FLORES TIMUR – PHI– Kepolisian Polres Flores Timur menyerahkan 5 orang tersangka dan berkas perkara kasus penganiyaan terhadap seorang anggota Polisi kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis (19/10/2023) pagi tadi.
Korban diketahui bernama Bripka Lasarus Abon dan bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.
Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu Lasarus M. La’a kepada wartawan mengatakan, sesuai petunjuk JPU, berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk itu tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur.
“Berkas perkara 5 tersangka kasus penganiyaan seorang personel Polsek Solor sudah rampung dan akan kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Flotim hari ini,” ungkapnya.
Menurut Kasat, Para pelaku menganiaya Bripka Lasarus Abon lantaran tengah dipengaruhi minuman keras atau miras.
“Tidak ada motif tertentu, hanya kerena mereka mabuk akibat minuman keras,” tutur Kasat Iptu Lasarus.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
“Tersangka jerat dengan Pasal 170 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tutupnya.***(ell).
