Rustian Keluar dari KPK Setelah Menjalani Pemeriksaan dalam OTT

oleh -154 Dilihat
oleh
Rustian Keluar dari KPK Setelah Menjalani Pemeriksaan dalam OTT

Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rustian sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Setelah menyelesaikan pemeriksaan, ia meninggalkan gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rustian keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.50 WIB pada Rabu (14/11/2026). Ia tampak mengenakan masker dan kemeja putih ketika berjalan meninggalkan area gedung. Kehadirannya di lokasi menjadi perhatian karena Rustian merupakan pejabat BNPB yang ikut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.

Saat keluar, Rustian tidak memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu di sekitar gedung. Ia langsung menuju kendaraan umum dan kemudian meninggalkan lokasi menggunakan taksi. Tidak ada keterangan yang disampaikan Rustian kepada awak media sebelum keberangkatannya. Pergerakannya dari Gedung Merah Putih KPK berlangsung singkat, setelah ia menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan pada siang hari itu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah diamankan, Rustian menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara dalam OTT, sekaligus menjadi bagian dari proses penanganan awal oleh penyidik.

Budi juga menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait OTT tersebut. Para tersangka akan menjalani penahanan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan penyidikan. Penetapan tersangka itu merupakan keputusan yang berbeda dari status pihak-pihak lain yang masih diperiksa sebagai saksi. Perbedaan status tersebut penting dicermati karena seseorang yang diperiksa sebagai saksi belum tentu menjadi tersangka dan dapat kembali setelah pemeriksaan selesai.

Dengan demikian, informasi mengenai Rustian perlu ditempatkan sesuai konfirmasi resmi KPK. Keterangan bahwa Rustian diamankan dan menjalani pemeriksaan tidak dapat diperluas menjadi kesimpulan bahwa ia terlibat dalam perkara atau telah berstatus tersangka. KPK masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diperiksa serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang relevan. Hingga tahap tersebut, lembaga antirasuah itu belum memerinci konstruksi perkara, termasuk rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan, maupun peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan OTT. Penjelasan lebih lengkap mengenai perkara akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan dan penyidikan menghasilkan informasi yang memadai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pemeriksaan Rustian berhubungan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Informasi tersebut menjadi keterangan resmi mengenai perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Penyebutan dana siap pakai untuk kebencanaan menunjukkan konteks umum perkara, tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai penggunaan atau pengelolaan dana tersebut.

Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Nilai uang tunai yang disebutkan mencapai Rp1,4 miliar. Selain uang tersebut, terdapat emas yang turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti. KPK belum memberikan rincian lebih lanjut dalam informasi yang tersedia mengenai jumlah, bentuk, atau nilai logam mulia tersebut.

Keterangan mengenai barang bukti itu perlu dipahami sesuai dengan batas informasi resmi yang telah disampaikan KPK. Data yang tersedia hanya menyebut adanya uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Belum terdapat informasi yang dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan asal-usul uang, pihak yang memilikinya, maupun hubungan kepemilikan barang bukti tersebut.

Demikian pula, informasi resmi tersebut belum menguraikan bentuk pelanggaran, rangkaian peristiwa, atau alur perkara secara terperinci. Karena itu, fakta mengenai OTT, konteks dugaan korupsi dana kebencanaan, serta barang bukti yang diamankan perlu dipisahkan dari dugaan baru yang belum disampaikan oleh KPK. Penjelasan mengenai pihak yang terlibat, peran masing-masing, dan perkembangan proses penanganan perkara masih bergantung pada keterangan resmi berikutnya dari lembaga tersebut.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lembaganya. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. BNPB juga mendorong agar seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tetap memenuhi asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menegaskan bahwa BNPB menghormati proses serta prosedur hukum yang dijalankan KPK. Menurutnya, lembaga tersebut menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Pernyataan ini menegaskan bahwa status seseorang dalam proses pemeriksaan tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan sebelum terdapat keputusan berdasarkan mekanisme hukum yang sah.

Dalam mendukung kelancaran pemeriksaan, BNPB menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif. Dukungan akan diberikan melalui penyediaan data dan akses terhadap informasi yang diperlukan, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BNPB untuk membantu proses penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa setiap permintaan informasi ditangani secara tertib, akuntabel, dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.

BNPB juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Lembaga tersebut memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara independen sesuai kewenangannya. Karena proses hukum masih berjalan, BNPB tidak menyampaikan kesimpulan mengenai hasil akhir perkara ataupun menentukan pihak yang bertanggung jawab. Penilaian terhadap fakta, bukti, dan kemungkinan adanya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan sesuai tahapan yang ditetapkan.