JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut disampaikan di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2026), dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjelang Pemilu 2024. Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan para komisioner yang menjabat ketika proses pencalonan peserta Pemilihan Presiden 2024 berlangsung. Pengaduan itu menempatkan penerbitan aturan tersebut sebagai pokok perkara yang dinilai perlu diperiksa dari perspektif etika penyelenggara pemilu.
Dalam laporan kepada DKPP, kedua lembaga tersebut meminta agar seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Permintaan itu ditujukan kepada komisioner yang memegang jabatan pada masa proses pencalonan Pilpres 2024 dan ketika PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diterbitkan. Dengan demikian, laporan ini mencakup seluruh anggota KPU serta Bawaslu yang disebut bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu pada periode tersebut.
Penyampaian laporan itu menjadi bentuk keberatan Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang mereka kaitkan dengan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Aduan diajukan kepada DKPP sebagai lembaga yang menangani persoalan etik penyelenggara pemilu, dengan tuntutan sanksi paling berat bagi para komisioner teradu.
Keberatan Themis dan Yayasan Dewi Keadilan berpusat pada dugaan perubahan materi dalam proses penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mempersoalkan adanya perbedaan materi yang dibahas dalam uji publik serta rapat dengar pendapat (RDP) dan ketentuan yang kemudian tercantum dalam aturan setelah proses harmonisasi. Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, konsistensi, dan akuntabilitas pembentukan peraturan yang mengatur tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Salah satu ketentuan yang disoroti ialah Pasal 18 ayat (3). Ibnu menyatakan bahwa pasal yang berkaitan dengan proses pencalonan itu tidak terdapat dalam materi uji publik maupun RDP. Namun, ketentuan tersebut disebut tiba-tiba muncul dalam naskah hasil harmonisasi sebelum PKPU diterbitkan. Bagi Themis, perbedaan materi yang dikonsultasikan dan aturan final perlu dijelaskan karena peserta uji publik serta pihak yang hadir dalam RDP semestinya memperoleh gambaran yang memadai mengenai substansi norma yang akan diberlakukan.
Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian mengenai dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden. Secara lengkap, bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dari sekolah asing di luar negeri dapat dikecualikan dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan tersebut apabila telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi. Dengan demikian, norma itu membuka kemungkinan penggunaan bukti kelulusan perguruan tinggi sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan dalam keadaan tertentu, meskipun bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah asing tidak tersedia.
Ketentuan tersebut juga menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Hubungan itu perlu dipahami secara hati-hati: sorotan terhadap pasal dalam PKPU merupakan bagian dari perdebatan mengenai dasar dan proses pembentukan aturan, sedangkan penilaian Mahkamah Konstitusi bergantung pada dalil, bukti, serta kewenangan yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya menjadi sorotan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada 23 September 2026. Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Pertanyaan tersebut berfokus pada langkah yang ditempuh KPU untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan pendidikan calon.
Dalam persidangan, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa lembaganya tidak mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi secara langsung. Menurut penjelasan tersebut, KPU telah menerima surat keterangan yang digunakan sebagai dasar dalam proses pemeriksaan dokumen. Keterangan itu kemudian menjadi bagian dari penjelasan KPU ketika menjawab pertanyaan hakim mengenai pelaksanaan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Persoalan serupa turut disoroti dalam laporan Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu memuat dugaan kelalaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3), khususnya berkaitan dengan pemeriksaan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Pengawasan dinilai semestinya dilakukan secara aktif, terutama ketika terdapat persoalan mengenai dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan.
Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya menelusuri dugaan persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden tersebut. Ia menyatakan Bawaslu dinilai tidak mengambil tindakan pengawasan untuk mencegah penerapan Pasal 18 ayat (3). Dalam persidangan, Bawaslu juga disebut menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran pencalonan maupun laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden. Pernyataan itu menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan pelapor karena menunjukkan dugaan tidak optimalnya fungsi pengawasan terhadap tahapan pencalonan.
Keberatan lain disampaikan Ibnu Syamsu Hidayat mengenai keterangan bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan. Menurut Ibnu, keterangan tersebut perlu diuji secara terbuka karena berkaitan langsung dengan proses penyusunan norma yang kemudian dipersoalkan dalam laporan terhadap penyelenggara pemilu.
Ibnu merujuk pada keterangan yang muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan keterangan dalam persidangan tersebut, Kementerian Pendidikan dinyatakan tidak pernah merekomendasikan Pasal 18 ayat (3). Perbedaan keterangan itu dan penjelasan yang menyebut adanya rekomendasi kementerian dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul pasal serta pihak yang bertanggung jawab atas perumusannya.
Karena itu, Ibnu meminta penyelenggara pemilu memberikan kejelasan dan menyampaikan keterangan secara jujur mengenai proses lahirnya ketentuan tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar penyusunan aturan, termasuk apakah suatu pasal benar-benar bersumber dari rekomendasi lembaga tertentu atau berasal dari pertimbangan lain yang tidak disampaikan secara terbuka. Penjelasan yang konsisten dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan terhadap KPU serta Bawaslu.
Dalam laporan yang disampaikan kepada DKPP, keberatan-keberatan tersebut menjadi bagian dari dugaan pelanggaran etik yang dimintakan pemeriksaan. Para pelapor tidak hanya meminta persoalan keterangan mengenai Pasal 18 ayat (3) diperjelas, tetapi juga menuntut adanya sanksi tegas terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu. Tuntutan akhirnya adalah pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner yang dilaporkan, sesuai dengan permohonan para pelapor dalam laporan tersebut.

