Jakarta | Sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi pernyataan Joko Widodo mengenai dugaan operasi politik di balik isu ijazah Gibran Rakabuming Raka. Jokowi, mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, menyebut isu tersebut kembali ramai karena ditunggangi “penumpang gelap”. Ia menyampaikan pandangannya di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pernyataan itu segera menjadi perhatian karena mengaitkan perbincangan mengenai dokumen pendidikan putra sulungnya dengan dugaan adanya pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan tertentu. Namun, dugaan mengenai keterlibatan penumpang gelap tetap merupakan klaim yang disampaikan Jokowi, bukan fakta yang telah dibuktikan.
Tanggapan dari sejumlah kader PDIP menempatkan kembali hubungan isu ijazah Gibran dan dinamika politik dalam sorotan. Respons mereka muncul setelah Jokowi menyampaikan pandangannya, sehingga percakapan publik tidak hanya berkisar pada keaslian atau penjelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan, tetapi juga pada siapa yang mungkin mendorong isu itu. Meski demikian, penting untuk membedakan komentar politik dari bukti yang dapat diverifikasi. Sampai ada keterangan dan bukti yang memadai, dugaan adanya operasi terencana maupun pihak yang disebut menunggangi polemik sebaiknya dipahami sebagai pernyataan atau tafsir, bukan kesimpulan. Sikap hati-hati ini membantu menjaga pemberitaan tetap berimbang dan tidak mengubah klaim menjadi kepastian.
Polemik ijazah Gibran telah menjadi bagian dari perdebatan politik yang lebih luas, sementara pernyataan Jokowi menambah lapisan baru pada pembahasan tersebut. Penyebutan “penumpang gelap” mengisyaratkan bahwa, menurut Jokowi, ada pihak yang mengambil keuntungan dari ramainya isu, tetapi ia tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pihak itu atau bagaimana dugaan operasi tersebut berlangsung. Karena itu, tanggapan politikus PDIP perlu dibaca dalam konteks respons terhadap pernyataan seorang mantan presiden, bukan sebagai pengesahan atas tuduhan tertentu. Perkembangan selanjutnya bergantung pada informasi yang dapat diuji dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hingga bukti tersedia, publik dapat mengikuti perdebatan dengan memisahkan fakta yang terkonfirmasi dari dugaan dan penilaian politik.
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pereira mempertanyakan pihak yang dimaksud Presiden ke-7 Joko Widodo ketika menyampaikan adanya dugaan operasi politik terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Andreas menilai, operasi politik dalam skala tertentu tidak dapat dilepaskan dari akses terhadap kekuasaan. Karena itu, menurutnya, penting untuk menjelaskan siapa yang dituding berada di balik dugaan tersebut dan apa dasar tuduhannya.
Andreas menyampaikan pandangannya kepada awak media pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia berpendapat bahwa operasi semacam itu hanya mungkin dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Andreas atas ucapan Jokowi, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan secara independen. Dalam pandangannya, pertanyaan mengenai kemampuan dan posisi pihak yang dituduh menjadi relevan ketika istilah operasi politik digunakan di ruang publik.
Ia juga mempertanyakan siapa yang sebenarnya hendak dituduh melalui pernyataan tersebut. Tanpa penjelasan yang lebih rinci, kata Andreas, publik dapat menafsirkan dugaan itu ke berbagai arah. Namun, ia tidak memastikan siapa pelaku yang dimaksud dan tidak menyodorkan bukti yang menetapkan pihak tertentu sebagai penggerak. Sikapnya berangkat dari pertanyaan tentang hubungan kekuasaan, kapasitas mengorganisasi langkah politik, dan sasaran tuduhan.
Lebih jauh, Andreas menduga bahwa pihak yang melakukan operasi tersebut mungkin belajar dari gaya politik Jokowi. Dugaan itu ia sampaikan sebagai pandangan pribadi dalam menanggapi pernyataan mengenai operasi politik, bukan sebagai fakta terverifikasi tentang siapa yang menjalankan atau merancangnya. Dengan demikian, ucapannya berisi kritik dan pertanyaan tentang kemungkinan pola politik yang digunakan, sekaligus mendorong agar tuduhan tersebut dijelaskan secara terbuka.
