BANGGAI – Seorang awak media di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengaku mengalami dugaan intimidasi setelah memberitakan aktivitas Kafe yang diduga berkedok restoran di wilayah Kecamatan Toili Barat.
Insiden tersebut disebut terjadi pada Rabu dini hari, 29 April 2026, sekitar pukul 02.30 hingga 03.00 Wita. Korban yang diketahui bernama Roby mengaku rumahnya didatangi seseorang yang diduga merupakan pemilik salah satu kafe di wilayah Toili Barat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya dihubungi seseorang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang disebut berupaya mencari tahu keberadaannya. Dalam komunikasi tersebut, keduanya sempat bersepakat untuk bertemu. Namun, orang yang menghubungi tersebut disebut tidak pernah datang ke lokasi yang telah disepakati.
Tak lama berselang, situasi justru berubah menjadi mencekam.
Sekitar pukul 02.30 Wita, seorang pria yang diduga pemilik kafe datang ke rumah korban. Saat itu, korban sedang tidak berada di rumah, sementara istrinya berada di dalam rumah bersama keluarga.
Menurut pengakuan korban, pria tersebut diduga dalam kondisi mabuk lantaran napasnya tercium berbau alkohol. Pria itu disebut beberapa kali memaksa istri korban agar membuka pintu rumah.
“Ibu buka dulu pintunya, saya mau cek di kamar,” ujar korban menirukan perkataan pria tersebut. referensi lengkap
Merasa takut terjadi hal yang tidak diinginkan, istri korban menolak membuka pintu rumah.
Korban menilai kedatangan pria tersebut pada waktu dini hari menimbulkan kecurigaan dan rasa takut bagi keluarganya.
“Kalau memang tidak ada niat buruk, kenapa datang ke rumah orang pada waktu subuh,” ujar korban.
Korban mengungkapkan, tidak lama setelah kejadian pertama, pria tersebut kembali datang sekitar pukul 03.00 Wita. Pada kesempatan kedua itu, pria tersebut disebut akhirnya masuk ke dalam rumah dan melakukan pemeriksaan ke sejumlah ruangan, termasuk kamar, dengan menggunakan senter.
Peristiwa tersebut membuat korban merasa dirinya dan keluarga mendapat tekanan setelah pemberitaan yang ia lakukan terkait dugaan aktivitas kafe berkedok restoran di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat menerima ucapan bernada ancaman.
Menurut dia, pria tersebut menyebut bahwa dirinya sedang dicari banyak orang, termasuk sejumlah pemilik kafe dan kelompok preman.
Korban menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap keselamatan dirinya serta keluarga.
Ia menduga intimidasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya mengangkat dugaan operasional kafe berkedok restoran yang disebut-sebut memiliki pihak yang membekingi.
Hingga kini, korban mengaku belum melihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum terkait laporan maupun pemberitaan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolres Banggai dan Kapolda Sulawesi Tengah. Jangan sampai ada sesuatu yang terjadi kepada saya dan keluarga akibat mengungkap persoalan ini,” ujarnya.
Korban juga meminta solidaritas insan pers di Sulawesi Tengah maupun secara nasional untuk ikut mengawal kasus tersebut agar mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, apabila terjadi sesuatu terhadap dirinya maupun keluarganya, maka dugaan intimidasi tersebut harus menjadi perhatian aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.
Kasus ini berpotensi berkaitan dengan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Jika terbukti terdapat unsur ancaman, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, atau dugaan pelanggaran terhadap privasi dan keamanan rumah tinggal seseorang.
Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip kode etik jurnalistik. baca selengkapnya
(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)













