JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh dari lingkungan TNI. Penganugerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 TNI yang berlangsung di Lapangan Prima, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Tujuh penerima terdiri atas purnawirawan dan pejabat TNI yang dinilai memenuhi ketentuan untuk menerima tanda kehormatan negara.
Pemberian penghargaan itu memiliki dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 87/TK/Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta dan menjadi landasan resmi bagi penganugerahan Bintang Mahaputera kepada para penerima. Dengan adanya keputusan presiden tersebut, penyematan tanda kehormatan tidak hanya menjadi bagian dari agenda peringatan HUT TNI, tetapi juga merupakan pelaksanaan keputusan kenegaraan yang mengatur penerimaan penghargaan oleh tujuh tokoh tersebut.
Bintang Mahaputera yang diberikan dalam rangkaian kegiatan ini terbagi atas dua tingkatan. Pembagian itu menunjukkan bahwa penghargaan yang diterima para tokoh tidak berada dalam satu kelas yang sama, melainkan disesuaikan dengan tingkatan tanda kehormatan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Karena itu, peristiwa tersebut menjadi pemberitaan penting terkait penganugerahan dua kelas Bintang Mahaputera kepada unsur purnawirawan dan pejabat TNI.
Fakta utama dalam penganugerahan ini mencakup tiga hal, yakni pemberi penghargaan, penerima, dan dasar pelaksanaannya. Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai pihak yang menganugerahkan tanda kehormatan; tujuh purnawirawan dan pejabat TNI menjadi penerima; sedangkan Keputusan Presiden Nomor 87/TK/Tahun 2026 menjadi dasar hukumnya. Penyematan dilakukan di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI.
Kelompok penerima Bintang Mahaputera Adipurna dalam penganugerahan tersebut terdiri atas tiga tokoh penting dari lingkungan pemerintahan dan pertahanan negara. Ketiganya memiliki latar belakang panjang dalam Tentara Nasional Indonesia serta memegang jabatan strategis pada tingkat nasional. Pemberian kelas Adipurna menempatkan mereka dalam kelompok penerima tertinggi pada rangkaian penghargaan Bintang Mahaputera bagi tujuh tokoh TNI.
Penerima pertama adalah Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago. Pada periode 2025–2026, ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dalam kapasitas tersebut, Djamari Chaniago berada pada posisi yang mengoordinasikan berbagai kebijakan pemerintah di bidang politik, keamanan, serta stabilitas nasional. Statusnya sebagai purnawirawan TNI menjadi bagian dari perjalanan pengabdian yang mendahului perannya di pemerintahan sipil.
Penerima kedua ialah Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, yang menjabat Menteri Pertahanan. Sebagai pimpinan kementerian yang menangani urusan pertahanan, Sjafrie memiliki tanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pertahanan negara. Ia juga dikenal memiliki pengalaman panjang di lingkungan TNI sebelum dipercaya mengemban jabatan sebagai menteri. Dalam penganugerahan ini, Sjafrie Sjamsoeddin menerima Bintang Mahaputera Adipurna.
Penerima ketiga adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto, selaku Panglima TNI. Berbeda dari dua penerima lainnya yang telah berstatus purnawirawan, Agus Subiyanto saat menerima penghargaan tersebut masih menjalankan tugas aktif sebagai pemimpin tertinggi TNI. Jabatan Panglima TNI menempatkannya sebagai figur utama dalam memimpin institusi pertahanan negara dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas ketiga matra. Agus juga menerima kelas Bintang Mahaputera Adipurna dalam penganugerahan yang sama.
Dengan demikian, tiga nama yang menerima kelas Adipurna tersebut adalah Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Pertahanan, serta Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI. Pengelompokan ini membedakan mereka dari penerima Bintang Mahaputera kelas lainnya yang dianugerahkan kepada empat tokoh TNI dalam kesempatan tersebut.
Bintang Mahaputera Adipradana merupakan tingkatan kedua dalam kelompok tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Dalam keputusan yang sama, penghargaan ini diberikan kepada empat pejabat tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keempat penerima tersebut berasal dari unsur pimpinan TNI serta tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Penerima pertama adalah Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI. Posisi tersebut menempatkannya dalam jajaran pimpinan utama organisasi TNI. Nama berikutnya ialah Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Ia tercantum sebagai salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dalam keputusan yang sama.
Dua penerima lainnya berasal dari matra laut dan udara. Laksamana TNI Muhammad Ali menerima Bintang Mahaputera Adipradana dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Sementara itu, Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono tercatat sebagai penerima dengan jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Dengan demikian, daftar penerima pada tingkatan ini mencakup pejabat yang memimpin unsur komando TNI dan tiga kepala staf angkatan.
Pencantuman keempat nama tersebut dalam satu keputusan menegaskan bahwa Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada mereka secara bersamaan dalam rangkaian pemberian penghargaan yang sama. Rinciannya terdiri atas Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut, serta Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Keterangan ini menjelaskan tingkatan penghargaan sekaligus jabatan resmi masing-masing penerima tanpa memisahkan mereka ke dalam keputusan yang berbeda.
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, tepat satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas jasa luar biasa yang diberikan untuk menjaga keutuhan, kelangsungan, serta kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penerimanya dapat berupa individu, kesatuan, institusi pemerintah, maupun organisasi yang dinilai memiliki kontribusi istimewa bagi bangsa dan negara.
Bintang Mahaputera memiliki lima kelas. Dalam penganugerahan kepada tujuh tokoh TNI, kelas yang diberikan merupakan dua tingkatan teratas, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna dan Bintang Mahaputera Adipradana. Adipurna menempati posisi tertinggi dalam hierarki Bintang Mahaputera. Tanda kehormatan ini melekat secara otomatis sebagai hak eks-ofisio bagi presiden dan wakil presiden setelah dilantik. Dengan demikian, penerima Adipurna menyandang tanda bintang yang kedudukannya setara dengan kepala negara, sesuai dengan tingkat kehormatan yang melekat pada jabatan tersebut.
Sementara itu, Bintang Mahaputera Adipradana berada satu tingkat di bawah Adipurna. Kelas ini umumnya diberikan kepada tokoh yang telah memberikan kontribusi sangat besar bagi kemajuan dan kemakmuran bangsa. Pemberiannya mencerminkan penilaian negara terhadap pengabdian yang melampaui kewajiban biasa, termasuk kontribusi strategis dalam bidang pertahanan dan pembangunan militer TNI.
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2009 menetapkan sejumlah kriteria pemberian penghargaan tersebut. Calon penerima harus memiliki jasa luar biasa bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa; menunjukkan pengabdian serta pengorbanan besar dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, atau bidang lain, termasuk pertahanan dan pembangunan militer TNI; serta memiliki jasa dan darmabakti yang diakui luas, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Kriteria ini menegaskan bahwa Bintang Mahaputera diberikan berdasarkan dampak pengabdian yang luas dan berkelanjutan.

