Jakarta | Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat menertibkan kabel udara di Jalan Senen Raya III pada Senin. Dalam kegiatan tersebut, kabel sepanjang satu kilometer dipotong setelah jaringan yang sebelumnya terbentang di atas jalan dialihkan ke bawah tanah. Urutan pekerjaan ini menjadi bagian penting dari penataan, karena pemotongan dilakukan setelah kabel tidak lagi digunakan sebagai jaringan udara dan layanan terkait telah dipindahkan ke jalur bawah tanah.
Penertiban itu dilakukan untuk merapikan ruang jalan dan mengurangi keberadaan kabel yang menggantung di kawasan tersebut. Panjang kabel yang ditangani mencapai satu kilometer, sehingga pekerjaan mencakup bentangan yang cukup panjang di sepanjang Jalan Senen Raya III. Pengalihan jaringan terlebih dahulu juga memungkinkan kabel lama dilepas tanpa mengganggu fungsi jaringan yang telah dipindahkan. Kegiatan penataan seperti ini memerlukan koordinasi dengan pihak terkait agar proses pemindahan dan pemotongan dapat berjalan sesuai tahapan.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat Muhammad Soleh menyampaikan bahwa kegiatan di Senen merupakan bagian dari penertiban rutin yang berlangsung di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dengan demikian, pekerjaan tersebut tidak berdiri sendiri sebagai penanganan satu titik, melainkan termasuk upaya berkelanjutan untuk menata kabel udara di berbagai kawasan. Penertiban dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan jaringan dan lokasi yang menjadi sasaran pekerjaan.
Soleh juga menerangkan bahwa dalam dua minggu terakhir, pemotongan kabel telah dilakukan sebanyak dua kali. Keterangan ini menunjukkan bahwa penertiban di Jakarta Pusat terus berjalan dalam beberapa tahap, termasuk di Jalan Senen Raya III. Setelah jaringan dialihkan ke bawah tanah, kabel udara yang tidak lagi diperlukan dapat dipotong dan ditertibkan. Pelaksanaan rutin di berbagai wilayah DKI Jakarta diharapkan menjaga kesinambungan penataan, dengan pekerjaan lanjutan mengikuti kebutuhan serta kesiapan masing-masing lokasi.
Penataan kabel udara di Jakarta Pusat direncanakan berlangsung bertahap dengan sasaran yang telah disampaikan Soleh. Hingga akhir 2026, panjang jaringan kabel yang ditertibkan ditargetkan mencapai sekitar 15 kilometer. Program kemudian berlanjut pada 2027 dengan target penataan sekitar 4,5 kilometer. Sasaran tersebut menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan sekaligus membantu pihak terkait menyusun prioritas lokasi dan tahapan pemindahan jaringan. Dengan target yang dibagi menurut periode, penertiban diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan tidak dilakukan secara mendadak.
Pencapaian target membutuhkan koordinasi pemerintah, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), dan operator yang memiliki atau mengelola jaringan. Koordinasi diperlukan untuk mendata jalur kabel, menentukan urutan pekerjaan, serta menyelaraskan pemindahan kabel dengan kesiapan infrastruktur bawah tanah. Setiap operator perlu mengetahui lokasi dan jadwal penataan agar dapat menyiapkan jaringan pengganti sebelum kabel udara diputus atau dipindahkan. Dengan demikian, pekerjaan di lapangan dapat mengikuti rencana bersama dan risiko gangguan terhadap layanan bisa ditekan.
Operator telah diarahkan untuk menanam kabel sebagai pengganti jaringan udara, atau terlebih dahulu menyiapkan jaringan bawah tanah sebelum pemutusan dilakukan. Langkah ini penting karena kabel yang tertata di bawah tanah harus dapat berfungsi untuk menyalurkan layanan sebelum jalur lama dihentikan. Persiapan mencakup penyesuaian jalur dan koordinasi teknis agar perpindahan berlangsung sesuai jadwal. Masyarakat mengandalkan koneksi internet untuk komunikasi, pekerjaan, pendidikan, dan berbagai layanan sehari-hari; karena itu, kesinambungan layanan menjadi perhatian dalam proses penertiban. Harapannya, pemindahan jaringan tidak menyebabkan internet warga terputus atau mengalami gangguan berarti. Pelaksanaan yang terkoordinasi juga membantu operator memberi informasi ketika pekerjaan berpotensi memengaruhi layanan di suatu wilayah. Dengan sasaran sekitar 15 kilometer hingga akhir 2026 dan 4,5 kilometer pada 2027, penataan kabel udara di Jakarta Pusat akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, kepatuhan operator, dan pemantauan pelaksanaan secara bertahap. Upaya tersebut diarahkan untuk membuat jaringan lebih tertata tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat akan koneksi yang tetap tersedia selama proses berlangsung.
