Jakarta | Hingga 10 Oktober 2026, pemerintah dan BPJS Kesehatan belum menetapkan perubahan baru terhadap iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, peserta masih mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum tanggal tersebut, sepanjang belum terdapat peraturan atau pengumuman resmi yang menetapkan penyesuaian. Informasi mengenai besaran iuran sebaiknya merujuk pada kanal resmi BPJS Kesehatan, pemerintah, atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Landasan utama yang masih menjadi acuan adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 juga tetap relevan dalam memahami pengaturan kepesertaan dan pembiayaan program JKN. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penting untuk melihat bagaimana kewajiban pembayaran ditetapkan bagi kelompok peserta yang berbeda.
Skema iuran JKN tidak menggunakan satu besaran yang berlaku secara seragam bagi seluruh peserta. Besaran pembayaran ditentukan berdasarkan status kepesertaan, kelompok peserta, serta ketentuan pembiayaan yang melekat pada masing-masing kategori. Karena itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja, dan peserta dari kelompok lainnya dapat memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda.
Perbedaan tersebut juga menentukan pihak yang menanggung iuran. Pada kategori tertentu, pembayaran dilakukan atau dibantu oleh pemerintah melalui anggaran yang telah ditetapkan. Untuk pekerja penerima upah, iuran pada umumnya melibatkan kontribusi pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan. Sementara itu, peserta yang membayar secara mandiri bertanggung jawab memenuhi iuran sesuai kelas atau kategori kepesertaannya. Oleh sebab itu, pemeriksaan status peserta menjadi langkah penting sebelum menyimpulkan jumlah tagihan atau kewajiban pembayaran JKN.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan kelompok yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. Peserta dalam kategori ini berasal dari kelompok masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena pembayaran dilakukan pemerintah, peserta PBI tidak perlu menyetorkan iuran bulanan secara mandiri untuk mempertahankan kepesertaan JKN.
Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Kelompok ini mencakup pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri. Besaran iurannya ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, pemberi kerja menanggung 4%, sedangkan peserta membayar 1% melalui mekanisme pemotongan atau pembayaran yang ditetapkan instansinya.
Skema pembagian yang sama juga berlaku bagi PPU yang bekerja pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta. Dengan demikian, total iuran JKN dihitung berdasarkan 5% dari gaji atau upah bulanan, kemudian dibagi pemberi kerja dan pekerja sesuai proporsi 4% dan 1%. Peserta perlu memastikan data gaji, status pekerjaan, dan kepesertaan telah tercatat secara benar agar perhitungan iuran berjalan sesuai ketentuan.
Selain iuran untuk diri sendiri dan keluarga inti yang menjadi tanggungan, PPU dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan. Anggota tersebut meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua. Iuran keluarga tambahan ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan seluruhnya dibayarkan oleh pekerja penerima upah. Pembayaran ini menjadi tanggung jawab peserta, sehingga perlu diperhitungkan dalam pengelolaan penghasilan bulanan.
Ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga berlaku bagi anggota keluarga lain dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk saudara kandung, saudara ipar, serta asisten rumah tangga. Kelompok tersebut dapat didaftarkan sebagai peserta dengan kewajiban membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih. Pengaturan ini membantu memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota rumah tangga atau keluarga yang tidak tercakup dalam kepesertaan utama PPU.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), seperti pekerja mandiri, dan peserta Bukan Pekerja juga membayar iuran berdasarkan manfaat pelayanan ruang perawatan. Untuk kelas III, iurannya tercantum sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Nominal tersebut berkaitan dengan manfaat pelayanan pada ruang perawatan kelas III, bukan sekadar status kepesertaan.
Besaran yang dibayarkan peserta kelas III pernah memperoleh pengaturan bantuan pemerintah. Pada Juli hingga Desember 2020, peserta membayar Rp25.500 per orang per bulan, sementara Rp16.500 sisanya dibayarkan pemerintah sebagai bantuan iuran. Sejak 1 Januari 2021, peserta membayar Rp35.000 per bulan dan pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7.000. Dengan demikian, total iuran yang menjadi dasar manfaat kelas III tetap tercatat Rp42.000 per orang per bulan.
Untuk manfaat pelayanan ruang perawatan kelas II, iuran ditetapkan sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sementara itu, peserta yang memilih manfaat ruang perawatan kelas I membayar Rp150.000 per orang per bulan. Setiap nominal tersebut mencerminkan kelas pelayanan rawat inap yang menjadi hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan khusus diberikan kepada veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan. Iuran mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruh iuran bagi kelompok tersebut dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak menanggung pembayaran secara mandiri.
Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Peserta perlu memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan akses terhadap layanan kesehatan tidak terganggu. Ketentuan ini berlaku sesuai mekanisme pembayaran yang ditetapkan untuk masing-masing segmen kepesertaan, termasuk peserta mandiri yang membayar iuran secara langsung maupun peserta yang iurannya dibayarkan melalui pemberi kerja.
Sejak 1 Juli 2016, tidak terdapat denda atas keterlambatan pembayaran iuran JKN. Artinya, peserta yang membayar setelah melewati tanggal jatuh tempo tidak dikenai tambahan biaya yang dihitung semata-mata berdasarkan lamanya keterlambatan. Namun, tunggakan tetap dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif sampai kewajiban pembayaran dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang perlu dibedakan adalah denda pelayanan. Denda ini dapat diberlakukan apabila peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali setelah sebelumnya tidak aktif karena tunggakan. Dengan demikian, denda tersebut bukan sanksi langsung karena terlambat membayar iuran, melainkan kewajiban yang timbul karena penggunaan layanan rawat inap pada periode tertentu setelah reaktivasi kepesertaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap, kemudian dikalikan jumlah bulan tunggakan. Jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan dibatasi paling banyak 12 bulan, sedangkan nilai dendanya maksimal Rp30.000.000. Pembatasan tersebut mencegah perhitungan denda melebihi ketentuan regulasi. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Peserta tetap disarankan memeriksa status kepesertaan dan menyelesaikan tunggakan sebelum membutuhkan perawatan rawat inap.

