Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah kabar bahwa transfer antarbank dan transaksi dompet digital akan dikenai pajak mulai 9 November 2026. Ia menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas setiap transaksi transfer. Dengan demikian, informasi yang menyebut seluruh pemindahan dana akan langsung terkena pungutan pada tanggal tersebut tidak sesuai dengan penjelasan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Selasa, 3 November. Pernyataan tersebut merespons kabar yang beredar mengenai rencana pengenaan pajak atas layanan transfer dan penggunaan dompet digital. Dalam kesempatan itu, ia meluruskan pemahaman bahwa transaksi keuangan sehari-hari tidak serta-merta menjadi objek PPN hanya karena berlangsung melalui bank atau aplikasi pembayaran.
Penjelasan ini penting karena kabar mengenai pajak dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, terutama pengguna layanan digital yang rutin mengirim uang atau melakukan pembayaran. Namun, inti pernyataan Suahasil adalah bahwa tidak ada aturan baru yang menetapkan pemungutan PPN secara otomatis untuk setiap transfer antarbank maupun transaksi dompet digital mulai 9 November 2026. Karena itu, tanggal yang disebut dalam kabar tersebut tidak menunjukkan dimulainya kebijakan pajak baru seperti yang ramai dibicarakan.
Masyarakat perlu membedakan informasi yang beredar dan ketentuan resmi pemerintah. Penjelasan Suahasil dalam forum KSSK memberikan klarifikasi atas isu tersebut, tanpa menyatakan adanya pungutan PPN menyeluruh terhadap setiap perpindahan dana. Klarifikasi ini juga menegaskan bahwa penggunaan kanal digital untuk mengirim atau membayar tidak dengan sendirinya membuat transaksi itu terkena PPN. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, pemerintah tidak mengumumkan kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN pada semua transfer. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menyimpulkan bahwa setiap transaksi digital akan dipotong pajak pada tanggal yang disebut dalam kabar itu.
Penjelasan Suahasil mengenai tanggal 9 November penting untuk meluruskan kabar yang beredar tentang pajak transfer dan dompet digital. Tanggal tersebut bukan penanda dimulainya pajak baru atas seluruh transfer masyarakat, maupun aturan yang secara otomatis mengenakan pungutan pada setiap penggunaan dompet digital. Informasi itu merujuk pada jadwal implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Karena itu, pemaknaan tanggal tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks kebijakan yang sebenarnya, bukan dikaitkan dengan seluruh aktivitas pembayaran atau pengiriman uang warga.
SPP-TDLN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri dan telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Dengan demikian, penyebutan tanggal 9 November berhubungan dengan penerapan sistem pemungutan tersebut, bukan pengumuman perubahan umum terhadap pajak transaksi domestik. Rujukan pada peraturan menteri keuangan itu juga menunjukkan bahwa pembahasan kebijakan memiliki dasar dan ruang lingkup tertentu yang berbeda dari rumor mengenai pajak baru atas transfer masyarakat.
Penegasan mengenai cakupan ini membantu masyarakat membedakan transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak dari transaksi sehari-hari lainnya. Transfer antarindividu, pembayaran rutin, atau penggunaan dompet digital tidak serta-merta dikenai pajak hanya karena dilakukan pada atau setelah tanggal 9 November. Perlakuan pajak tetap bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku, termasuk apakah transaksi tersebut masuk dalam cakupan SPP-TDLN. Oleh sebab itu, kabar mengenai tanggal implementasi sebaiknya tidak ditafsirkan sebagai pungutan menyeluruh atas semua arus dana. Penjelasan Suahasil menekankan bahwa sistem tersebut ditujukan pada transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak, sehingga masyarakat perlu melihat informasi resmi secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
Suahasil menjelaskan bahwa SPP-TDLN diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri yang memang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak. Dengan mekanisme ini, pemungutan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan menjangkau transaksi yang sesuai dengan aturan perpajakan. Tujuannya bukan mengenakan pungutan baru secara otomatis pada setiap aktivitas yang melibatkan teknologi digital, melainkan memperkuat pelaksanaan kewajiban PPN yang telah ditetapkan.
