JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Kesehatan menyiapkan perubahan besar terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional. Rencana tersebut mencakup tiga aspek utama yang berkaitan langsung dengan akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap fasilitas dan pembiayaan layanan medis. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyebutkan bahwa pemerintah akan mengubah mekanisme rujukan berbasis kompetensi rumah sakit, menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta menata kembali sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Tiga agenda ini menjadi inti transformasi yang sedang disiapkan pemerintah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
Perubahan pertama menyangkut mekanisme rujukan. Sistem yang akan dikembangkan tidak lagi semata-mata menempatkan rumah sakit berdasarkan jenjang atau kedekatan wilayah, tetapi mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki setiap rumah sakit. Dengan pendekatan tersebut, rujukan diharapkan dapat disesuaikan dengan kemampuan fasilitas kesehatan dalam menangani kebutuhan medis pasien. Pengaturan ini juga akan menjadi bagian penting dalam hubungan peserta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan rumah sakit penerima rujukan.
Aspek kedua adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, yang menjadi salah satu perubahan dalam pengelolaan ruang perawatan bagi peserta JKN. Pemerintah juga akan mengubah sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Penyesuaian tersebut mencakup cara layanan dan perawatan dihitung serta dibayarkan dalam skema jaminan kesehatan. Namun, pelaksanaan ketiga perubahan itu masih menunggu penandatanganan peraturan presiden baru mengenai jaminan kesehatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, rincian teknis dan penerapan kebijakan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut. Rencana ini menandai upaya Kemenkes untuk menyusun kembali fondasi pelayanan, ruang rawat, dan pembiayaan rumah sakit secara terpadu.
Mekanisme rujukan pasien BPJS Kesehatan direncanakan mengalami perubahan mendasar. Selama ini, alur rujukan umumnya mengikuti urutan klasifikasi rumah sakit, mulai dari kelas D, kemudian C, B, hingga A. Pasien biasanya diarahkan melewati jenjang tersebut secara bertahap sesuai ketentuan dan tingkat fasilitas kesehatan yang tersedia. Pola ini membuat kelas rumah sakit menjadi salah satu acuan utama dalam menentukan tujuan rujukan, meskipun kebutuhan medis setiap pasien dapat berbeda.
Dalam skema yang direncanakan Kementerian Kesehatan, rujukan tidak lagi ditentukan berdasarkan urutan kelas rumah sakit. Pasien dapat dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi dan kapasitas untuk menangani penyakit atau kebutuhan medis tertentu. Artinya, tujuan rujukan akan disesuaikan dengan kondisi pasien, tingkat kegawatan, jenis penyakit, serta kemampuan pelayanan yang tersedia di rumah sakit penerima.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa penentuan rujukan akan berorientasi pada kompetensi fasilitas dan kebutuhan penyakit pasien. Ia memberikan gambaran bahwa pasien dari puskesmas dapat saja dirujuk langsung ke rumah sakit tertentu apabila fasilitas tersebut paling mampu menangani kondisi yang dihadapi. Dengan demikian, pasien tidak harus terlebih dahulu melewati rumah sakit kelas tertentu apabila layanan yang dibutuhkan tersedia di fasilitas yang lebih sesuai.
Perubahan ini menempatkan kesesuaian medis sebagai dasar utama dalam sistem rujukan BPJS. Rumah sakit tujuan dipilih bukan semata-mata karena berada pada jenjang kelas yang lebih tinggi, melainkan karena mempunyai dokter, peralatan, layanan, dan kemampuan klinis yang relevan. Pendekatan tersebut diharapkan membuat proses rujukan lebih tepat sasaran, mengurangi tahapan yang tidak diperlukan, serta mempercepat pasien memperoleh penanganan sesuai kebutuhannya.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi salah satu perubahan yang berkaitan dengan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan ketentuan yang lebih seragam mengenai ruang perawatan di rumah sakit. Salah satu aturan utamanya adalah pembatasan jumlah tempat tidur dalam satu ruang rawat inap.
Pasien peserta JKN tidak lagi diperbolehkan dirawat di kamar yang memiliki lebih dari empat tempat tidur. Dengan demikian, kapasitas maksimal yang diperkenankan dalam satu ruang adalah empat tempat tidur. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari standar ruang rawat inap yang perlu diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.
Selain membatasi jumlah tempat tidur, ruang rawat inap juga harus memenuhi persyaratan fasilitas tertentu. Salah satunya adalah ketersediaan kamar mandi di dalam ruang rawat. Fasilitas lain yang diwajibkan juga harus disediakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Artinya, penyesuaian tidak hanya berkaitan dengan jumlah pasien dalam satu kamar, tetapi juga dengan kelengkapan dasar yang mendukung kebutuhan pasien selama menjalani perawatan.
Menurut penjelasan Azhar, kebijakan Kelas Rawat Inap Standar tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan pasien di rumah sakit. Standar yang lebih jelas diharapkan menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan dalam menata ruang perawatan bagi peserta JKN.
Dengan batas maksimal empat tempat tidur, rumah sakit perlu memastikan setiap ruang rawat inap yang digunakan memenuhi ketentuan kapasitas dan fasilitas. Penerapan aturan ini menempatkan keseragaman standar ruang perawatan sebagai salah satu unsur penting dalam perubahan layanan JKN, bersama dengan pemenuhan kamar mandi di dalam ruang serta fasilitas lain yang dipersyaratkan.
Perubahan ketiga dalam kebijakan Kementerian Kesehatan menyasar mekanisme pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Pemerintah berencana mengganti sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dengan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG). Sistem baru tersebut dikembangkan agar lebih sesuai dengan karakteristik penyakit, variasi kondisi pasien, serta kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat membangun dasar pembayaran yang lebih mencerminkan layanan medis yang diberikan rumah sakit dan kompleksitas penanganan setiap pasien.
Selama ini, INA-CBG mengelompokkan tingkat keparahan penyakit ke dalam tiga kategori umum, yakni ringan, sedang, dan berat. Pengelompokan yang luas itu dinilai belum selalu mampu menggambarkan kondisi pasien secara tepat. Dalam penerapannya, terdapat penyakit dengan tingkat keparahan yang berada di dua kategori, sehingga membutuhkan penilaian yang lebih terperinci. IDRG akan menggunakan klasifikasi yang lebih rinci untuk menampung variasi tersebut. Dengan demikian, kategori diagnosis dan tingkat pelayanan dapat disusun berdasarkan karakteristik penyakit yang lebih spesifik.
Azhar berharap penerapan IDRG dapat membantu dokter menentukan kategori penyakit dengan lebih akurat dan terperinci. Ketepatan tersebut penting untuk memperbaiki pengelompokan dalam pembayaran layanan kesehatan, sekaligus memastikan klaim rumah sakit lebih sesuai dengan tindakan dan kebutuhan pasien. Sistem yang lebih detail juga diharapkan memperkuat transparansi proses klaim serta mengurangi potensi kecurangan atau fraud. Bagi rumah sakit, pembaruan ini dapat menjadi landasan evaluasi pembiayaan dan mutu layanan, sedangkan bagi program Jaminan Kesehatan Nasional, pengelolaan klaim diharapkan menjadi lebih tepat sasaran. Kemenkes memandang perubahan pembayaran klaim ini, bersama penyesuaian rujukan dan ruang rawat, sebagai bagian dari transformasi pelayanan kesehatan nasional.

