Jakarta | Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan dugaan penganiayaan terhadap Hafidz Hernanda, koordinator bidang sosial politik BEM UI 2024. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa tujuh saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan informasi yang berkaitan dengan perkara.
Selain meminta keterangan saksi, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga melakukan penyisiran rekaman kamera pengawas. Penelusuran dilakukan dari lokasi kejadian serta sejumlah titik lain di sekitarnya. Secara keseluruhan, petugas menelusuri sekitar 26 titik CCTV yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa tujuh saksi telah diperiksa dan rekaman dari sekitar 26 titik CCTV telah diperoleh. Informasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berlangsung melalui pemeriksaan keterangan serta pengumpulan bukti visual. Penyidik Jatanras terus menyisir berbagai lokasi untuk melengkapi bahan penyidikan terkait dugaan penganiayaan yang dialami Hafidz Hernanda.
Dalam penyelidikan dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh benda itu kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam proses penanganan perkara.
Menurut Imron Ermawan, barang yang telah diamankan tersebut dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Pengiriman itu dilakukan agar setiap benda dapat menjalani analisis dan pemeriksaan forensik sesuai prosedur. Pemeriksaan laboratorium diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan bagi penyidik, termasuk temuan ilmiah yang mungkin membantu mengarahkan penyidikan.
Namun, barang yang diamankan perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan. Sampai tahap ini, informasi yang tersedia baru menjelaskan jenis benda yang disita atau diamankan serta pengirimannya ke laboratorium forensik. Belum terdapat keterangan yang memastikan keterkaitan barang-barang tersebut dengan pelaku tertentu maupun dengan rangkaian kronologi penyerangan. Karena itu, kesimpulan mengenai fungsi, pemilik, atau hubungan setiap benda dengan peristiwa masih menunggu hasil analisis dan penilaian penyidik.
Selain pemeriksaan barang, perkembangan penting lainnya adalah perubahan status penanganan perkara. Polisi telah menaikkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikan status ini menandakan bahwa proses hukum memasuki tahapan yang lebih mendalam untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Meski demikian, peningkatan status perkara tidak serta-merta menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Penyidik masih perlu menggabungkan hasil laboratorium, keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, dan bukti lain sebelum menarik kesimpulan mengenai peristiwa tersebut.
Dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI, Hafidz Hernanda, terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri konsolidasi organisasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Hafidz diduga diserang oleh orang tidak dikenal saat mengendarai sepeda motor. Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, rangkaian peristiwa yang dialami korban kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. BEM UI menyampaikan laporan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Laporan tersebut dibuat dengan persetujuan Hafidz Hernanda sebagai korban. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena perkara itu dinilai memiliki urgensi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari latar belakang langkah organisasi untuk membawa dugaan kejadian kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporan yang disampaikan, delik yang dicantumkan meliputi dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman. Penyebutan ketiga delik tersebut merujuk pada dugaan peristiwa yang dilaporkan BEM UI kepada Polda Metro Jaya. Penanganan perkara selanjutnya berada dalam proses penyelidikan kepolisian, dengan informasi mengenai kejadian dan laporan menjadi dasar untuk menelusuri rangkaian peristiwa secara lebih lanjut.
Dengan demikian, perkara ini bermula dari dugaan serangan terhadap Hafidz ketika pulang dari konsolidasi organisasi, sebelum laporan resmi dibuat dua hari kemudian. Keterangan mengenai waktu, lokasi, serta delik yang dilaporkan menjadi unsur penting dalam memahami latar belakang penyidikan dugaan penyerangan tersebut.
Setelah dugaan penyerangan tersebut, Hafidz dilaporkan mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh. Cedera yang dialaminya mencakup cedera kepala, memar pada wajah, serta luka robek di bagian bibir. Selain itu, terdapat lecet pada punggung dan kaki. Informasi mengenai kondisi tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam proses pelaporan perkara.
Dalam proses pelaporan, BEM UI membawa sejumlah dokumen pendukung untuk melengkapi informasi mengenai kondisi Hafidz setelah kejadian. Dokumen tersebut mencakup hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan forensik. Pemeriksaan itu dilakukan di Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Kedua dokumen tersebut menjadi bahan pendukung yang disertakan bersama laporan terkait dugaan penyerangan.
Penyertaan hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik membantu mendokumentasikan kondisi fisik Hafidz setelah peristiwa yang dilaporkan. Data tersebut disampaikan dalam rangka mendukung proses penanganan dan penyelidikan yang masih berjalan. Keterangan mengenai luka yang dialami korban tetap merujuk pada informasi pemeriksaan serta dokumen yang dibawa oleh BEM UI saat proses pelaporan.
Sebelumnya, Hafidz telah memperoleh perawatan medis setelah mengalami kejadian tersebut. Saat ini, ia menjalani pemulihan. Perkembangan mengenai penanganan dugaan penyerangan dan kondisi Hafidz selanjutnya tetap menunggu informasi resmi dari pihak terkait.
Baca juga: Penyidikan Kasus Pelecehan Anak di Tangerang Terus Berlanjut | Dugaan Penyimpangan CSR Rp50 Juta Dilaporkan, Dispopar Kota Probolinggo Disorot soal Dugaan Pengondisian dengan Aliansi LSM | Penemuan Mayat Pria di Kali Kebon Manggis: Investigasi Berlanjut
