenai perkara itu. Pencantuman pasal tersebut merupakan bagian dari laporan yang disampaikan kepada penyidik, sementara penilaian terhadap unsur-unsur peristiwa dan penerapan ketentuan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian dalam proses penanganan perkara.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Pada tahap tersebut, kepolisian mengumpulkan informasi, memeriksa materi yang dilaporkan, serta meminta keterangan yang diperlukan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Pihak yang dilaporkan juga belum disebutkan identitasnya oleh kepolisian. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini terbatas pada adanya laporan mengenai unggahan Instagram dan proses penyelidikan yang sedang berjalan. Tidak ada keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas unggahan tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari penyidik.

Sehari setelah membuat laporan pertama, Ruben Onsu kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan laporan kedua pada 12 Oktober 2026. Laporan lanjutan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, dan penyebarluasan foto serta video tanpa persetujuan Ruben. Pengaduan ini menjadi perkara terpisah dari laporan sebelumnya yang juga sedang ditangani oleh kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan Ruben, materi foto dan video itu diduga direkam atau diperoleh, kemudian disunting dan disebarluaskan kepada publik tanpa izin. Konten tersebut juga disebut disertai narasi yang dinilai menghina serta mencemarkan nama baik Ruben. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam laporan kedua, pihak yang dilaporkan disebut berinisial AO dan F. Ruben mencantumkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencantuman pasal tersebut menunjukkan dasar hukum yang digunakan dalam pengaduan, bukan penetapan bahwa para pihak telah terbukti melakukan pelanggaran. Status perkara dan dugaan terhadap AO serta F masih menunggu pendalaman, pemeriksaan bukti digital, dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, informasi mengenai perekaman, pengeditan, penyebaran konten, maupun narasi yang dianggap merugikan Ruben perlu dipahami sebagai materi laporan dan dugaan yang disampaikan pelapor, bukan sebagai fakta hukum yang telah memperoleh putusan pengadilan.

Polda Metro Jaya disebut telah menerima sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dua laporan Ruben Onsu mengenai konten video call. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi awal yang akan ditelaah penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan dalam laporan. Pada tahap ini, penerimaan barang bukti belum menunjukkan adanya kesimpulan mengenai unsur pidana maupun pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Penanganan perkara selanjutnya direkomendasikan kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Direktorat tersebut akan mempersiapkan tahapan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Penyidik terlebih dahulu akan melengkapi administrasi perkara, termasuk meneliti kelengkapan dokumen serta mencocokkannya dengan keterangan dan materi yang telah diserahkan oleh pelapor.

Setelah administrasi dinilai memadai, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa atau memiliki informasi terkait pembuatan dan penyebaran konten video call tersebut. Keterangan para saksi akan digunakan untuk menyusun gambaran peristiwa secara lebih utuh. Selain itu, barang bukti yang telah diterima akan dianalisis, termasuk dengan menelusuri relevansi, keaslian, serta keterkaitannya dengan laporan yang dibuat.

Penyidik juga dapat meminta keterangan saksi ahli apabila diperlukan untuk menjelaskan aspek teknis maupun hukum dalam perkara tersebut. Pihak-pihak lain yang dipandang memiliki informasi penting juga akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan. Seluruh langkah itu diarahkan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ruben Onsu, bukan untuk menetapkan hasil akhir sebelum pemeriksaan selesai. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pengumpulan keterangan, analisis barang bukti, dan tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kecelakaan Minibus di Depok: Penyebab dan Penanganan | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat