Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang kini telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat. Dalam pengungkapan terbarunya, Polri berhasil membongkar jaringan judi online dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp530 miliar, serta menetapkan dua tersangka yang kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial OHW dan H ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait aktivitas ilegal mereka. Keduanya diduga mendirikan perusahaan cangkang yang dijadikan sarana untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari situs-situs judi online.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pengungkapan ini, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana yang tersebar di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank berbeda yang saat ini telah diblokir,” ujar Komjen Wahyu Widada.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka tergolong kompleks dan sangat terstruktur. Dana hasil perjudian tidak langsung digunakan, melainkan diputar melalui sistem layering — yakni memindahkan uang melalui banyak rekening dan jalur transaksi untuk mengaburkan asal-usul dana. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan teknologi digital seperti payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto guna menyamarkan aliran dana haram tersebut.

Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut sangat berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Judi Online Meresahkan Semua Kalangan

Komjen Wahyu Widada menambahkan bahwa judi online bukan lagi sekadar permainan iseng. Polri mencatat, praktik ini telah menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat negara. Meskipun sebagian besar nominal taruhan tergolong kecil, namun frekuensi transaksi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan serta tekanan ekonomi yang luar biasa dari para pemain.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang mendalam,” imbuhnya.

Apresiasi Kepada Lembaga Terkait

Dalam proses investigasi, Polri tidak bekerja sendiri. Komjen Wahyu menyampaikan apresiasi kepada Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan kasus ini.

“Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi tonggak penting dalam perang melawan praktik perjudian online di Indonesia. Ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah panjang untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas kriminal yang merusak masa depan bangsa,” tegas Wahyu.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polri juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming kekayaan instan yang ditawarkan oleh judi online. Masyarakat diminta untuk lebih peduli dan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja yang kini menjadi target utama promosi situs judi.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menjaga generasi muda dari dampak buruk perjudian digital. Mari bersama-sama menjaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial kita,” pungkas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

(Edi D/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *