Pramono Minta ASN DKI Menjaga Profesionalisme saat Bermedia Sosial

oleh
oleh
Pramono Minta ASN DKI Menjaga Profesionalisme saat Bermedia Sosial

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar bijak menggunakan media sosial dan menjaga profesionalisme dalam setiap aktivitas di ruang digital. Ia meminta para pegawai tidak sembarangan mengunggah atau menanggapi isu terkini yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Pesan tersebut disampaikan di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 4 November 2026, setelah Pramono mengambil sumpah atau janji pengangkatan 3.418 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Pengingat itu ditujukan kepada para pegawai yang baru memasuki lingkungan birokrasi sekaligus menjadi bagian dari pembinaan perilaku aparatur. Penggunaan media sosial, menurut pesan tersebut, perlu dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Sebagai pelayan publik, ASN membawa tanggung jawab untuk menjaga sikap, termasuk ketika menyampaikan pendapat atau membagikan informasi melalui akun pribadi.

Di tengah cepatnya arus informasi, unggahan yang dibuat tanpa memeriksa konteks dan kebenaran dapat menimbulkan salah tafsir. Isu yang sedang ramai dibicarakan juga belum tentu berkaitan dengan pekerjaan seorang pegawai atau layak dikomentari dalam kapasitasnya sebagai aparatur. Karena itu, kehati-hatian menjadi penting sebelum membagikan konten, menuliskan tanggapan, atau meneruskan informasi kepada orang lain.

Pesan Pramono menegaskan bahwa profesionalisme tidak hanya terlihat saat ASN menjalankan tugas di kantor. Cara berkomunikasi di ruang digital turut mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai bagian dari pemerintah daerah. Pegawai perlu membedakan urusan pribadi dengan urusan kedinasan serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Pengangkatan ribuan CPNS menjadi PNS menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi para pegawai tersebut. Selain memahami aturan kerja dan melayani warga, mereka diharapkan mampu menjaga etika dalam berbagai ruang komunikasi. Sikap cermat di media sosial dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang keliru, menjaga suasana kerja tetap profesional, dan memastikan perhatian ASN tetap tertuju pada tugas yang menjadi mandatnya.

Pramono mengingatkan bahwa status sebagai aparatur sipil negara (ASN) membawa tanggung jawab dan kewajiban yang perlu dipahami setiap pegawai. Menjadi ASN bukan semata-mata menyandang jabatan atau status kepegawaian, melainkan juga menerima amanah untuk menjalankan tugas yang melekat pada peran tersebut. Salah satu tanggung jawab yang disebutkan ialah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, sikap dan pelaksanaan tugas ASN perlu mencerminkan kesadaran atas amanah yang telah diterima. Pengingat ini menempatkan kewajiban pelayanan sebagai bagian penting dari identitas seorang pegawai pemerintah, bukan sebagai hal yang terpisah dari kedudukannya.

Tanggung jawab tersebut berkaitan erat dengan tuntutan agar ASN bekerja secara profesional. Profesionalisme berarti menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, memahami kewajiban yang harus dipenuhi, serta menjaga sikap yang sesuai dengan peran sebagai pelayan masyarakat. Dengan landasan itu, pegawai diharapkan tidak memandang pekerjaannya hanya sebagai urusan pribadi, tetapi sebagai pelaksanaan amanah yang berdampak pada masyarakat. Penekanan Pramono pada tanggung jawab dan kewajiban memberi konteks mengapa perilaku ASN, termasuk saat menggunakan media sosial, perlu tetap sejalan dengan sikap profesional. Kewajiban yang menyertai status ASN tidak berhenti ketika pegawai berada di luar pelaksanaan tugas secara langsung.

Dalam kerangka tersebut, profesionalisme menjadi prinsip yang menuntun ASN untuk menjaga kesadaran terhadap tanggung jawabnya. Pegawai perlu memahami bahwa kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Pesan Pramono menghubungkan status kepegawaian dengan amanah itu, sekaligus menegaskan bahwa setiap ASN dituntut menempatkan kewajiban pelayanan sebagai dasar dalam menjalankan perannya. Dengan demikian, permintaan agar ASN menjaga profesionalisme bukan sekadar imbauan mengenai sikap, melainkan pengingat atas tanggung jawab yang melekat pada status mereka. Pemahaman terhadap hubungan status, kewajiban, dan pelayanan diharapkan membantu pegawai mempertahankan perilaku yang pantas dalam berbagai situasi, termasuk ketika berinteraksi di ruang digital.

Pramono mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mempertimbangkan isi unggahan sebelum membagikannya di media sosial. Pesan tersebut menyoroti sikap profesional yang perlu dijaga ketika pegawai menjalankan tanggung jawab sebagai ASN, termasuk dalam aktivitas mereka di ruang digital. Pegawai diharapkan tidak mengunggah secara sembarangan hal-hal yang tidak berkaitan dengan tugas utama.

Pramono menyampaikan bahwa “ASN tidak bisa mem-posting sesuka hati hal yang bukan tugas utamanya.” Pernyataan ini menegaskan perlunya kehati-hatian dalam menggunakan akun media sosial selama seseorang menyandang status dan tanggung jawab sebagai aparatur. Unggahan yang dibuat tanpa pertimbangan dapat memengaruhi cara masyarakat memandang profesionalisme pegawai maupun institusi tempat mereka bekerja. Karena itu, ASN perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap perlu disertai kesadaran terhadap peran kedinasan.

Imbauan tersebut bukan larangan bagi ASN untuk menggunakan media sosial atau membagikan semua hal di luar pekerjaan. Fokusnya adalah menghindari unggahan yang dilakukan tanpa pertimbangan, terutama apabila isi atau cara penyampaiannya tidak sejalan dengan tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah. Dengan demikian, pesan yang disampaikan lebih tepat dipahami sebagai ajakan untuk menjaga batas dan bersikap bijak, bukan sebagai pembatasan menyeluruh atas aktivitas pribadi di platform digital.

Dalam praktiknya, pegawai dapat menilai terlebih dahulu apakah suatu unggahan pantas dibagikan, apakah berkaitan dengan tugas utama, serta apakah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai sikap atau tanggung jawabnya sebagai ASN. Pertimbangan semacam ini membantu menjaga komunikasi publik tetap profesional tanpa menutup ruang penggunaan media sosial secara wajar. Pesan Pramono menempatkan kehati-hatian sebagai bagian dari etika kerja: setiap pegawai tetap dapat beraktivitas di dunia digital, tetapi perlu menyadari bahwa perilakunya berlangsung dalam konteks tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

Pramono menegaskan bahwa imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga profesionalisme saat menggunakan media sosial bukanlah upaya membatasi hak demokrasi. Para pegawai tetap memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pandangan. Pesan yang disampaikan, menurut penegasannya, perlu dipahami sebagai pengingat mengenai sikap profesional yang melekat pada pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan larangan untuk menggunakan hak demokratis.

Penegasan tersebut menempatkan dua hal dalam batas yang berbeda. Hak demokrasi ASN tidak dimaksudkan untuk dihilangkan, sementara tanggung jawab profesional tetap perlu dijaga ketika mereka menjalankan pekerjaan. Dengan demikian, imbauan itu berfokus pada cara pegawai membawa diri dalam konteks tugas, bukan pada penghapusan hak untuk memiliki atau mengutarakan pendapat. Pramono menyampaikan batas tersebut agar pesan tentang penggunaan media sosial tidak ditafsirkan sebagai pembatasan hak demokrasi para pegawai.

Dalam menjalankan tugas, ASN tetap diharapkan bekerja secara profesional. Itulah batas yang ditekankan Pramono: ketika sedang melaksanakan tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah, profesionalisme harus menjadi pegangan. Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa hak demokrasi dan kewajiban untuk bersikap profesional dalam pekerjaan dibicarakan dalam konteks yang berbeda. Imbauan mengenai media sosial tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak demokrasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, selama menjalankan tugas, para pegawai tetap harus bekerja secara profesional.

Baca juga: Pramono Anung Segera Mengkaji Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta | HUT ke-81 TNI di PBD: Teguhkan Profesionalisme dan Kemanunggalan Bersama Rakyat Terus di Perkuat | Pramono Anung Siapkan Transjakarta Kelola Transportasi Udara Jakarta

168 kunjungan