Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membagi penyelenggara pinjaman daring atau pindar ke dalam empat tingkatan, atau tier. Rencana ini tercantum dalam rancangan perubahan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya OJK untuk menyusun pengelompokan penyelenggara berdasarkan sejumlah ukuran yang telah ditetapkan dalam rancangan regulasi.
Informasi mengenai rencana pengelompokan itu disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, penyelenggara pindar tidak ditempatkan dalam satu kelompok yang seragam. Sebaliknya, mereka akan dibagi ke dalam empat tier dengan mempertimbangkan karakteristik dan capaian tertentu sebagaimana diatur oleh OJK.
Terdapat tiga dasar pengelompokan yang disebutkan. Dasar pertama adalah tingkat kesehatan penyelenggara. Ukuran ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melihat kondisi penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tingkat kesehatan tersebut akan digunakan bersama dengan dasar penilaian lain untuk menentukan posisi penyelenggara dalam skema empat tier yang sedang disiapkan.
Dasar kedua berkaitan dengan rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rasio ini menunjukkan porsi pendanaan yang disalurkan kepada sektor UMKM dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengelompokan. Adapun dasar ketiga adalah rasio penolakan pengaduan konsumen. Dengan memasukkan ketiga ukuran tersebut, rancangan OJK memberikan kerangka penilaian yang mencakup kondisi penyelenggara, dukungan pendanaan bagi UMKM, serta penanganan pengaduan konsumen. Pembagian ke dalam empat tier masih tercantum dalam rancangan perubahan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema empat tingkatan atau tier untuk mengatur penyelenggara pinjaman daring (pindar). Skema ini dirancang sebagai pendekatan pengawasan yang lebih proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi, kapasitas, serta kinerja masing-masing penyelenggara. Dengan pengelompokan tersebut, penerapan pengawasan diharapkan tidak bersifat seragam, melainkan dapat disesuaikan dengan tingkat kesehatan dan risiko yang melekat pada setiap perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa tujuan utama penerapan tiering adalah mendorong peningkatan kesehatan penyelenggara, kualitas tata kelola, dan efektivitas manajemen risiko. Menurut dia, pengelompokan itu dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan disiplin industri sekaligus mendorong perusahaan memperkuat fondasi operasionalnya. Aspek yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan bisnis, tetapi juga kemampuan penyelenggara mengelola risiko dan memenuhi kewajibannya secara berkelanjutan.
Skema tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan insentif kepada penyelenggara yang menunjukkan kinerja baik. Perusahaan dengan kondisi yang sehat, tata kelola yang kuat, dan pengelolaan risiko yang memadai berpotensi memperoleh ruang pengembangan yang sesuai dengan kapasitasnya. Insentif ini diharapkan mendorong persaingan yang sehat, karena peningkatan kinerja dan kepatuhan menjadi dasar untuk memperoleh perlakuan pengawasan yang lebih proporsional.
Namun, fleksibilitas bagi penyelenggara berkinerja baik tetap harus berjalan seiring dengan pelindungan konsumen. OJK perlu memastikan bahwa inovasi, ekspansi usaha, dan kemudahan layanan tidak mengurangi transparansi, keamanan data, kualitas penagihan, maupun pemenuhan hak pengguna. Karena itu, tiering tidak semata-mata menjadi klasifikasi administratif, tetapi juga sarana untuk menjaga agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat dan bertanggung jawab.
Agusman menyampaikan bahwa penerapan teknis skema empat tier tersebut akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan. Aturan lanjutan itu diharapkan menjelaskan parameter penilaian, mekanisme pengelompokan, bentuk insentif, serta konsekuensi pengawasan bagi setiap tingkatan. Dengan dasar yang lebih terukur, penyelenggara dapat memahami standar yang harus dipenuhi, sementara konsumen memperoleh perlindungan yang tetap menjadi bagian utama dalam pengembangan industri pindar.
Draf perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) membuka kemungkinan adanya pengecualian terhadap ketentuan batas maksimum pendanaan bagi penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berada dalam tier 2 hingga tier 4. Pengecualian tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh penyelenggara, melainkan akan mengikuti persyaratan, penilaian, dan ketentuan lanjutan yang ditetapkan dalam regulasi. Skema ini menunjukkan bahwa kapasitas penyelenggara dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan batas pendanaan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pengguna.
Untuk penyelenggara tier 4, batas maksimum pendanaan ditetapkan sebesar Rp5 miliar. Selain batas nominal tersebut, draf aturan juga mengatur konsentrasi sumber dana. Porsi pendanaan yang berasal dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan paling banyak sebesar 50% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara. Sementara itu, porsi yang berasal dari satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dapat mencapai paling banyak 90% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara.
Ketentuan tersebut membedakan perlakuan berdasarkan karakteristik pemberi dana. Lembaga jasa keuangan dinilai memiliki kapasitas pengelolaan risiko dan kerangka pengawasan yang berbeda dibandingkan pemberi dana nonlembaga jasa keuangan. Namun, tingginya batas porsi dari satu lembaga tetap perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketergantungan berlebihan terhadap satu sumber pendanaan.
Adapun bagi penyelenggara tier 3, batas maksimum pendanaan ditetapkan sebesar Rp4 miliar. Porsi dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan paling banyak 40% dari total penyaluran pendanaan, sedangkan porsi dari satu pemberi dana lembaga jasa keuangan paling banyak 85%. Seluruh persentase tersebut dihitung terhadap total penyaluran pendanaan penyelenggara, bukan hanya terhadap portofolio pada produk atau periode tertentu. Dengan demikian, penyelenggara perlu memiliki pencatatan yang akurat untuk memantau batas nominal dan konsentrasi pendanaan secara berkala.
Penyelenggara pindar yang memenuhi kriteria Tier 2 dapat menyalurkan pendanaan hingga batas maksimum Rp3 miliar. Batas tersebut menjadi kapasitas penyaluran yang dapat diberikan oleh penyelenggara dalam kelompok ini, sesuai dengan ketentuan pengelompokan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya tingkatan tersebut, kemampuan penyaluran setiap penyelenggara dapat disesuaikan dengan kriteria dan kapasitas yang dipersyaratkan dalam kerangka pengaturan industri.
Dalam Tier 2, kontribusi setiap pemberi dana juga dibatasi untuk menjaga penyebaran sumber pendanaan. Satu pemberi dana yang bukan merupakan lembaga jasa keuangan dapat memberikan kontribusi paling banyak 30% dari total penyaluran pendanaan. Sementara itu, satu pemberi dana yang merupakan lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 80% dari total penyaluran pendanaan. Ketentuan persentase ini berlaku sebagai batas kontribusi masing-masing pemberi dana dalam kegiatan penyaluran yang dilakukan oleh penyelenggara Tier 2.
Pembatasan tersebut menempatkan kapasitas penyaluran dan komposisi pemberi dana sebagai bagian dari pengaturan berjenjang bagi penyelenggara pindar. Setiap tier memiliki batas maksimum pendanaan serta persentase kontribusi lender masing-masing, sehingga ketentuan yang berlaku dapat berbeda berdasarkan tingkatan penyelenggara. Pengaturan ini mencakup batas kapasitas dan porsi pendanaan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Perhitungan pengelompokan atau tiering penyelenggara pindar akan diatur lebih lanjut oleh OJK. Ketentuan lanjutan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan pemenuhan kriteria setiap tingkatan, termasuk penerapan batas maksimum pendanaan dan persentase kontribusi pemberi dana sesuai dengan tier yang ditetapkan.
Baca juga: Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru

