TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pencabutan tersebut berkaitan dengan status Indra Kenz sebagai terpidana dalam perkara investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran pemasyarakatan melalui penjemputan terhadap yang bersangkutan dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Setelah dijemput, Indra Kenz dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Pemindahan ini merupakan pelaksanaan langsung atas keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat. Dengan demikian, Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyampaikan bahwa proses penjemputan dan pemindahan berjalan tanpa kendala berarti. Menurut dia, Indra Kenz bersikap kooperatif selama proses tersebut berlangsung. Ia juga menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Sikap kooperatif itu membuat proses pemindahan dapat dilakukan secara tertib. Petugas melaksanakan tahapan administratif dan pengamanan sesuai prosedur sebelum membawa Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang. Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut menandai perubahan kembali status pelaksanaan pidana Indra Kenz, setelah sebelumnya ia menjalani masa hukuman di luar lapas dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Kasus yang menjerat Indra Kenz menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penghimpunan dana melalui skema investasi yang dinyatakan bermasalah serta perkara pencucian uang. Kini, pelaksanaan putusan terhadap terpidana tersebut kembali berada di bawah pengawasan langsung lembaga pemasyarakatan. Pemindahan ke Lapas Kelas I Tangerang juga memastikan proses pembinaan dan pelaksanaan hukuman berlangsung dalam lingkungan pemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan keterangan Ishadi, pemindahan Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang berlangsung setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut. Indra Kenz dijemput untuk kemudian diberangkatkan menuju Lapas Tangerang pada pukul 11.30 WIB. Waktu tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian pemindahan dari tempat sebelumnya menuju lembaga pemasyarakatan yang telah ditetapkan.
Setelah diberangkatkan, Indra Kenz tercatat telah masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB. Dengan demikian, rangkaian pemindahan tersebut berakhir dengan pencatatan kedatangannya di lapas tujuan pada waktu yang telah disampaikan oleh Ishadi. Informasi ini menjelaskan urutan waktu pemindahan, mulai dari penjemputan hingga penerimaan di Lapas Kelas I Tangerang.
Pemindahan itu juga membawa dampak administratif terhadap status pelaksanaan pidana Indra Kenz. Setelah pembebasan bersyarat dicabut, ia tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat. Status tersebut berubah seiring dengan penempatannya di Lapas Kelas I Tangerang, sehingga masa pidananya tidak berlangsung dalam kerangka pembebasan bersyarat seperti sebelumnya.
Selain itu, Indra Kenz tidak kembali ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong. Lapas tersebut merupakan tempat ia sebelumnya menjalani penahanan, tetapi setelah pemindahan, lokasi pelaksanaan pidananya tercatat berada di Lapas Kelas I Tangerang. Oleh karena itu, keterangan mengenai pemindahan ini mencakup dua hal utama, yaitu kronologi waktu kedatangan serta perubahan administratif terkait pencabutan pembebasan bersyarat dan lokasi penahanan Indra Kenz.
Sebelum pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disebut telah merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menarik kembali keputusan tersebut. Rekomendasi itu menjadi tindak lanjut atas investigasi internal yang dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada 23 September 2026.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat tidak dilakukan secara terpisah dari proses pemeriksaan di lingkungan pemasyarakatan. Temuan Ombudsman menjadi dasar perhatian bagi kementerian untuk menelusuri bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam lapas, siapa saja yang terlibat dalam pengadaannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan internal kemudian diarahkan untuk memastikan pertanggungjawaban administratif dan operasional.
Rudi menyebut investigasi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar. Temuan itu dinilai perlu ditindaklanjuti karena menyangkut tata kelola lapas, pengawasan terhadap warga binaan, dan pencatatan aset yang semestinya dilakukan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Kontainer-kontainer itu berisi berbagai fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut berkaitan dengan pengadaan fasilitas tersebut adalah Indra Kenz. Keberadaan fasilitas itu menjadi bagian penting dalam investigasi karena menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pengadaan, mekanisme pemasukan barang, serta pengawasan petugas terhadap aset dan perlengkapan di dalam lapas.
Atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian mengambil langkah untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Ia selanjutnya dipindahkan ke Lapas Tangerang. Proses ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat dapat dievaluasi apabila ditemukan persoalan serius yang berkaitan dengan kepatuhan, tata kelola, atau pelanggaran ketentuan pemasyarakatan.
Kasus Indra Kenz berkaitan dengan perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Putusan itu menjadi dasar pelaksanaan pidana yang harus dijalani, meskipun pada tahap tertentu Indra memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat sesuai ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, satu hari setelah Ombudsman RI mengungkap temuan mengenai fasilitas mewah yang diduga dinikmati oleh sejumlah narapidana. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan, sekaligus syarat yang harus dipenuhi agar status pembebasan bersyarat tetap dapat dipertahankan.
Pencabutan pembebasan bersyarat menyebabkan Indra kembali menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan dan dipindahkan ke Lapas Tangerang. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa hak pembebasan bersyarat dapat dievaluasi dan dicabut apabila penerima dianggap melanggar ketentuan atau persyaratan yang melekat pada program tersebut. Dengan pencabutan itu, pelaksanaan hukuman kembali menjadi fokus utama sesuai keputusan dan aturan pemasyarakatan yang berlaku.
Hingga masa pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara. Durasi yang telah dijalani tidak menghapus perkara maupun putusan pengadilan, sementara sisa pidana tetap diperhitungkan berdasarkan ketentuan hukum. Status pemindahan ke Lapas Tangerang juga menegaskan bahwa perkara Binomo dan pencucian uang tersebut masih memiliki konsekuensi pemidanaan yang harus dijalankan sampai terdapat keputusan lain dari pihak berwenang.

