Satu Dekade Ganjil Genap Jakarta dan Beragam Cara Pengendara Menghindarinya

oleh -32 Dilihat
oleh
Satu Dekade Ganjil Genap Jakarta dan Beragam Cara Pengendara Menghindarinya

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Skema pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap telah menjadi bagian dari wajah lalu lintas Jakarta selama sekitar satu dekade. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 2016 sebagai pengganti sistem 3-in-1 yang sebelumnya mengatur jumlah penumpang kendaraan di ruas-ruas jalan tertentu. Melalui aturan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor tertentu hanya dapat melintas pada tanggal yang sesuai, sedangkan kendaraan lainnya harus menggunakan alternatif perjalanan atau memilih waktu berbeda.

Sejak awal, penerapan ganjil genap ditujukan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas, terutama di koridor utama yang memiliki volume kendaraan tinggi. Pembatasan itu juga diharapkan mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum, berbagi kendaraan, atau mengatur kembali mobilitas harian. Namun, setelah berlangsung lama, efektivitas kebijakan tersebut kembali menjadi bahan evaluasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta membahas keberlanjutan skema tersebut di tengah kebutuhan untuk mencari kebijakan transportasi yang lebih sesuai dengan kondisi kota saat ini.

Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai Jakarta berada di persimpangan. Pemerintah dapat mempertahankan skema pembatasan sebagai kebijakan transisi, tetapi juga perlu mempertimbangkan solusi yang lebih mendasar untuk mengatasi kemacetan. Menurutnya, pembatasan kendaraan tidak dapat berdiri sendiri tanpa peningkatan kualitas angkutan umum, pengendalian pertumbuhan kendaraan, serta penataan tata ruang dan jaringan jalan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 2 Oktober 2026. Evaluasi setelah sepuluh tahun menjadi momentum untuk menilai apakah aturan ganjil genap masih mampu menjawab persoalan mobilitas Jakarta atau justru perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi transportasi yang lebih luas.

Djoko menilai penerapan ganjil genap yang berlangsung terlalu lama telah menimbulkan kejenuhan kebijakan atau policy fatigue di tengah masyarakat. Pada tahap awal, pembatasan berdasarkan nomor kendaraan dapat mendorong pengendara menyesuaikan jadwal perjalanan atau memilih moda lain. Namun, ketika kebijakan tersebut terus diberlakukan dalam jangka panjang, sebagian pengguna jalan mulai mengenali pola pengawasan, waktu penerapan, serta berbagai kemungkinan untuk tetap berkendara. Kejenuhan ini tidak berarti aturan tersebut berhenti berlaku, melainkan menunjukkan bahwa respons masyarakat terhadap pembatasan telah mengalami perubahan.

Menurut Djoko, pembatasan lalu lintas yang tidak disertai disinsentif finansial yang kuat membuat sebagian masyarakat tetap berupaya menggunakan kendaraan pribadi tanpa terkena ketentuan ganjil genap. Pengendara dapat mencari cara agar perjalanan tetap berlangsung, misalnya dengan menyesuaikan waktu keberangkatan, mengubah rute, menggunakan kendaraan yang sesuai dengan angka pelat pada hari tertentu, atau menempuh pilihan lain yang memungkinkan mereka menghindari pembatasan. Pola adaptasi tersebut muncul karena biaya untuk mempertahankan penggunaan kendaraan pribadi belum cukup besar untuk mengubah keputusan perjalanan secara mendasar.

Djoko menekankan bahwa pola tersebut lebih menunjukkan perubahan perilaku pengguna kendaraan daripada perpindahan ke transportasi umum. Masyarakat yang menghadapi pembatasan tidak secara otomatis meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan publik. Sebaliknya, sebagian dari mereka menyesuaikan kebiasaan agar tetap dapat mengakses kendaraan yang dimiliki. Keterangan itu menempatkan kejenuhan kebijakan sebagai gambaran mengenai cara pengguna merespons aturan yang telah lama diterapkan, terutama ketika pembatasan tersebut belum diikuti tekanan biaya yang kuat. Penilaian Djoko berfokus pada kecenderungan adaptasi pengendara terhadap ganjil genap, bukan pada penilaian tambahan mengenai efektivitas kebijakan di luar pola perilaku tersebut.