Soleh mengimbau seluruh operator agar tidak kembali memasang kabel udara secara sembarangan setelah penertiban dilakukan di kawasan Senen. Penataan yang sudah berjalan, menurutnya, perlu dihormati dan tidak seharusnya diikuti pemasangan ulang tanpa memperhatikan aturan. Ia menekankan bahwa upaya merapikan kabel tidak akan memberi hasil berkelanjutan apabila operator kembali menempatkan kabel secara tidak tertib setelah kegiatan penertiban selesai. Karena itu, operator diharapkan memahami bahwa kondisi kabel udara yang telah ditertibkan perlu dijaga, bukan dikembalikan ke keadaan semula.
Menurut Soleh, keberadaan kabel udara seharusnya sudah tidak ada lagi sesuai aturan. Imbauan tersebut menjadi pengingat bagi operator untuk tidak menganggap penertiban sebagai tindakan sementara yang dapat diabaikan setelah petugas meninggalkan lokasi. Pemasangan kabel kembali, terlebih jika dilakukan sembarangan, dapat mengganggu tujuan penataan yang sedang dijalankan. Ia meminta operator memperhatikan arahan tersebut sebelum melakukan pemasangan, sehingga tidak muncul kembali kabel-kabel yang sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban. Dengan demikian, pekerjaan penataan dapat dipertahankan dan kawasan tidak kembali dipenuhi instalasi udara yang tidak tertib.
Soleh juga menyampaikan bahwa kabel udara yang kembali dipasang dapat dikenai tindakan pemotongan. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemasangan ulang bukan langkah yang dapat dilakukan tanpa konsekuensi terhadap kabel tersebut. Operator perlu mempertimbangkan imbauan itu dan tidak mengulangi pemasangan yang melanggar arahan penertiban. Tindakan pemotongan disebut sebagai langkah yang dapat diterapkan terhadap kabel yang kembali dipasang, sehingga operator diharapkan mencegah kondisi tersebut sejak awal. Ia tidak menginginkan kabel yang telah ditertibkan muncul kembali dengan cara yang sama. Kepatuhan operator menjadi bagian penting agar penataan di Senen tetap berjalan, hasil penertiban tidak sia-sia, dan kabel udara yang dinilai seharusnya tidak lagi ada tidak kembali memenuhi ruang kawasan. Dengan memperhatikan imbauan Soleh, operator diharapkan menahan diri dari pemasangan ulang dan menjaga agar kondisi setelah penertiban tetap sesuai tujuan yang disampaikan.Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Kota, Nirwono Joga, memandang penertiban kabel udara di Senen sebagai upaya yang manfaatnya melampaui perbaikan tampilan kota. Kabel yang tertata dapat mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas. Karena itu, penanganan jaringan yang semrawut perlu mempertimbangkan kebutuhan warga sekaligus arah pengembangan Jakarta sebagai kota global.
Nirwono memaparkan lima pertimbangan dalam penataan tersebut. Pertama, keselamatan jiwa, sebab kondisi kabel yang tidak tertata berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat. Kedua, kenyamanan pejalan kaki, agar ruang berjalan dapat digunakan dengan lebih aman dan leluasa. Ketiga, kelancaran lalu lintas, yang perlu dijaga dengan mengurangi gangguan di ruang jalan. Keempat, keindahan kota, karena kerapian jaringan turut memengaruhi kualitas lingkungan perkotaan. Kelima, peningkatan posisi Jakarta sebagai kota global, yang membutuhkan ruang publik tertata dan infrastruktur yang dikelola secara baik. Kelima aspek ini menunjukkan bahwa penertiban bukan sekadar pekerjaan visual, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup di kawasan perkotaan.
Untuk melaksanakannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan lima langkah. Jaringan dapat dialihkan melalui sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT), sementara operator didorong melakukan relokasi secara mandiri. Kabel yang sudah tidak digunakan akan dipotong agar tidak terus memenuhi ruang udara. Adapun kabel yang belum ditertibkan dapat diikat supaya susunannya lebih rapi. Jika pemotongan belum memungkinkan, kabel akan ditinggikan untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas di sekitarnya. Langkah-langkah tersebut menyediakan penanganan bertahap sesuai kondisi jaringan dan kesiapan pemindahannya.
Nirwono juga berharap penyedia jaringan listrik, termasuk PLN, ikut mendukung penataan dengan menurunkan jaringan ke bawah tanah.
Baca juga: Pemindahan 123 Narapidana ke Nusakambangan: Langkah Penting dalam Penataan Lapas | Pelantikan Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum AAI: Langkah Baru untuk Advokat Indonesia | Inisiatif Transformasi Digital Telkom Siapkan Langkah Strategis







