TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas langkah pemberantasan judi online melalui penguatan pengawasan terhadap rekening perbankan. Lembaga tersebut meminta bank menerapkan enhanced due diligence atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian ilegal. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memahami profil nasabah, pola transaksi, serta hubungan antarrekening secara lebih menyeluruh, sehingga bank dapat mengambil tindakan berdasarkan informasi yang lebih lengkap.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, perbankan telah diminta memblokir 38.796 rekening yang berkaitan dengan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan kebijakan itu dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner bulanan yang digelar secara daring pada 5 Oktober 2026. Data rekening yang menjadi dasar penindakan tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital, kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sektor jasa keuangan.
Perluasan tindakan OJK tidak berhenti pada penutupan rekening yang telah teridentifikasi. Bank juga diminta menelusuri rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak yang terlibat. Apabila ditemukan keterkaitan yang relevan, rekening-rekening tersebut perlu ditutup atau diblokir sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini diarahkan untuk mencegah pelaku memindahkan aktivitasnya ke rekening lain dalam bank yang sama setelah rekening awal dikenai pemblokiran.
Pelacakan berbasis NIK membuat pengawasan tidak hanya bergantung pada nomor rekening, nama pemilik, atau rekening yang sebelumnya dilaporkan. Bank dapat menilai hubungan identitas nasabah dan sejumlah rekening yang digunakan, termasuk rekening yang mungkin belum masuk dalam daftar awal. Dengan demikian, strategi OJK berupaya mempersempit ruang gerak pelaku judi online, sekaligus mendorong perbankan meningkatkan ketelitian dalam mengenali transaksi mencurigakan dan menjaga integritas sistem keuangan.
Jumlah rekening yang diblokir dalam penanganan judi online terus bertambah dalam beberapa bulan terakhir. Hingga April 2026, tercatat 33.252 rekening telah diblokir. Jumlah tersebut meningkat menjadi 33.836 rekening pada Mei, lalu kembali naik menjadi 36.191 rekening pada Juni. Dalam perkembangan terbaru, total rekening yang diblokir mencapai 38.796 rekening.
Peningkatan jumlah pemblokiran itu sebelumnya dinilai Dian sebagai indikasi bahwa aktivitas judi online cenderung meningkat. Perubahan jumlah rekening yang teridentifikasi menunjukkan bahwa penanganan tidak berhenti setelah rekening tertentu diblokir. Rekening yang digunakan untuk kegiatan tersebut dapat kembali bermunculan, sehingga proses pemantauan dan pemblokiran perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Tantangan lain muncul dari praktik jual beli rekening. Dian menyebut praktik tersebut sangat berbahaya karena rekening dapat berpindah tangan dan dimanfaatkan untuk transaksi yang berkaitan dengan judi online. Kondisi ini membuat identifikasi pihak yang menggunakan rekening menjadi lebih kompleks, terutama ketika pemilik rekening secara formal berbeda dari pihak yang mengendalikan atau memanfaatkannya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, dibangun sistem terintegrasi bersama kementerian dan lembaga terkait serta perbankan. Sistem ini diarahkan untuk menghimpun informasi mengenai rekening yang berkaitan dengan judi online, sehingga data dari berbagai pihak dapat digunakan dalam proses penelusuran. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah mendeteksi rekening anomali, termasuk rekening yang menerima banyak transaksi dengan nilai kecil. Pola transaksi semacam itu menjadi bagian dari informasi yang dihimpun untuk membantu mengenali rekening yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperluas pemberantasan judi online dengan memutus akses terhadap konten sekaligus sarana transaksi yang digunakan jaringan tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut sebanyak 3,45 juta konten terkait judi online telah diputus aksesnya sejak 20 Oktober 2024. Langkah ini mencakup penanganan terhadap situs, akun, tautan, serta materi digital yang mengarahkan masyarakat menuju platform perjudian.
Selain menurunkan konten, pemerintah menelusuri kanal pembayaran yang memungkinkan aktivitas judi online tetap berjalan. Sepanjang 2025, Komdigi mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengajuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas lembaga untuk menghambat aliran dana, mengidentifikasi pihak yang terlibat, dan mencegah rekening yang sama digunakan kembali dengan nama atau pola transaksi berbeda.
Modus transaksi juga berkembang dari rekening bank ke berbagai layanan pembayaran digital. Pelaku memanfaatkan dompet elektronik, kode QRIS, serta pulsa untuk menerima setoran dan menyalurkan hasil perjudian. Perluasan kanal ini membuat penindakan tidak cukup hanya berfokus pada rekening konvensional, tetapi juga memerlukan pemantauan terhadap penyedia jasa pembayaran, pola perpindahan dana, dan identitas pengguna yang terkait.
Menjelang Piala Dunia 2026, pemerintah turut menemukan modus penyebaran siaran ulang pertandingan secara ilegal yang disisipi tautan menuju situs judi. Konten semacam itu berpotensi menjangkau penonton dalam jumlah besar karena dikemas sebagai hiburan olahraga, sementara tautan taruhan ditempatkan di dalam video, keterangan, atau kolom komentar. Temuan tersebut menunjukkan bahwa promosi judi online dapat menumpang pada momentum dan popularitas acara olahraga internasional.
Rekening, kode QRIS, dan dompet digital yang terdeteksi dalam modus tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta OJK untuk ditutup. Koordinasi ini diharapkan mempercepat pemutusan akses transaksi dan memperkuat pelacakan terhadap jaringan yang berpindah-pindah kanal pembayaran.
Dalam konferensi pers yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengumumkan agenda berbeda dari pemberantasan judi online, yaitu pencabutan izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Langkah tersebut berkaitan dengan kondisi dan kepatuhan masing-masing lembaga, sehingga tidak dapat disamakan dengan kebijakan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian digital.
Bank pertama adalah BPR Syariah Gaido di Cianjur, Jawa Barat, yang izin usahanya dicabut sejak 1 September 2026. Berikutnya, OJK mencabut izin PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, sejak 17 September 2026. Sementara itu, izin BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, dinyatakan dicabut sejak 25 September 2026. Dengan keputusan tersebut, daftar BPR dan BPRS bermasalah pada tahun berjalan kembali bertambah.
Pencabutan izin ini memperlihatkan bahwa penguatan industri perbankan rakyat masih menjadi perhatian regulator. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada awal Agustus, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli. Ia menjelaskan, mayoritas persoalan tersebut bersumber dari lemahnya tata kelola, yang dapat memengaruhi kesehatan dan keberlanjutan operasional bank.
Meski diumumkan dalam forum yang sama, isu pencabutan izin bank memiliki dasar dan tujuan yang berbeda dari penindakan terhadap judi online. Pemblokiran rekening serta pelacakan identitas melalui NIK ditujukan untuk memutus aliran dana dan mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal. Adapun pencabutan izin merupakan tindakan pengawasan terhadap lembaga perbankan yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan, dengan proses penanganan yang berkaitan pada perlindungan nasabah dan stabilitas sektor keuangan.