Cakupan tersebut perlu dibedakan dari perpindahan dana masyarakat secara umum. Pengiriman uang, pemindahan saldo, atau transfer antar rekening tidak serta-merta menjadi objek PPN hanya karena dilakukan melalui aplikasi, dompet digital, atau layanan daring. Perlakuan pajak bergantung pada karakter transaksi dan ketentuan yang berlaku, termasuk apakah transaksi itu merupakan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Karena itu, alat pembayaran yang digunakan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya kewajiban PPN.
Dalam konteks transaksi digital lintas negara, perhatian kebijakan tertuju pada konsumsi barang atau jasa tertentu yang disediakan dari luar negeri dan memenuhi kriteria perpajakan di Indonesia. Contohnya dapat mencakup layanan digital yang dibeli atau digunakan konsumen, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penentuan objek pajak tetap mengacu pada peraturan, bukan semata-mata pada fakta bahwa pembayaran terjadi secara elektronik atau melibatkan penyedia asing. Dengan batasan ini, SPP-TDLN berfungsi sebagai sarana pemungutan yang lebih efektif, bukan sebagai pajak atas setiap aliran uang masyarakat.
Penjelasan Suahasil juga penting agar masyarakat tidak menyamakan transaksi pembayaran dengan transaksi yang menjadi dasar pengenaan PPN. Pembayaran hanya merupakan cara melunasi nilai transaksi; kewajiban pajak melekat pada objek yang diatur dalam ketentuan. Maka, masyarakat dan pelaku usaha dapat menilai kewajiban secara lebih tepat dengan melihat jenis barang atau jasa, pihak yang menyediakan, serta aturan yang berlaku. Pendekatan tersebut menjaga agar penerapan pajak digital tetap terarah dan tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh aktivitas dompet digital akan dikenai PPN.
Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan transfer uang dan penggunaan dompet digital bukan aturan baru yang muncul pada 9 November. Pengaturannya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Penjelasan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara disampaikan untuk meluruskan pemahaman tentang objek yang dikenai pajak dalam layanan tersebut, menyusul perhatian publik terhadap isu pungutan pada transaksi digital.
Dalam penjelasannya, Suahasil menekankan bahwa PPN tidak dikenakan atas seluruh nominal uang yang dikirim atau dipindahkan oleh nasabah. Dana yang ditransfer merupakan uang milik pengguna yang berpindah dari satu pihak atau rekening ke pihak atau rekening lain. Nilai pokok transfer itu sendiri bukan imbalan yang diterima penyedia layanan atas jasa yang mereka berikan kepada pengguna.
Aspek yang perlu diperhatikan adalah adanya imbalan atau biaya untuk layanan tertentu. Apabila penyedia jasa mengenakan biaya atas kegiatan transfer, pengisian saldo, atau layanan dompet digital lainnya, perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan yang berlaku dan karakter biaya tersebut. PPN dapat dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi kriteria perpajakan, bukan otomatis atas setiap transaksi maupun seluruh saldo yang tersimpan di aplikasi.
PMK Nomor 69 Tahun 2022 menjadi dasar pengaturan perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial, termasuk layanan yang berkaitan dengan pembayaran dan transfer. Penerapan pajak tetap bergantung pada jenis layanan dan imbalan yang diterima penyelenggara. Karena itu, pengguna perlu membedakan biaya jasa yang dibebankan untuk suatu layanan dari jumlah dana yang menjadi pokok transaksi. Penjelasan ini menempatkan pungutan pada imbalan jasa tertentu sesuai ketentuan, sementara nilai uang yang dikirim nasabah tidak menjadi dasar pengenaan PPN hanya karena dana tersebut berpindah melalui layanan transfer atau dompet digital.
Baca juga: Pendataan Digital Perlindungan Sosial di Sulsel Baru Mencapai Enam Persen | Strategi Pajak 2027: Fokus pada Pengawasan dan Perluasan Basis Pajak
20 kunjungan