Salah satu cara yang disebut Djoko untuk menyiasati pemberlakuan ganjil genap adalah memiliki lebih dari satu mobil. Dengan cara ini, pemilik dapat menyediakan kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan kendaraan lain dengan pelat nomor genap. Mobil yang digunakan kemudian disesuaikan dengan tanggal pembatasan, sehingga pemilik tetap dapat berkendara pada hari ketika salah satu jenis pelat tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan.

Praktik tersebut dilakukan oleh sebagian masyarakat kelas menengah atas yang memiliki kemampuan untuk membeli kendaraan tambahan. Kendaraan kedua tidak selalu berupa mobil baru. Sebagian pemilik dapat memilih mobil bekas dengan harga yang lebih terjangkau, lalu menggunakannya secara khusus sebagai kendaraan pendamping pada hari tertentu. Pilihan ini membuat kepemilikan dua kendaraan dipandang sebagai solusi praktis dibandingkan harus mengubah jadwal perjalanan atau mencari moda transportasi lain.

Pembelian mobil bekas untuk keperluan tersebut menunjukkan bahwa strategi menghindari ganjil genap tidak semata-mata bergantung pada pembelian kendaraan premium. Selama pelat nomornya memenuhi kebutuhan pemilik, kendaraan dengan harga lebih rendah pun dapat dimanfaatkan. Mobil itu mungkin tidak digunakan setiap hari, tetapi tetap dipelihara agar siap dipakai ketika kombinasi pelat dan tanggal membuat kendaraan utama tidak dapat digunakan.

Djoko menilai strategi ini tidak mendorong pemilik kendaraan untuk beralih ke angkutan umum. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat memunculkan dorongan untuk menambah kepemilikan mobil pribadi demi mempertahankan keleluasaan bepergian. Dari sudut pandang itu, pembelian kendaraan kedua berisiko berlawanan dengan tujuan pembatasan lalu lintas, karena solusi yang dipilih bukan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, melainkan menyediakan kendaraan lain dengan pelat yang sesuai. Praktik ini juga memperlihatkan bahwa dampak aturan dapat berbeda bagi setiap kelompok masyarakat: mereka yang memiliki sumber daya lebih besar mempunyai pilihan untuk menyiasatinya melalui penambahan kendaraan.

Bentuk penghindaran lain yang disebut adalah penggunaan pelat nomor palsu atau pelat nomor ganda. Cara ini dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan maupun kamera ETLE yang memantau kendaraan berdasarkan nomor registrasinya. Dengan mengganti atau menggunakan nomor yang tidak sesuai, pengendara berupaya membuat kendaraan mereka tidak mudah dikenali ketika melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan. Djoko menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum dan semakin marak. Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian pengendara tidak hanya mencari jalur alternatif, tetapi juga mencoba memanipulasi identitas kendaraan agar dapat melewati ketentuan ganjil genap.

Selain menggunakan pelat nomor yang tidak semestinya, pengendara juga mengubah waktu perjalanan. Sebagian memilih berangkat lebih pagi, sebelum pembatasan dimulai pada pukul 06.00 WIB. Dengan cara itu, mereka berusaha tiba di ruas jalan yang diatur sebelum periode ganjil genap berlaku. Sebagian lainnya memilih menunda perjalanan pulang hingga pembatasan berakhir, yaitu setelah pukul 21.00 WIB. Pergeseran jadwal tersebut menjadi pilihan bagi pengendara yang tetap ingin menggunakan kendaraan pribadi tanpa melintas pada jam berlakunya aturan.

Perubahan waktu perjalanan memang membuat kendaraan tidak selalu berada di jalan pada jam pembatasan, tetapi dampaknya tidak berhenti pada kepatuhan terhadap waktu yang telah ditetapkan. Menurut Djoko, kebiasaan menggeser waktu perjalanan turut membuat durasi kemacetan Jakarta secara keseluruhan semakin panjang. Arus kendaraan yang biasanya terkonsentrasi pada periode tertentu menjadi menyebar ke waktu sebelum dan sesudah pembatasan. Akibatnya, kepadatan lalu lintas dapat berlangsung lebih lama, meskipun pada jam ganjil genap jumlah kendaraan yang melintas berkurang. Dengan demikian, penggunaan pelat nomor palsu atau ganda serta perubahan jam perjalanan menjadi dua bentuk penghindaran yang memperlihatkan beragam respons pengendara terhadap aturan tersebut.