Polemik ini memperlihatkan bagaimana pernyataan mengenai dugaan operasi politik dapat memunculkan perdebatan tentang siapa yang memiliki pengaruh dan kepentingan. Andreas mengarahkan sorotannya pada pihak yang dinilai mampu menjalankan operasi serta pihak yang menjadi sasaran tudingan. Meski demikian, identitas pelaku maupun kebenaran dugaan tersebut tetap perlu dibedakan dari penilaian politik yang disampaikan Andreas. Ia meminta publik mencermati siapa yang dituju oleh pernyataan Jokowi, sembari menempatkan dugaan tentang pengaruh gaya politik sebagai pendapatnya, bukan sebagai kepastian.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyampaikan penilaian yang berbeda mengenai perjalanan Gibran Rakabuming Raka menuju panggung kepemimpinan nasional. Menurut Guntur, lolosnya Gibran dalam proses pencalonan bukan semata-mata hasil prosedur politik yang berjalan biasa, melainkan terkait apa yang ia sebut sebagai operasi politik. Pandangan tersebut disampaikannya dalam pernyataan yang dikutip pada Minggu, 17 Oktober 2026. Penilaian itu merupakan pendapat Guntur dan menjadi bagian dari polemik yang berkembang, bukan kesimpulan yang dinyatakan sebagai fakta tanpa atribusi.
Salah satu hal yang ia kemukakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023. Guntur menautkan putusan tersebut dengan perubahan ketentuan usia yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden. Dalam uraian Guntur, putusan itu menjadi contoh penting dari rangkaian keputusan yang dinilainya membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Ia juga mengangkat penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah, yang menurutnya tidak memiliki dasar ijazah yang memadai dan dapat diterbitkan dalam waktu satu hari. Klaim mengenai dasar dokumen serta durasi penerbitan tersebut disampaikan sebagai penilaian Guntur.
Selain itu, Guntur menyebut PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 ayat 3 sebagai bagian dari contoh yang ia nilai berkaitan dengan proses pencalonan. Ia menghubungkan ketentuan tersebut dengan sejumlah perkembangan regulasi dan administrasi yang menurut pandangannya memperlancar langkah Gibran ke tingkat nasional. Dengan merujuk pada putusan MK, surat penyetaraan, dan aturan KPU itu, Guntur menggambarkan pencalonan tersebut sebagai hasil dari rangkaian tindakan politik, bukan proses yang berlangsung secara netral. Penyebutan contoh-contoh itu menjelaskan dasar argumen yang ia sampaikan dalam polemik, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya operasi politik. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai posisi seorang politikus PDIP, sementara penilaian atas dokumen, aturan, serta proses yang dimaksud tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan sumber dan konteks masing-masing.
Guntur menilai rangkaian persoalan yang dipersoalkannya dalam isu ijazah Gibran tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Menurut dia, sejumlah hal yang ia anggap janggal berkaitan dengan cara kekuasaan dijalankan pada masa pemerintahan Joko Widodo. Pandangan tersebut merupakan penilaian Guntur atas polemik yang berkembang, bukan fakta yang dinyatakan telah terbukti. Karena itu, keterlibatan para tokoh yang disebutnya perlu dipahami sebagai bagian dari tuduhan yang ia sampaikan. Guntur menghubungkan perkara ini dengan posisi dan hubungan para pihak, serta mempertanyakan apakah kewenangan dan pengaruh politik telah digunakan untuk mengarahkan keadaan demi kepentingan tertentu. Ia menyampaikan kritik itu dalam konteks polemik publik.
Dalam keterangannya, Guntur mengaitkan Jokowi dengan persoalan tersebut sebagai presiden yang menjabat saat rangkaian peristiwa yang ia persoalkan terjadi. Ia juga menyebut Anwar Usman, yang menurut keterangannya merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran. Penyebutan hubungan keluarga dan jabatan itu menjadi bagian dari alasan Guntur memandang persoalan tersebut patut diperiksa melalui sudut pandang penggunaan kekuasaan. Namun, hubungan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindakan tertentu. Tuduhan mengenai peran masing-masing pihak tetap harus dilekatkan secara jelas kepada Guntur, sebab uraian yang tersedia menjelaskan pandangannya, bukan putusan atau temuan resmi mengenai kesalahan para tokoh yang disebut. Sikap kritis itu menyoroti persepsi publik tentang batas kewenangan negara, kedekatan keluarga, dan kepentingan politik.
Guntur menyebut rangkaian hal yang ia anggap janggal sebagai.







